Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya mendapatkan layanan pengobatan ketika sakit. Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan untuk sejumlah alat bantu kesehatan yang dibutuhkan berdasarkan indikasi medis.

Fasilitas tersebut bisa membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan, kehilangan gigi, gangguan pendengaran, hingga membutuhkan alat penunjang gerak. Namun, setiap jenis alat memiliki batas nilai manfaat dan ketentuan waktu pemanfaatan yang berbeda.

Karena itu, penting untuk mengetahui daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus memahami prosedur pengajuannya. Peserta juga perlu memperhatikan bahwa pemberian alat bantu bukan berarti semua pembelian alat kesehatan otomatis diganti BPJS.

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jaminan alat bantu kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan medis dan mengikuti ketentuan program JKN. Beberapa jenis alat bantu yang tercantum dalam informasi resmi BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Berikut rinciannya.

1. Kacamata

Kacamata termasuk salah satu alat bantu kesehatan yang dapat dijamin BPJS Kesehatan apabila memenuhi ketentuan medis dan administratif.

Dalam ketentuan yang dipublikasikan BPJS Kesehatan, manfaat kacamata diberikan dengan batas nilai tertentu berdasarkan kelas perawatan peserta. Kacamata juga tidak dapat diajukan setiap saat karena terdapat ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatannya.

Peserta yang membutuhkan kacamata perlu menjalani pemeriksaan dan memperoleh resep sesuai prosedur pelayanan JKN. Untuk pelayanan kacamata, BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme pelayanan melalui fasilitas kesehatan dan optik yang bekerja sama.

Baca Juga:  Denda BPJS Kesehatan Berapa? Ini Cara Cek dan Bayarnya

2. Alat Bantu Dengar

Peserta dengan gangguan pendengaran yang membutuhkan alat bantu dengar juga dapat memperoleh jaminan sesuai indikasi medis.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan yang tersedia, alat bantu dengar memiliki batas manfaat maksimal Rp1 juta dan dapat dimanfaatkan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Artinya, peserta tidak bisa mengajukan penggantian alat bantu dengar kapan saja. Kebutuhan medis dan ketentuan periode pemanfaatan tetap menjadi bagian dari proses pelayanan.

3. Protesa Alat Gerak

Protesa alat gerak mencakup alat bantu seperti tangan atau kaki palsu bagi peserta yang membutuhkan berdasarkan kondisi medis.

Dalam ketentuan BPJS Kesehatan yang dipublikasikan, manfaat protesa alat gerak tangan dan kaki palsu diberikan maksimal Rp2,5 juta dan dapat dimanfaatkan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Pemberian protesa dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien dan resep dari dokter yang menangani kondisi tersebut.

4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

Kehilangan gigi juga dapat menjadi kondisi yang memungkinkan peserta memperoleh manfaat protesa gigi sesuai ketentuan JKN.

Informasi BPJS Kesehatan mencantumkan manfaat maksimal Rp1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, sedangkan untuk masing-masing rahang batasnya maksimal Rp500 ribu. Pemanfaatannya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Peserta sebaiknya tidak langsung membeli gigi palsu sendiri dengan asumsi biaya tersebut pasti diganti. Prosedur pelayanan harus diikuti terlebih dahulu agar manfaat dapat diberikan sesuai ketentuan.

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang merupakan alat bantu yang dapat diberikan kepada peserta dengan kebutuhan medis tertentu.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan, batas manfaat korset tulang belakang tercantum maksimal Rp350 ribu dan dapat dimanfaatkan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga:  Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kebutuhan korset harus berkaitan dengan kondisi medis pasien, sehingga penggunaannya tidak semata-mata berdasarkan keinginan pribadi.

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher juga termasuk alat bantu yang tercantum dalam manfaat JKN.

Nilai manfaat yang tercantum dalam dokumen BPJS Kesehatan adalah maksimal Rp150 ribu dan dapat dimanfaatkan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Dokter akan menentukan apakah pasien memang membutuhkan alat tersebut berdasarkan kondisi yang diperiksa.

7. Kruk

Kruk dapat diberikan kepada peserta yang membutuhkan alat bantu berjalan karena kondisi medis tertentu.

BPJS Kesehatan mencantumkan batas manfaat maksimal Rp350 ribu dengan ketentuan pemanfaatan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Karena terdapat batas waktu pemanfaatan, peserta perlu memperhatikan kapan manfaat serupa pernah digunakan sebelumnya.

Bagaimana Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan BPJS?

Pengajuan alat bantu kesehatan tidak dilakukan dengan cara membeli alat secara bebas lalu meminta penggantian biaya. Peserta perlu mengikuti alur pelayanan JKN dan memenuhi ketentuan medis yang berlaku.

Secara umum, prosesnya berkaitan dengan pemeriksaan dokter, indikasi medis, resep alat kesehatan, serta fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam informasi pelayanan yang dipublikasikan BPJS Kesehatan, resep alat kesehatan diberikan oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Selanjutnya, alat dapat diambil melalui apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

Alur yang Perlu Diperhatikan Peserta

Peserta pada dasarnya perlu mengikuti alur pelayanan JKN sesuai kondisi medisnya. Jika membutuhkan pemeriksaan lanjutan, peserta dapat memperoleh rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai ketentuan rujukan.

Setelah mendapatkan pemeriksaan dan rekomendasi dokter, peserta dapat memperoleh resep alat bantu apabila memang terdapat indikasi medis.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Mudahnya

Tahap berikutnya adalah menggunakan resep tersebut pada fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta sebaiknya memastikan fasilitas yang dipilih memang menjadi mitra BPJS sebelum melakukan pelayanan.

Tidak Semua Pembelian Alat Kesehatan Otomatis Ditanggung

Hal penting yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa semua alat kesehatan dapat dibeli sendiri kemudian diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Faktanya, jaminan diberikan berdasarkan jenis manfaat, indikasi medis, batas nilai yang ditentukan, serta prosedur pelayanan JKN. Karena itu, peserta perlu mendapatkan pemeriksaan dan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa penyesuaian standar tarif JKN melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mencakup perubahan pengaturan pada sejumlah pelayanan dan alat bantu, termasuk korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Dengan demikian, peserta sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi lama yang beredar di media sosial. Ketentuan manfaat dapat berubah mengikuti regulasi dan kebijakan penyelenggaraan JKN.

Perhatikan Ketentuan Sebelum Mengajukan Klaim

Sebelum mengajukan alat bantu kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan kebutuhan alat memang berdasarkan indikasi medis. Kedua, ikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan sesuai ketentuan JKN. Ketiga, pastikan resep dan dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.

Keempat, gunakan fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini penting karena pelayanan alat bantu kesehatan memiliki mekanisme penjaminan tersendiri.

Terakhir, perhatikan batas waktu pemanfaatan dan nilai manfaat masing-masing alat. Ketentuan tersebut berbeda antara kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset, collar neck, dan kruk.

Kesimpulan

Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup beberapa kebutuhan medis, antara lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Namun, manfaat tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada semua peserta. Ada persyaratan medis, batas nilai manfaat, jangka waktu pemanfaatan, serta prosedur pelayanan yang harus dipenuhi.

Karena aturan dapat mengalami perubahan, peserta sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan sebelum mengajukan alat bantu. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui persyaratan dan mekanisme yang berlaku pada saat pelayanan.