Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan penting agar pembayaran tidak terlambat dan status kepesertaan tetap aktif. Besaran iuran sendiri tidak ditentukan hanya berdasarkan kelas perawatan, karena nominal yang dibayarkan juga bergantung pada jenis kepesertaan.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan yang menjadi rujukan, iuran kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, sedangkan kelas 3 Rp42.000 per orang setiap bulan.

Lantas, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, siapa yang membayar, serta bagaimana aturan keterlambatan pembayaran? Berikut rincian yang perlu diketahui peserta JKN.

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran berdasarkan kelas perawatan, nominal iurannya adalah sebagai berikut:

Kelas Iuran per Orang per Bulan
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000

Jadi, peserta yang memilih kelas 1 membayar Rp150.000 setiap bulan untuk satu orang. Sementara itu, kelas 2 dikenakan Rp100.000 dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan.

Besaran tersebut merupakan nominal iuran yang selama ini menjadi acuan dalam ketentuan JKN. Ketentuan mengenai program Jaminan Kesehatan telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Perpres 59/2024 sendiri berstatus berlaku.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Sepenuhnya Dibayar Peserta

Kelas 3 memiliki ketentuan khusus karena terdapat bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta tertentu.

Dalam skema iuran kelas 3, nominal yang menjadi kewajiban peserta berbeda dengan besaran iuran yang ditetapkan. Pemerintah memberikan bantuan iuran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peserta PBPU atau bukan pekerja kelas 3 tidak menanggung seluruh nominal Rp42.000 secara mandiri.

Ketentuan bantuan tersebut juga telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pembayaran kontribusi iuran dan bantuan iuran bagi peserta PBPU serta peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Karena itu, peserta kelas 3 sebaiknya tidak menyamakan angka Rp42.000 sebagai nominal yang selalu harus dibayarkan sendiri tanpa melihat status kepesertaan dan skema bantuan yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI

Berbeda dengan peserta mandiri, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran JKN secara mandiri.

Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan program JKN. Status PBI diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah.

Artinya, peserta yang terdaftar sebagai PBI tidak perlu membayar iuran bulanan seperti peserta PBPU mandiri. Namun, status kepesertaan tetap perlu diperhatikan karena perubahan data atau status kepesertaan dapat memengaruhi hak atas layanan JKN.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja atau Karyawan

Besaran iuran juga berbeda bagi peserta yang berstatus Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk kelompok ini, iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya adalah:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Skema tersebut berlaku bagi peserta PPU sesuai ketentuan kepesertaan JKN, sehingga karyawan tidak membayar iuran dengan nominal kelas 1, 2, atau 3 seperti peserta mandiri.

Baca Juga:  Aturan Terbaru Saat Isi BBM: Wajib Tunjukkan STNK atau Tidak?

Dengan kata lain, ketika seseorang berstatus sebagai pekerja penerima upah, nominal potongan iuran pada gaji mengikuti persentase yang ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan pilihan kelas perawatan.

Ada Iuran untuk Anggota Keluarga Tambahan

Peserta PPU juga perlu mengetahui adanya ketentuan untuk anggota keluarga tambahan.

Anggota keluarga tambahan yang termasuk dalam ketentuan dapat dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut menjadi tanggungan pekerja.

Ketentuan ini berbeda dengan anggota keluarga inti yang sudah masuk dalam cakupan kepesertaan PPU sesuai aturan JKN.

Kapan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibayar?

Peserta JKN perlu memperhatikan batas pembayaran iuran agar tidak terjadi tunggakan. Pembayaran iuran pada prinsipnya dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Jika peserta memiliki tunggakan, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sampai kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai ketentuan.

Perlu dibedakan antara tunggakan iuran dan denda pelayanan. Keduanya bukan hal yang sama. Denda pelayanan berkaitan dengan peserta yang status kepesertaannya kembali aktif setelah menunggak dan kemudian menjalani rawat inap dalam periode tertentu.

Apakah Ada Denda Jika Terlambat Membayar?

Keterlambatan pembayaran tidak sekadar berkaitan dengan kewajiban melunasi tunggakan. Peserta juga perlu memahami aturan denda pelayanan apabila setelah kepesertaan aktif kembali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Informasi resmi BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal 12 bulan dan denda pelayanan paling tinggi Rp30 juta.

Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan Online, Cukup Pakai NIK

Perpres 59 Tahun 2024 dan Perubahan Sistem JKN

Salah satu aturan penting yang perlu diperhatikan adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2024 dan antara lain mengatur penyesuaian tata kelola program Jaminan Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai manfaat pelayanan kesehatan dan kelas rawat inap standar.

Karena itu, informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak hanya melihat artikel lama yang beredar di internet. Peserta perlu memperhatikan aturan terbaru dan informasi resmi BPJS Kesehatan maupun pemerintah jika terdapat perubahan kebijakan.

Kesimpulan

Untuk peserta yang membayar iuran berdasarkan kelas perawatan, cek iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 menunjukkan nominal Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 per orang per bulan sebagai besaran iuran yang menjadi acuan.

Namun, tidak semua peserta JKN membayar nominal tersebut. Peserta PBI memiliki skema iuran yang ditanggung pemerintah, sedangkan peserta PPU membayar melalui skema persentase gaji dengan pembagian antara pekerja dan pemberi kerja.

Peserta juga sebaiknya tidak menunda pembayaran karena tunggakan dapat memengaruhi status kepesertaan. Jika setelah aktif kembali peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari, denda pelayanan dapat berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.