Jpckemang.id – Warga yang mengecek penerima bantuan sosial (bansos) di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) kini bisa menemukan kolom “STATUS KPD” pada hasil pencarian. KPD adalah singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas, dan statusnya ditampilkan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”.
Kolom itu muncul bersama informasi hasil pengecekan data yang dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, apa sebenarnya arti status KPD tersebut dan apa yang harus dilakukan setelah hasilnya muncul?
Apa Itu Status KPD pada Cek Bansos?
Berdasarkan informasi resmi Kemensos, KPD adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan sosial. Lewat kolom STATUS KPD di laman Cek Bansos, masyarakat bisa mengetahui apakah status KPD seseorang sudah tercatat dalam data atau belum.
Perlu dipahami, status KPD hanya menunjukkan pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas. Informasi ini bukan penentu tunggal apakah seseorang berhak menerima bansos.

Arti Status KPD “YA” dan “TIDAK”
Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, hasil pengecekan menampilkan dua kemungkinan keterangan:
- Status KPD “YA”: status KPD sudah tercatat dalam data. KPD selanjutnya dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos.
- Status KPD “TIDAK”: status KPD belum tercatat. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor kalurahan.
Cara Cek Status KPD di Cek Bansos Kemensos
Masyarakat bisa mengecek status KPD secara mandiri di laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan NIK sesuai KTP. Langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik huruf kode atau captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Setelah itu, lihat bagian “STATUS KPD” untuk mengetahui keterangannya, apakah “YA” atau “TIDAK”. Jika “YA”, KPD dapat diunduh lewat aplikasi Cek Bansos. Jika “TIDAK”, penyandang disabilitas yang belum terdaftar dapat mengajukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Daftar KPD jika Status Masih “TIDAK”
Bagi penyandang disabilitas yang belum tercatat memiliki KPD, pengajuan pendaftaran dilakukan melalui kantor kalurahan. Sebelumnya, siapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Surat Keterangan Disabilitas wajib memuat penjelasan terperinci mengenai kondisi kedisabilitasan pemohon. Seluruh dokumen dipakai sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pendaftaran KPD sesuai mekanisme yang berlaku.
Manfaat Kolom STATUS KPD bagi Masyarakat
Dengan adanya kolom STATUS KPD, masyarakat kini bisa mengetahui status pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas secara online tanpa harus lebih dulu mendatangi kantor kalurahan.
Karena itu, penyandang disabilitas atau keluarganya dapat mengecek lewat laman resmi Cek Bansos Kemensos untuk memastikan status KPD sebelum mengajukan pendaftaran.
FAQ Seputar Status KPD di Cek Bansos
Apa kepanjangan KPD pada cek bansos Kemensos?
KPD adalah Kartu Penyandang Disabilitas, yaitu kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan sosial.
Apa arti status KPD “YA”?
Artinya status KPD sudah tercatat dalam data, dan KPD dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos.
Apa arti status KPD “TIDAK”?
Artinya status KPD belum tercatat. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor kalurahan.
Apakah status KPD menentukan seseorang menerima bansos?
Tidak. Status KPD hanya informasi pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas dan bukan penentu tunggal hak menerima bansos.
Bagaimana cara cek status KPD?
Buka cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK sesuai KTP dan captcha, klik “Cari Data”, lalu lihat bagian “STATUS KPD”.
Apa saja dokumen untuk mendaftar KPD?
Fotokopi KK, fotokopi KTP, dan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasyankes yang memuat penjelasan terperinci kondisi kedisabilitasan pemohon.
Di mana mendaftar KPD jika statusnya “TIDAK”?
Pendaftaran diajukan melalui kantor kalurahan. (*)
