Bagi PNS yang sedang menunggu proses kenaikan pangkat, mengetahui posisi usulan tentu menjadi hal penting. Apalagi, menyerahkan berkas kepada bagian kepegawaian tidak selalu berarti usulan tersebut sudah masuk dan diproses oleh BKN.

Saat ini, sebagian proses administrasi kepegawaian dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). PNS juga bisa memantau perkembangan layanan melalui MyASN, khususnya fitur Monitoring Layanan, serta menggunakan MOLA BKN sebagai alternatif untuk mengecek apakah usulan sudah terdeteksi dalam sistem.

Lalu, bagaimana cara cek status kenaikan pangkat secara online? Apa bedanya status Pertek dengan SK, kapan TMT berlaku, dan apa yang harus dilakukan jika status belum muncul? Berikut panduan lengkapnya.

Table of Contents

Cara Cek Status Kenaikan Pangkat di MyASN

MyASN merupakan layanan perorangan ASN yang memungkinkan pengguna mengakses sejumlah informasi dan layanan kepegawaian. Untuk mengecek perkembangan kenaikan pangkat, PNS dapat memanfaatkan fitur Monitoring Layanan jika usulan sudah diproses dan masuk ke sistem.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka portal resmi myasn.bkn.go.id.
  2. Jika diarahkan ke sistem autentikasi, gunakan ASN Digital/SSO BKN.
  3. Login menggunakan akun ASN.
  4. Lengkapi MFA atau OTP apabila diminta.
  5. Masuk ke dasbor MyASN.
  6. Pilih menu Monitoring Layanan.
  7. Cari layanan Kenaikan Pangkat.
  8. Buka detail usulan yang tersedia.
  9. Periksa periode, jenis layanan, dan tahapan proses.
  10. Bandingkan hasil monitoring dengan Riwayat Pangkat/Golongan pada profil.

Perlu diperhatikan, nama atau posisi menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, jika tampilan MyASN berbeda, gunakan menu layanan dan monitoring yang tersedia pada akun.

Yang paling penting, MyASN digunakan untuk memantau layanan. Pengusulan kenaikan pangkat ke BKN tetap dilakukan oleh instansi melalui SIASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu SIASN, MyASN, dan MOLA BKN?

Tiga istilah ini sering dianggap sama, padahal memiliki fungsi berbeda.

Layanan Fungsi Pengguna Hubungan dengan Kenaikan Pangkat
SIASN Sistem layanan dan manajemen ASN terintegrasi Instansi dan BKN Pengusulan, verifikasi, Pertek, dan proses administrasi
MyASN Layanan perorangan ASN ASN Melihat data dan memantau layanan
ASN Digital/SSO Sistem autentikasi terpadu ASN Akses ke berbagai layanan BKN
Monitoring Layanan Fitur pemantauan progres ASN Melihat perkembangan usulan
MOLA BKN Monitoring dan notifikasi layanan ASN Mengecek progres usulan

Dengan memahami perbedaannya, PNS tidak akan keliru menganggap bahwa MyASN merupakan tempat untuk mengajukan kenaikan pangkat secara mandiri.

Apakah Kenaikan Pangkat Bisa Dicek Lewat MyASN?

Bisa. PNS dapat menggunakan MyASN untuk melihat progres layanan yang sudah masuk ke sistem dan informasi riwayat pangkat yang telah diperbarui.

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi. Status tidak akan otomatis muncul hanya karena PNS sudah menyerahkan berkas kepada bagian kepegawaian.

Ada beberapa tahapan sebelum usulan benar-benar terlihat dalam sistem. Berkas dapat saja masih diperiksa oleh unit kerja, ditata oleh pengelola kepegawaian, atau belum di-submit melalui SIASN.

Baca Juga:  Dapat Link DANA Kaget? Cek Dulu 5 Tips Ini agar Tidak Jadi Korban Penipuan

Karena itu, apabila Monitoring Layanan masih kosong, jangan langsung menyimpulkan bahwa usulan ditolak.

Syarat Sebelum Mengecek Status Kenaikan Pangkat

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan beberapa hal berikut sudah tersedia:

  • Akun ASN yang masih aktif.
  • NIP sebagai identitas akun.
  • Akses ke ASN Digital/SSO jika diperlukan.
  • Perangkat untuk menerima atau menggunakan MFA/OTP.
  • Koneksi internet.
  • Email yang terdaftar di MyASN masih aktif apabila menggunakan notifikasi MOLA.
  • Usulan sudah diproses oleh pengelola kepegawaian instansi.

PNS juga perlu berhati-hati dengan permintaan data pribadi. Jangan memberikan password, OTP, NIK, nomor KK, atau dokumen kepegawaian lengkap kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Cara Membaca Status Usulan Kenaikan Pangkat

Status yang tampil dalam sistem sebaiknya dibaca berdasarkan tahapan proses, bukan berdasarkan istilah tidak resmi yang beredar di grup percakapan.

Secara umum, beberapa kondisi yang dapat ditemui antara lain:

Status/Tahapan Arti Umum Yang Perlu Dilakukan
Belum ada usulan Usulan belum masuk atau belum terbaca sistem Konfirmasi kepada pengelola kepegawaian
Input/verifikasi instansi Berkas masih diproses di tingkat instansi Lengkapi dokumen jika diminta
Pengesahan Pertek BKN sedang menyelesaikan pertimbangan teknis Pantau perkembangan
Pembuatan SK Proses penerbitan keputusan sedang berlangsung Pantau SK dan riwayat pangkat
Dikembalikan/perbaikan Ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki Hubungi instansi untuk perbaikan

BKN tidak selalu menggunakan satu kamus status yang sama untuk setiap jenis layanan. Label pada sistem juga dapat berubah mengikuti pembaruan.

Karena itu, apabila muncul status yang berbeda, perhatikan keterangan detail pada usulan.

Bagaimana Mengetahui Usulan Sudah Masuk SIASN?

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap penyerahan berkas secara fisik sama dengan pengajuan ke BKN.

Padahal, keduanya berbeda.

Alurnya secara sederhana adalah:

PNS menyerahkan dokumen → instansi memeriksa → admin menginput dan mengunggah melalui SIASN → usulan dikirim → BKN melakukan proses sesuai kewenangan → Pertek → SK → pembaruan data.

Untuk memastikan usulan sudah masuk sistem, PNS dapat menanyakan langsung kepada pengelola kepegawaian:

“Apakah usulan kenaikan pangkat saya sudah di-submit melalui SIASN dan masuk periode berapa?”

Setelah itu, status dapat dibandingkan dengan informasi yang muncul di MyASN atau MOLA.

Jadi, tanda terima berkas dari unit kerja belum bisa dijadikan bukti bahwa usulan sudah berada di BKN.

Cara Cek Kenaikan Pangkat Melalui MOLA BKN

Selain MyASN, PNS dapat menggunakan MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN) untuk mengecek perkembangan usulan yang sudah masuk sistem.

Langkah umumnya:

  1. Buka portal MOLA BKN.
  2. Pilih layanan Kenaikan Pangkat.
  3. Masukkan NIP.
  4. Isi kode pengaman apabila diminta.
  5. Pilih Monitor Usulan.
  6. Baca status yang ditampilkan.
  7. Periksa email yang terdaftar apabila sistem memberikan notifikasi.

MOLA dapat menjadi cara praktis untuk mengetahui apakah usulan sudah terdeteksi dalam sistem BKN.

Namun, jika instansi belum memasukkan atau mengirim usulan, hasil monitoring juga dapat belum tersedia.

MyASN vs MOLA BKN, Apa Bedanya?

Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk membantu memantau layanan, tetapi penggunaannya berbeda.

MyASN lebih berorientasi pada layanan perorangan ASN. Di dalamnya, PNS dapat melihat data pribadi, informasi kepegawaian, dan riwayat pangkat.

Sementara itu, MOLA BKN lebih difokuskan pada monitoring usulan layanan.

Karena itu, menggunakan keduanya dapat membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai posisi proses kenaikan pangkat.

Cara Cek Riwayat Pangkat dan Golongan di MyASN

Selain memeriksa Monitoring Layanan, PNS juga sebaiknya melihat Riwayat Pangkat/Golongan.

Pada bagian tersebut, informasi yang dapat tersedia antara lain:

  • Pangkat atau golongan.
  • Nomor SK.
  • Tanggal SK.
  • TMT golongan.
  • Nomor Pertek.
  • Tanggal BKN.
  • Masa kerja golongan.
  • Tanggal usul.
  • Jenis kenaikan pangkat.

Kelengkapan kolom dapat bergantung pada data yang sudah tersedia dan diperbarui dalam SIASN.

Jika pangkat lama masih muncul, hal tersebut tidak otomatis berarti usulan ditolak. Bisa saja proses penerbitan SK atau pembaruan data belum selesai.

Bagaimana Mengetahui Kenaikan Pangkat Sudah Selesai?

Sebaiknya jangan hanya mengandalkan satu indikator.

Beberapa hal yang dapat diperiksa adalah:

  1. Monitoring layanan sudah mencapai tahap akhir.
  2. Pertimbangan teknis BKN sudah tersedia jika memang diperlukan.
  3. SK kenaikan pangkat sudah diterbitkan.
  4. Riwayat pangkat/golongan di MyASN sudah diperbarui.
  5. TMT pangkat baru sudah tercantum.

Perlu diingat bahwa penyelesaian proses BKN, penerbitan SK, pembaruan data, serta administrasi gaji dan tunjangan dapat memiliki jeda waktu.

Karena itu, Pertek yang sudah terbit belum selalu berarti seluruh proses administrasi sudah selesai.

Baca Juga:  Status Kenaikan Pangkat PNS di MyASN, Cara Cek dan Arti Pertek

Apa Itu Pertek BKN?

Pertek merupakan singkatan dari Pertimbangan Teknis BKN.

Dalam proses kenaikan pangkat, Pertek menunjukkan bahwa usulan telah melalui proses teknis BKN sesuai mekanisme layanan yang berlaku.

Pertek penting, tetapi Pertek bukan SK kenaikan pangkat.

Secara sederhana:

Pertek = pertimbangan teknis BKN

SK = keputusan penetapan kenaikan pangkat

Keduanya merupakan dokumen dan tahapan yang berbeda.

Apakah Pertek Sama dengan SK Kenaikan Pangkat?

Tidak.

Pertek merupakan pertimbangan atau persetujuan teknis dari BKN atas usulan yang diajukan instansi. Sementara SK merupakan keputusan penetapan kenaikan pangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Aspek Pertek SK Kenaikan Pangkat
Fungsi Pertimbangan teknis Penetapan kenaikan pangkat
Pihak terkait BKN Pejabat berwenang
Tahap Setelah proses verifikasi BKN Setelah dasar teknis terpenuhi
Status sebagai keputusan pangkat Bukan SK pangkat Merupakan keputusan penetapan

Jadi, PNS yang sudah melihat nomor Pertek sebaiknya tetap mengecek proses penerbitan SK.

Apa Itu TMT Kenaikan Pangkat?

TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Dalam konteks kenaikan pangkat, TMT menunjukkan tanggal mulai berlakunya pangkat atau golongan baru.

TMT berbeda dengan tanggal pengajuan.

Contohnya:

Tanggal Keterangan
Tanggal usulan Waktu instansi memproses/mengajukan usulan
Tanggal Pertek Waktu pertimbangan teknis ditetapkan
Tanggal SK Waktu SK ditetapkan
TMT Tanggal mulai berlakunya pangkat baru

Karena itu, PNS tidak seharusnya menganggap tanggal menyerahkan berkas sebagai TMT kenaikan pangkat.

Berapa Periode Kenaikan Pangkat PNS dalam Setahun?

Berdasarkan materi sumber, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil menetapkan 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Periodenya berlangsung setiap tanggal 1, mulai Januari hingga Desember.

Artinya, tersedia 12 jendela periodisasi dalam satu tahun. Namun, hal tersebut bukan berarti PNS otomatis bisa naik pangkat 12 kali dalam setahun.

Kenaikan pangkat tetap harus memenuhi persyaratan seperti masa kerja, jenis kenaikan pangkat, jabatan, kinerja, serta ketentuan lainnya.

Jadwal Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS

Berikut jadwal pengusulan dan approval yang tercantum dalam materi sumber:

Periode Rentang Pengusulan/Approval
Januari 16 November–15 Desember
Februari 16 Desember–15 Januari
Maret 16 Januari–15 Februari
April 16 Februari–15 Maret
Mei 16 Maret–15 April
Juni 16 April–15 Mei
Juli 16 Mei–15 Juni
Agustus 16 Juni–15 Juli
September 16 Juli–15 Agustus
Oktober 16 Agustus–15 September
November 16 September–15 Oktober
Desember 16 Oktober–15 November

Jika usulan dinyatakan tidak sesuai, instansi dapat melakukan pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Materi sumber menyebut pengusulan kembali dapat dilakukan maksimal tiga kali pada periode yang sama selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.

Kenapa Status Kenaikan Pangkat Belum Muncul di MyASN?

Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa, antara lain:

  • Usulan belum dikirim oleh instansi melalui SIASN.
  • Data masih diproses oleh pengelola kepegawaian.
  • Data belum tersinkronisasi ke akun perorangan.
  • Usulan dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Periode pengusulan berbeda dari yang diperkirakan.
  • Tahapan layanan belum sampai pada bagian yang ditampilkan.
  • Sistem sedang mengalami pembaruan atau kendala teknis.

Karena itu, status kosong tidak dapat langsung diartikan sebagai penolakan.

Sudah Menyerahkan Berkas tetapi Status Belum Ada, Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah pertama adalah menghubungi pengelola kepegawaian instansi.

Tanyakan apakah dokumen sudah diverifikasi dan apakah usulan sudah benar-benar di-submit melalui SIASN.

Setelah itu:

  1. Catat periode kenaikan pangkat yang digunakan.
  2. Pastikan jenis kenaikan pangkat.
  3. Cek Monitoring Layanan di MyASN.
  4. Cek MOLA menggunakan NIP.
  5. Periksa apakah ada catatan pengembalian.
  6. Jika persoalan berada pada sistem nasional, gunakan kanal bantuan resmi BKN.

Tidak perlu langsung datang ke kantor BKN hanya untuk menanyakan status apabila persoalan masih dapat dikonfirmasi melalui instansi dan kanal digital.

Apa Arti Jika Status Usulan Dikembalikan?

Status dikembalikan biasanya menunjukkan adanya data atau dokumen yang perlu diperbaiki.

Hal tersebut bukan berarti kenaikan pangkat ditolak secara permanen.

PNS sebaiknya segera menghubungi pengelola kepegawaian untuk mengetahui bagian mana yang harus diperbaiki. Setelah dokumen atau data diperbaiki, instansi dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan dan batas periode.

Berapa Lama Proses Kenaikan Pangkat?

Tidak ada satu angka waktu yang dapat digunakan untuk semua pengajuan.

Lama proses dapat dipengaruhi oleh:

  • kelengkapan dokumen;
  • jenis kenaikan pangkat;
  • ketepatan periode;
  • proses verifikasi;
  • antrean layanan;
  • perbaikan dokumen;
  • penerbitan SK;
  • pembaruan data setelah SK terbit.

Karena itu, klaim seperti “pasti selesai tujuh hari” atau “pasti 14 hari” sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa dasar resmi.

Baca Juga:  Jam Upload Terbaik FYP TikTok Terbaru 2026, Cek Jadwalnya

Perlu dibedakan pula antara waktu respons Helpdesk BKN dengan durasi penyelesaian kenaikan pangkat. Respons tiket helpdesk bukan berarti seluruh proses kenaikan pangkat selesai dalam waktu yang sama.

Pangkat Baru Belum Muncul meski Pertek Sudah Ada

Jika Pertek sudah tersedia tetapi pangkat baru belum terlihat, jangan langsung menganggap ada kesalahan sistem.

Pertek dan SK merupakan tahapan berbeda. Setelah pertimbangan teknis selesai, masih terdapat proses penerbitan SK dan pembaruan data.

Periksa terlebih dahulu apakah SK sudah diterbitkan dan apakah pengelola kepegawaian telah menyelesaikan tahapan setelah Pertek.

Bagaimana Jika Data Pangkat di MyASN Salah?

Jika informasi pangkat atau golongan yang tampil tidak sesuai, PNS sebaiknya menghubungi pengelola kepegawaian instansi.

Data kepegawaian resmi pada dasarnya dikelola melalui sistem instansi. Jika kolom tertentu tidak dapat diubah sendiri di MyASN, jangan menggunakan aplikasi atau layanan tidak resmi untuk melakukan perubahan.

Sampaikan data yang perlu diperbaiki kepada administrator atau pengelola kepegawaian agar koreksi dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Tidak Bisa Login MyASN? Ini yang Bisa Dicek

Jika masalahnya hanya login, beberapa langkah dasar dapat dilakukan:

  1. Pastikan membuka domain resmi BKN.
  2. Periksa kembali akun dan kata sandi.
  3. Pastikan MFA atau OTP digunakan dengan benar.
  4. Coba peramban yang berbeda.
  5. Bersihkan cache apabila diperlukan.
  6. Gunakan fasilitas pemulihan akun resmi jika tersedia.
  7. Hubungi admin instansi apabila akun bermasalah.
  8. Gunakan Helpdesk BKN untuk persoalan yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Jangan pernah mengirim password atau OTP kepada orang yang mengaku dapat memperbaiki akun.

Apakah Harus Datang Langsung ke Kantor BKN?

Tidak untuk sekadar mengecek status kenaikan pangkat.

PNS dapat memanfaatkan MyASN, Monitoring Layanan, MOLA, serta pengelola kepegawaian instansi terlebih dahulu.

Jika masalah memang berkaitan dengan sistem nasional dan tidak dapat diselesaikan melalui instansi, kanal bantuan resmi BKN dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Waspada Situs MyASN Palsu dan Jasa Percepatan Pangkat

PNS perlu ekstra hati-hati ketika mencari informasi melalui mesin pencari atau grup media sosial.

Pastikan alamat situs menggunakan domain resmi bkn.go.id. Hindari situs yang menggunakan nama mirip tetapi memiliki ejaan domain berbeda.

Jangan pula percaya pada pihak yang menawarkan jasa mempercepat kenaikan pangkat dengan meminta:

  • password;
  • OTP;
  • NIK;
  • nomor KK;
  • foto dokumen lengkap;
  • nomor SK;
  • data kepegawaian pribadi.

Jika perlu mengirim tangkapan layar untuk konsultasi, sebaiknya data sensitif seperti NIP, NIK, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, nomor dokumen, dan QR code disamarkan.

Siapa yang Mengajukan Kenaikan Pangkat ke BKN?

PNS tidak mengirimkan berkas kenaikan pangkat langsung ke BKN melalui akun MyASN sebagai pengganti mekanisme pengusulan instansi.

Secara umum, pembagian perannya adalah:

  • PNS: melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen.
  • Unit kerja: melakukan pemeriksaan awal.
  • BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian: mengelola usulan.
  • Admin SIASN: menginput, mengunggah, dan mengirim usulan.
  • Pejabat berwenang: menetapkan keputusan sesuai kewenangan.
  • BKN: melakukan proses verifikasi dan pertimbangan teknis.

Untuk jenis jabatan tertentu, mekanisme dan kewenangan dapat memiliki ketentuan tersendiri.

Checklist Sebelum Menanyakan Status ke BKD atau BKPSDM

Agar pertanyaan lebih mudah ditindaklanjuti, siapkan informasi berikut:

  • Periode kenaikan pangkat.
  • Jenis kenaikan pangkat.
  • Tanggal berkas diserahkan.
  • Status submit SIASN menurut admin.
  • Status terakhir di MyASN.
  • Status di MOLA.
  • Catatan pengembalian jika ada.
  • Tangkapan layar yang sudah menghilangkan data sensitif.

Dengan informasi tersebut, pengelola kepegawaian dapat lebih mudah mengetahui posisi usulan.

Kanal Resmi untuk Kendala Kepegawaian

Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, materi sumber mencantumkan beberapa kanal berikut:

  • Helpdesk BKN: support-siasn.bkn.go.id
  • Portal BKN: bkn.go.id
  • MyASN: myasn.bkn.go.id
  • MOLA: monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Telepon kantor pusat BKN: 021-80882815
  • Email Humas: [email protected]
  • SP4N-LAPOR!: lapor.go.id

Gunakan kanal resmi dan hindari nomor atau akun WhatsApp yang beredar tanpa sumber yang jelas.

Kesimpulan

Cara cek status kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan melalui MyASN, khususnya Monitoring Layanan, serta MOLA BKN sebagai kanal monitoring tambahan. Namun, status baru dapat terlihat apabila usulan telah diproses dan masuk ke sistem.

Hal penting yang perlu dipahami adalah MyASN bukan pengganti mekanisme pengusulan instansi. Usulan kenaikan pangkat diproses oleh pengelola kepegawaian melalui SIASN sesuai ketentuan.

PNS juga perlu membedakan Pertek, SK, dan TMT. Pertek merupakan pertimbangan teknis BKN, SK merupakan keputusan penetapan kenaikan pangkat, sedangkan TMT menunjukkan tanggal mulai berlakunya pangkat baru.

Jika status belum muncul atau tidak bergerak, langkah paling tepat adalah mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pengelola kepegawaian instansi. Setelah itu, manfaatkan MyASN, MOLA, dan kanal resmi BKN. Jangan menyerahkan password, OTP, atau dokumen pribadi kepada pihak yang menjanjikan percepatan proses.

FAQ

Bagaimana cara cek status kenaikan pangkat di MyASN?

Login ke MyASN atau melalui ASN Digital, kemudian buka Monitoring Layanan dan pilih layanan kenaikan pangkat. Setelah itu, periksa detail usulan dan bandingkan dengan riwayat pangkat/golongan.

Apakah kenaikan pangkat bisa dicek lewat MyASN?

Bisa, selama usulan sudah diproses oleh instansi dan telah terhubung dengan sistem BKN.

Apa itu MOLA BKN?

MOLA merupakan layanan Monitoring Layanan BKN yang digunakan untuk membantu mengecek perkembangan sejumlah usulan layanan ASN, termasuk kenaikan pangkat.

Apakah Pertek sama dengan SK?

Tidak. Pertek adalah pertimbangan teknis BKN, sedangkan SK merupakan keputusan penetapan kenaikan pangkat oleh pejabat yang berwenang.

Apa itu TMT kenaikan pangkat?

TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah tanggal mulai berlakunya pangkat atau golongan baru.

Kenapa status kenaikan pangkat belum muncul?

Kemungkinan usulan belum di-submit instansi, masih diproses, dikembalikan untuk perbaikan, belum tersinkronisasi, atau terdapat kendala teknis.

Siapa yang mengajukan kenaikan pangkat ke BKN?

Pengusulan dilakukan oleh instansi melalui sistem yang ditetapkan, bukan oleh PNS secara mandiri melalui MyASN.

Apakah PNS bisa naik pangkat setiap bulan?

Tidak otomatis. Periodisasi tersedia setiap bulan, tetapi kenaikan pangkat tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Apa yang dilakukan jika usulan dikembalikan?

Hubungi pengelola kepegawaian untuk mengetahui data atau dokumen yang perlu diperbaiki, kemudian ikuti mekanisme pengusulan kembali sesuai ketentuan.

Apakah harus datang ke kantor BKN untuk mengecek status?

Tidak. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal digital resmi dan dengan menghubungi pengelola kepegawaian instansi terlebih dahulu.