Tawaran deposito dengan bunga menggiurkan yang masuk lewat WhatsApp memang menggoda, tapi jangan buru-buru transfer sebelum memastikan bank pengirimnya benar-benar terdaftar dan berizin. Modus pencatutan nama lembaga keuangan legal masih marak terjadi, dan korbannya sering kali baru sadar setelah dana sudah berpindah tangan. Nama yang mirip dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) resmi bukan jaminan bahwa orang yang menghubungi Anda benar-benar pegawai bank tersebut.

Masalahnya, banyak orang mengira logo OJK di brosur, akun media sosial yang terverifikasi, atau aplikasi yang tersedia di toko unduhan sudah cukup sebagai bukti legalitas. Padahal semua itu bisa ditiru. Satu-satunya cara yang benar-benar bisa diandalkan adalah mencocokkan nama badan hukum bank dengan data resmi yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini merangkum langkah-langkah praktis untuk memverifikasi status BPR resmi OJK 2026, termasuk cara membaca daftar alamat kantor pusat BPR, memahami batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan mengenali tanda-tanda penawaran yang patut dicurigai.

Table of Contents

Cara Cek BPR Resmi OJK 2026 Secara Singkat

Langkah paling cepat adalah membuka situs resmi OJK, mengunduh daftar alamat kantor pusat BPR atau BPR Syariah (BPRS) periode terbaru yang tersedia, lalu mencari nama badan hukum bank yang menawarkan produk kepada Anda. Setelah nama ditemukan, cocokkan kota dan alamat kantor pusatnya. Langkah berikutnya adalah memeriksa kanal resmi bank, membandingkan bunga yang ditawarkan dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan memastikan rekening tujuan transfer atas nama bank, bukan atas nama pribadi. Jika masih ragu, hubungi Kontak OJK di nomor 157.

Ringkasnya, ada sembilan langkah yang perlu dilakukan secara berurutan:

  1. Buka situs resmi ojk.go.id, jangan mengklik tautan dari iklan atau pesan WhatsApp.
  2. Cari menu Daftar Alamat Kantor Pusat BPR atau BPR Syariah.
  3. Gunakan file periode terbaru yang tersedia di halaman tersebut.
  4. Cari nama badan hukum BPR, bukan sekadar nama dagang atau merek.
  5. Cocokkan nama, kota, dan alamat kantor pusat yang tertera.
  6. Cek laporan publikasi keuangan atau pengumuman resmi jika ada.
  7. Verifikasi website, nomor telepon, dan email dari sumber independen, bukan dari chat penawaran.
  8. Bandingkan bunga yang ditawarkan dengan TBP LPS dan pahami batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank.
  9. Hubungi OJK 157 jika nama bank tidak ditemukan atau identitasnya tidak cocok.

Apa Itu BPR dan Bedanya dengan Bank Umum

Bank Perekonomian Rakyat, atau BPR, adalah istilah baru yang menggantikan sebutan lama “Bank Perkreditan Rakyat”. Perubahan nomenklatur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.

Berbeda dari bank umum, BPR menjalankan usaha secara konvensional dan tidak melayani jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring atau transfer antarbank secara luas. Cakupan usahanya memang lebih sempit: BPR umumnya dilarang menerima simpanan giro, tidak boleh melakukan kegiatan valuta asing, dan tidak menjalankan usaha perasuransian. Meski begitu, pengaturan dan pengawasan BPR tetap berada di bawah kewenangan OJK, sama seperti bank umum.

BPR Syariah, Nama yang Masih Berubah

Untuk bank berprinsip syariah, nomenklatur resmi terbaru adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun perlu dicatat, di halaman data OJK, file yang tersedia masih menggunakan judul “Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah”, sementara sejumlah dokumen lama masih menyebut istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Saat mencari data, sebaiknya gunakan kedua variasi nama ini agar tidak ada bank yang terlewat dari pencarian.

BPR “Terdaftar” atau “Berizin” OJK, Mana yang Lebih Tepat

Istilah “BPR terdaftar OJK” memang lazim dipakai masyarakat saat mencari informasi. Namun dari sisi regulasi, rumusan yang lebih akurat adalah bank yang telah memperoleh izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK. Kata “terdaftar” saja rawan disalahpahami, karena logo OJK di brosur atau kemunculan nama bank di mesin pencari tidak sama dengan status izin usaha yang sah.

Yang perlu dipastikan adalah nama badan hukum bank tersebut benar-benar muncul di sumber resmi OJK yang relevan, identitasnya cocok dengan yang tertera di dokumen, dan tidak ada pengumuman pencabutan izin atas nama bank itu.

Direktori Perbankan Indonesia Tidak Mencakup BPR

Satu kesalahan umum adalah mengandalkan Direktori Perbankan Indonesia (DPI) untuk mengecek status BPR. Padahal DPI hanya menyajikan data pokok bank umum, termasuk bank umum syariah, dan tidak mencakup Bank Perekonomian Rakyat. Data BPR disajikan secara terpisah melalui daftar alamat kantor pusat BPR dan BPRS. Jadi, jangan jadikan DPI sebagai satu-satunya alat verifikasi ketika yang ingin dicek adalah BPR.

Baca Juga:  Cara dan Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Ini Prosedur Terbarunya

Langkah Detail Cara Cek BPR Resmi OJK

1. Masuk Melalui Situs Resmi OJK

Selalu gunakan domain resmi ojk.go.id. Hindari masuk lewat iklan yang mencurigakan, tautan pendek, SMS, atau tautan WhatsApp yang dikirim pihak yang menawarkan produk. Periksa juga ejaan domain dan tanda gembok keamanan di browser sebelum mengunduh berkas apa pun.

2. Temukan Menu Daftar Alamat Kantor Pusat BPR

OJK menempatkan data ini di kanal Perbankan, bagian Data dan Statistik, dengan dua jalur berbeda:

  • BPR konvensional melalui menu Daftar Alamat Kantor Pusat BPR.
  • BPR Syariah atau BPRS melalui menu Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah.

3. Perhatikan Periode Data yang Tersedia

Penting untuk dipahami bahwa file yang tersedia di situs OJK tidak selalu mencerminkan kondisi bulan berjalan. Hingga akhir Agustus 2026, file terbaru yang dipublikasikan OJK masih berperiode Desember 2025, baik untuk BPR konvensional maupun BPRS. Karena itu, jangan menyebutnya sebagai “daftar BPR OJK 2026” secara harfiah — sebutan yang lebih akurat adalah “daftar terbaru yang tersedia saat pengecekan dilakukan”. Daftar ini bisa berubah sewaktu-waktu karena adanya merger, perubahan nama, atau pencabutan izin usaha setelah periode file diterbitkan.

4. Cari Nama Badan Hukum, Bukan Sekadar Nama Dagang

Setelah file Excel diunduh, gunakan fitur pencarian (Ctrl+F) atau filter untuk menemukan nama badan hukum bank, baik itu berbentuk PT, Perumda, Perseroda, maupun koperasi, lengkap dengan singkatan BPR di depannya. Perlu diingat bahwa nama yang mirip bukan bukti kesamaan entitas. Sebagai ilustrasi, “BPR Sejahtera Mandiri” dan “BPR Sejahtera Mandiri Utama” bisa saja merupakan dua badan hukum yang sama sekali berbeda.

5. Cocokkan Alamat Kantor Pusat

Periksa kesesuaian provinsi, kabupaten atau kota, serta alamat lengkap kantor pusat. Jika nama bank cocok tetapi lokasinya jauh berbeda dari yang tertera di data OJK, jangan langsung menyimpulkan apa pun — statusnya perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum ada transaksi apa pun yang dilakukan.

6. Periksa Laporan Publikasi Keuangan

Setiap BPR wajib menyusun dan mengumumkan laporan keuangan publikasi sesuai ketentuan transparansi OJK. Keberadaan laporan ini menjadi indikator bahwa bank memang beroperasi secara aktif dan disiplin melapor. Meski demikian, laporan publikasi bukan jaminan bahwa kondisi bank selalu sehat, dan juga bukan jaminan otomatis bahwa simpanan nasabah akan dibayar LPS jika terjadi masalah.

7. Verifikasi Kanal Resmi secara Independen

Bandingkan domain website, nomor telepon, dan email yang digunakan pihak yang menghubungi Anda dengan data resmi OJK maupun informasi di kantor fisik bank. Jangan mengandalkan tanda centang biru di media sosial, jumlah pengikut, atau ulasan di peta digital sebagai bukti legalitas. Nomor kontak yang dikirim lewat pesan pribadi sebaiknya dicek ulang lewat sumber independen, bukan langsung dipercaya begitu saja.

8. Hubungi Kontak OJK 157 Jika Masih Ragu

Berdasarkan jadwal operasional resmi OJK, layanan Kontak 157 dapat diakses melalui beberapa kanal berikut:

  • Telepon 157: melayani setiap hari selama 24 jam, berlaku sejak 10 Oktober 2025.
  • WhatsApp di nomor 081-157-157-157, serta Instagram dan Facebook Kontak157: melayani setiap hari pukul 07.45–16.50 WIB.
  • Layanan tatap muka (walk-in): Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB di Wisma Mulia 2 Lantai 25, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 42, Jakarta Selatan.
  • Email [email protected] dan portal pengaduan kontak157.ojk.go.id.

Perlu dicatat bahwa layanan chat dan tatap muka tidak beroperasi pada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Perbandingan Sumber Verifikasi BPR dan BPRS

Jenis Bank Prinsip Usaha Sumber Verifikasi di OJK
BPR Konvensional Daftar Alamat Kantor Pusat BPR
BPRS / BPR Syariah Syariah Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah

Cara Membaca Hasil Pengecekan

Hasil Pengecekan Artinya Langkah Berikutnya
Nama dan alamat cocok Terverifikasi pada data OJK yang diperiksa Lanjutkan cek kanal resmi, bunga, dan rekening tujuan
Nama cocok, alamat berbeda Perlu verifikasi lanjutan Hubungi OJK 157 dan kantor pusat bank
Nama hampir sama Belum tentu entitas yang sama Jangan transfer, cocokkan badan hukumnya dulu
Tidak ditemukan Belum ditemukan pada data yang diperiksa Cek variasi nama, cari pengumuman, lalu hubungi OJK
Ada pengumuman pencabutan izin Izin usaha telah dicabut Ikuti pengumuman resmi OJK/LPS, jangan setor dana baru
Identitas penawaran berbeda Diduga terjadi pencatutan nama Hentikan komunikasi dan laporkan jika diperlukan

Penting digarisbawahi bahwa status “tidak ditemukan” bukan berarti otomatis “pasti ilegal”. Bisa jadi file OJK belum diperbarui mengikuti perubahan nama, proses merger, atau bahkan hanya perbedaan ejaan.

Waspada Modus Pencatutan Nama BPR Legal

Menemukan nama bank di daftar resmi OJK belum sepenuhnya membuktikan bahwa orang yang menghubungi Anda lewat WhatsApp benar-benar pegawai bank tersebut. Pelaku penipuan kerap mengaku sebagai staf pemasaran, customer service, agen deposito, atau bahkan “bagian investasi” dari bank yang namanya memang resmi.

Beberapa tanda bahaya tambahan yang perlu diwaspadai antara lain domain website yang berbeda dari yang resmi, permintaan transfer ke rekening pribadi, nomor telepon yang tidak terdaftar di kantor bank, desakan untuk segera transfer, serta permintaan kode OTP atau PIN.

Cek Rekening Tujuan Sebelum Transfer

Produk tabungan maupun deposito seharusnya menggunakan prosedur resmi bank. Jika Anda diminta mentransfer dana ke rekening pribadi, dompet digital pribadi, rekening pihak ketiga, atau nama yang tidak sesuai dengan nama bank maupun nasabah, anggap itu sebagai tanda bahaya yang wajib diverifikasi lebih dulu. Sebaiknya hubungi kantor resmi menggunakan nomor yang Anda cari sendiri, bukan nomor yang dikirimkan lewat pesan penawaran.

Apakah BPR Resmi OJK Otomatis Aman?

Jawabannya tidak. Izin usaha dan pengawasan dari OJK menandai legalitas kelembagaan sebuah bank, bukan jaminan bahwa bank tersebut mustahil bermasalah di kemudian hari. Kondisi permodalan, likuiditas, tata kelola, dan risiko operasional tetap menjadi faktor yang bisa berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah BPR pernah dicabut izin usahanya oleh OJK, dan penyelesaian simpanan nasabah yang memenuhi syarat kemudian menjadi ranah Lembaga Penjamin Simpanan.

Apakah Tabungan dan Deposito BPR Dijamin LPS

Bank yang beroperasi di Indonesia pada umumnya wajib menjadi peserta program penjaminan LPS, termasuk BPR. Namun perlu dipahami bahwa tabungan dan deposito BPR “dapat” dijamin jika memenuhi syarat tertentu, bukan berarti seluruh dana otomatis diganti tanpa syarat apa pun.

Baca Juga:  Link Resmi Cek BSU 2026 via NIK, JMO, dan PosPay

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023, nilai simpanan yang dijamin paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank, dihitung dari saldo yang tercatat pada tanggal pencabutan izin usaha. Untuk bank konvensional, jumlah yang dihitung dalam batas tersebut adalah pokok simpanan ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah.

OJK dan LPS, Fungsi yang Berbeda

Aspek OJK LPS
Fungsi utama Pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan Penjaminan simpanan dan resolusi bank sesuai undang-undang
Pengawasan bank harian Ya Bukan sebagai pengawas harian
Kewenangan izin bank Memberi dan mencabut izin usaha Dapat meminta pencabutan izin dalam proses resolusi
Penjaminan simpanan Bukan lembaga penjamin Menjamin simpanan yang layak bayar sesuai syarat
Penanganan bank gagal Tindakan pengawasan, status penyehatan atau resolusi Likuidasi atau pembayaran klaim sesuai kewenangan
Kontak pengaduan 157, [email protected] 154, [email protected]

Simulasi Perhitungan Batas Penjaminan

Batas penjaminan LPS dihitung per nasabah per bank, bukan per rekening. Berikut beberapa contoh simulasinya:

  • Tabungan senilai Rp800 juta di satu BPR tetap berada dalam batas nominal penjaminan, selama syarat lain terpenuhi.
  • Tabungan Rp1,2 miliar ditambah deposito Rp1,1 miliar di bank yang sama, totalnya Rp2,3 miliar, sehingga yang masuk dalam batas penjaminan tetap paling banyak Rp2 miliar.
  • Simpanan Rp1,5 miliar di BPR A dan Rp1,5 miliar di BPR B dihitung secara terpisah karena berbeda bank.

Data LPS per Mei 2026 menunjukkan bahwa rekening BPR dan BPRS dengan nilai simpanan sampai Rp2 miliar mencakup sekitar 99,97 persen dari total rekening di seluruh BPR dan BPRS. Meski cakupannya tinggi, syarat penjaminan tetap harus dipenuhi lebih dulu.

Mengenal Syarat 3T dari LPS

LPS menetapkan tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T sebelum simpanan dinyatakan layak dibayar:

  • Tercatat pada pembukuan bank.
  • Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dengan catatan ketentuan bunga ini tidak berlaku untuk bank syariah.
  • Tidak terindikasi maupun terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank, atau yang biasa disebut fraud.

Untuk memudahkan proses klaim jika suatu saat diperlukan, nasabah disarankan menyimpan bukti pembukaan rekening, bilyet deposito, dan riwayat mutasi transaksi.

Mengapa Bunga Deposito BPR Perlu Dicek Terhadap TBP LPS

Bunga deposito yang tinggi tidak otomatis berarti sebuah BPR ilegal. Namun untuk bank konvensional, bunga yang berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dapat membuat simpanan menjadi tidak layak dibayar apabila bank tersebut kelak dicabut izinnya. Karena itu, calon nasabah sebaiknya membandingkan penawaran bunga dengan TBP yang sedang berlaku, termasuk memperhitungkan potensi cashback yang bisa dianggap sebagai tambahan imbal hasil.

Menurut informasi resmi LPS, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026, hasil Rapat Dewan Komisioner LPS pada 22 Juni 2026 dan diumumkan pada 25 Juni 2026, ditetapkan sebagai berikut:

  • Simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen.
  • Simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen.
  • Simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.

Angka TBP ini dievaluasi secara berkala dan bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya jangan menggunakan angka dari artikel lama sebagai acuan. Jika dokumen penawaran dari bank tidak menjelaskan secara rinci perlakuan bonus atau cashback terhadap kelayakan penjaminan, sebaiknya tanyakan langsung secara tertulis kepada bank, atau konfirmasi ke LPS.

Perbedaan BPR, Bank Umum, BPRS, Koperasi, dan Fintech Lending

Banyak masyarakat masih menyamakan BPR dengan koperasi simpan pinjam atau fintech lending. Padahal ketiganya diatur oleh regulator yang berbeda dan memiliki status hukum yang tidak sama.

Lembaga Regulator/Pengawas Menghimpun Tabungan Masyarakat Umum Deposito Bank Peserta LPS
Bank umum OJK Ya, termasuk jasa pembayaran Ya Ya, sesuai undang-undang
BPR OJK Ya, dalam lingkup izin BPR Ya, sesuai izin Ya, sesuai undang-undang
BPRS OJK Ya, dengan prinsip syariah Produk simpanan syariah Ya, sesuai undang-undang
Koperasi simpan pinjam Bukan diawasi OJK sebagai bank Terbatas pada anggota Bukan deposito bank Bukan program LPS bank
Fintech lending (P2P) OJK jika berizin sebagai P2P Bukan sebagai tabungan bank Tidak tersedia Tidak menjamin “simpanan”

Kata “bank”, “deposito”, atau “tabungan” yang muncul di iklan tidak otomatis membuat sebuah lembaga berstatus sebagai bank yang diawasi OJK.

Ciri-Ciri Penawaran BPR yang Patut Dicurigai

Beberapa tanda berikut sebaiknya dianggap sebagai peringatan dini, bukan vonis final:

  • Imbal hasil jauh di atas TBP tanpa ada penjelasan tertulis yang jelas.
  • Desakan untuk segera mentransfer dana “hari ini juga”.
  • Komunikasi yang hanya berlangsung lewat nomor WhatsApp pribadi.
  • Rekening tujuan transfer atas nama pribadi, bukan atas nama bank.
  • Alamat kantor atau domain website yang tidak sesuai dengan data resmi.
  • Permintaan kode OTP, PIN, kata sandi, atau kode verifikasi SMS.
  • Pengiriman berkas aplikasi (APK) di luar toko unduhan resmi.
  • Pihak yang mengaku sebagai petugas OJK atau LPS.
  • Permintaan biaya “aktivasi LPS” atau “biaya penjaminan” apa pun.

Perlu ditegaskan, OJK maupun LPS tidak pernah memungut biaya apa pun agar simpanan nasabah dijamin.

Logo OJK dan LPS Bukan Bukti Tunggal Legalitas

Logo institusi resmi sangat mudah ditiru dan dicetak ulang di berbagai materi promosi. Legalitas sebuah bank sebenarnya diukur dari izin usaha, kesesuaian identitas badan hukum, alamat kantor, kanal komunikasi resmi, dan kesesuaian produk yang ditawarkan — bukan dari tampilan desain brosur semata.

Jika Nama BPR Tidak Ditemukan di Data OJK

Jangan langsung melakukan transfer dana. Sebaiknya lakukan langkah berikut:

  • Periksa kembali ejaan nama dan bentuk badan hukumnya (PT, Perumda, dan sejenisnya).
  • Cek kemungkinan nama lama atau nama baru pasca perubahan nomenklatur akibat UU P2SK.
  • Pertimbangkan kemungkinan bank tersebut telah melakukan merger atau konsolidasi.
  • Unduh ulang file data OJK versi terbaru, siapa tahu ada pembaruan.
  • Cari pengumuman resmi terkait pencabutan izin di kanal OJK.
  • Hubungi Kontak OJK 157 untuk meminta konfirmasi status secara langsung.
  • Simpan bukti percakapan dan transfer apabila transaksi sudah terlanjur dilakukan.
  • Jika terindikasi aktivitas ilegal, laporkan melalui sipasti.ojk.go.id.

Kalimat yang tepat untuk menggambarkan situasi ini adalah: nama tersebut belum ditemukan pada sumber resmi OJK yang diperiksa hingga tanggal pengecekan dilakukan.

Baca Juga:  Cara Membuka Rekening BSI di Cabang, Syarat dan Setoran Awal

Cara Mengecek Status Pencabutan Izin BPR

Informasi pencabutan izin biasanya diumumkan melalui situs resmi dan akun media sosial resmi OJK, siaran pers, serta pengumuman LPS apabila bank yang bersangkutan masuk proses likuidasi. Sebagai contoh, OJK pernah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. Sebaiknya jangan menggunakan daftar tidak resmi sebagai dasar untuk menentukan status sebuah bank.

Apa yang Terjadi Setelah Izin BPR Dicabut

Setelah izin dicabut, kantor bank ditutup untuk kegiatan usaha. LPS kemudian membentuk tim likuidasi, melakukan rekonsiliasi data nasabah, dan menetapkan simpanan mana saja yang layak dibayar. Pengumuman status dan bank pembayar disampaikan langsung oleh LPS. Perlu dicatat, klaim simpanan memiliki batas waktu pengajuan sesuai ketentuan LPS, yaitu lima tahun sejak tanggal pencabutan izin. Nasabah yang keberatan atas status simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan sesuai tata cara yang berlaku di LPS.

Simulasi Praktik: Menerima Tawaran Deposito Lewat WhatsApp

Nama pada contoh berikut hanya ilustrasi dan bukan penilaian terhadap bank yang benar-benar ada.

Bayangkan Anda menerima pesan WhatsApp berisi tawaran “Deposito 11 persen di PT BPR Contoh Sejahtera, silakan transfer ke rekening atas nama Budi.” Berikut langkah verifikasinya:

  1. Buka daftar BPR OJK periode terbaru yang tersedia.
  2. Cari nama “Contoh Sejahtera” di file tersebut. Jika tidak ditemukan, jangan transfer dana.
  3. Jika nama ditemukan, cocokkan kotanya. Tawaran dari luar kota dengan alamat yang berbeda memerlukan verifikasi lanjutan.
  4. Cari situs resmi bank tersebut lewat pencarian independen, bukan dari tautan yang dikirim di chat.
  5. Bandingkan bunga 11 persen dengan TBP BPR sebesar 6,25 persen pada periode berjalan. Selisih yang cukup besar ini wajib ditanyakan langsung ke bank.
  6. Perhatikan bahwa rekening tujuan atas nama pribadi (Budi), bukan atas nama bank, adalah tanda bahaya yang jelas.
  7. Telepon kantor bank menggunakan nomor yang tercantum di data resmi, bukan nomor dari chat.
  8. Jika hasilnya tetap tidak meyakinkan, segera hubungi OJK 157.

Tabel Verifikasi BPR Sebelum Menabung

Yang Dicek Sumber Pengecekan Hasil yang Diharapkan Jika Tidak Cocok
Nama badan hukum Data OJK Sama persis Tunda transaksi
Alamat kantor pusat Data OJK dan kantor fisik Kota dan jalan sesuai Konfirmasi ke OJK
Laporan publikasi keuangan OJK atau bank Ada pengumuman periode berjalan Cari tahu penyebabnya
Website resmi Kanal resmi bank Domain konsisten Waspadai situs tiruan
Nomor telepon Kanal resmi bank Nomor kantor, bukan hanya HP marketing Jangan andalkan chat semata
Bunga yang ditawarkan Dokumen bank dan LPS Jelas dan sudah dibandingkan dengan TBP Tanyakan secara tertulis
Status penjaminan LPS LPS dan ketentuan umum Pahami syarat 3T dan plafon Jangan anggap otomatis dijamin
Rekening tujuan transfer Bank Atas nama bank sesuai prosedur resmi Jangan lakukan transfer

Fakta dan Mitos Seputar BPR

Pernyataan Fakta atau Mitos Penjelasan
Semua BPR ilegal Mitos Banyak BPR yang memang berizin dan diawasi OJK
BPR tidak diawasi OJK Mitos Pengawasan BPR merupakan kewenangan OJK
Semua simpanan otomatis dijamin LPS Mitos Tetap ada plafon dan syarat 3T yang harus dipenuhi
Logo OJK membuktikan legalitas Mitos Logo sangat mudah ditiru
Bunga tinggi pasti berarti ilegal Mitos Bunga tinggi tetap bisa legal, tetapi berisiko gagal syarat 3T
Muncul di mesin pencari berarti resmi Mitos Iklan dan situs tiruan juga bisa muncul di hasil pencarian
BPR tidak boleh menerima deposito Mitos BPR dapat menghimpun deposito sesuai izin usahanya
BPR sama dengan koperasi Mitos Regulator dan status hukum keduanya berbeda

Kesalahan yang Sering Dilakukan Calon Nasabah

Beberapa kekeliruan yang paling sering ditemui antara lain hanya mencari nama bank di mesin pencari tanpa mengecek data resmi OJK, tidak mencocokkan nama badan hukum dan alamat kantor, menghubungi nomor yang tercantum di iklan tanpa verifikasi ulang, mentransfer dana ke rekening pribadi, tergiur bunga tinggi tanpa membandingkannya dengan TBP LPS, tidak membaca syarat dan ketentuan produk deposito, menganggap LPS menjamin simpanan tanpa syarat apa pun, mempercayai logo OJK sebagai bukti tunggal legalitas, serta tidak menyimpan bukti transaksi untuk keperluan klaim di kemudian hari.

Ke Mana Harus Mengadu Jika Menemukan Masalah

Berikut kanal pengaduan resmi yang bisa dihubungi sesuai jenis permasalahan:

  • OJK untuk informasi dan pengaduan sektor jasa keuangan: telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], dan portal kontak157.ojk.go.id.
  • LPS untuk urusan penjaminan dan status simpanan: telepon 154 atau 021-154, WhatsApp 0811-1154-154, dan email [email protected].
  • Unit pengaduan resmi bank atau BPR untuk sengketa layanan, sebagai langkah awal sebelum eskalasi ke OJK.
  • Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id untuk aktivitas keuangan ilegal.
  • IASC melalui iasc.ojk.go.id untuk kasus penipuan transaksi keuangan dan upaya pemblokiran dana.

Jangan Buru-Buru Transfer Jika Menemui Kondisi Berikut

Tunda dulu transaksi apabila nama bank tidak ditemukan pada data OJK yang Anda periksa, alamat atau badan hukumnya berbeda, rekening tujuan atas nama pribadi, bunga yang ditawarkan jauh di atas TBP tanpa dokumen jelas, Anda diminta memberikan OTP, PIN, atau menginstal APK dari luar toko resmi, komunikasi hanya bisa dilakukan lewat nomor pribadi, atau pihak yang menawarkan menolak ketika Anda ingin konfirmasi ke kantor pusat maupun OJK secara langsung.

Lakukan verifikasi tambahan secukupnya. Jangan menuduh terjadi penipuan tanpa bukti yang cukup, tetapi jangan pula meneruskan dana sebelum semua kejanggalan terjawab.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kepanjangan BPR terbaru? Bank Perekonomian Rakyat, istilah yang menggantikan Bank Perkreditan Rakyat sejak berlakunya UU P2SK.

Bagaimana cara cek BPR resmi OJK? Gunakan daftar alamat kantor pusat BPR di situs ojk.go.id, cocokkan identitas badan hukum dan alamatnya, lalu konfirmasi ke kanal resmi bank atau ke OJK 157 jika masih ragu.

Apakah ada daftar BPR OJK 2026? Hingga akhir Agustus 2026, file yang tersedia di situs OJK masih berperiode Desember 2025. Sebaiknya periksa ulang halaman resmi OJK sebelum melakukan transaksi apa pun.

Apakah deposito BPR dijamin LPS? Dapat dijamin selama bank tersebut merupakan peserta program penjaminan dan simpanan memenuhi syarat 3T serta berada dalam plafon Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berapa maksimal simpanan yang dijamin LPS? Paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, dihitung dari seluruh rekening nasabah pada bank yang sama, bukan per rekening.

Apakah bunga tinggi otomatis membuat BPR berstatus ilegal? Tidak otomatis. Risikonya lebih pada kelayakan penjaminan simpanan, bukan langsung berkaitan dengan status izin usaha bank.

Apa yang harus dilakukan jika nama BPR tidak ditemukan di data OJK? Jangan melakukan transfer dana. Periksa kembali variasi nama dan kemungkinan perubahan nomenklatur, lalu hubungi Kontak OJK di nomor 157 untuk konfirmasi.

Penutup

Memastikan legalitas sebuah BPR sebaiknya selalu dimulai dari sumber resmi OJK, bukan dari iklan, brosur, atau tampilan logo semata. Nama yang ditemukan di daftar alamat kantor pusat hanyalah titik awal verifikasi, bukan kesimpulan akhir.

Setelah nama bank ditemukan, langkah selanjutnya adalah mencocokkan badan hukum, alamat, kanal resmi, jenis produk, tingkat bunga terhadap TBP LPS, dan rekening tujuan transfer. Perlu diingat bahwa legalitas kelembagaan sebuah bank berbeda dari jaminan bahwa seluruh dana nasabah otomatis akan dibayarkan jika terjadi masalah. Jika masih ada hal yang meragukan, segera hubungi OJK atau LPS sebelum memutuskan mentransfer dana.

Catatan: Informasi dalam artikel ini bersifat edukasi dan disusun berdasarkan sumber resmi yang tersedia pada saat penulisan. Status izin bank, daftar BPR, ketentuan program penjaminan, dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat berubah sewaktu-waktu. Sebelum menempatkan dana, sebaiknya verifikasi kembali informasi terbaru melalui OJK, LPS, dan kanal resmi bank yang bersangkutan.