Praperadilan menjadi salah satu mekanisme penting dalam hukum acara pidana karena memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji apakah tindakan penyidik atau penuntut umum telah dilakukan sesuai hukum. Mekanisme ini bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan untuk menguji legalitas proses penanganan perkara.
Aturan mengenai praperadilan mengalami perubahan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan yang sebelumnya berada dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP lama kini diatur secara khusus dalam Pasal 158 sampai Pasal 164 KUHAP baru.
Perubahan tersebut cukup signifikan. Selain memperluas objek yang dapat diuji, KUHAP baru juga mengatur siapa yang dapat mengajukan permohonan, batas waktu pemeriksaan, konsekuensi apabila tindakan aparat dinyatakan tidak sah, hingga hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.
Apa Itu Praperadilan?
Secara sederhana, praperadilan adalah mekanisme kontrol pengadilan negeri terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum dalam proses pidana.
Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap tindakan penyidik dalam penyidikan maupun tindakan penuntut umum dalam penuntutan.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan bergantung pada objek yang dipersoalkan. Di antaranya tersangka, keluarga tersangka, advokat, korban, pelapor, pihak ketiga tertentu, atau pihak lain yang memiliki kepentingan sesuai ketentuan KUHAP.
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah praperadilan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Hakim praperadilan berfokus pada pertanyaan seperti apakah tindakan aparat memiliki dasar hukum, apakah prosedurnya sudah dipenuhi, dan apakah syarat yang ditentukan undang-undang telah dijalankan.
Sementara itu, persoalan apakah terdakwa benar melakukan tindak pidana atau tidak diperiksa dalam perkara pokok di persidangan pidana.
Dasar Hukum Praperadilan Terbaru 2026
Sejak 2 Januari 2026, dasar hukum utama praperadilan adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Undang-undang tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ketentuan pencabutan tersebut tercantum dalam Pasal 362, sedangkan Pasal 369 mengatur mengenai mulai berlakunya KUHAP baru.
Ketentuan praperadilan terdapat dalam Bab XI, Pasal 158 sampai Pasal 164.
Secara garis besar:
- Pasal 158 mengatur objek praperadilan.
- Pasal 159 mengatur hakim tunggal dan panitera.
- Pasal 160 mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk sejumlah objek.
- Pasal 161 mengatur permohonan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan.
- Pasal 162 mengatur ganti rugi dan rehabilitasi akibat penghentian yang tidak sah.
- Pasal 163 mengatur tata cara pemeriksaan dan batas waktu putusan.
- Pasal 164 mengatur mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
Untuk perkara yang sudah berjalan ketika KUHAP baru berlaku, penerapan ketentuan lama atau baru perlu melihat ketentuan peralihan dan pedoman Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Apa Saja yang Bisa Diajukan dalam Praperadilan?
Pasal 158 KUHAP baru memberikan beberapa objek yang dapat diperiksa pengadilan negeri.
1. Sah atau Tidaknya Upaya Paksa
Hakim dapat menguji apakah pelaksanaan upaya paksa telah memenuhi ketentuan hukum.
Pasal 89 KUHAP merinci sejumlah bentuk upaya paksa, antara lain:
- penetapan tersangka;
- penangkapan;
- penahanan;
- penggeledahan;
- penyitaan;
- penyadapan;
- pemeriksaan surat;
- pemblokiran; dan
- larangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Namun, tidak berarti semua tindakan tersebut otomatis dapat diajukan ke praperadilan dalam kondisi apa pun.
Penjelasan Pasal 158 memberikan batasan terhadap upaya paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri. Untuk tindakan yang telah memperoleh izin atau persetujuan tersebut, pada prinsipnya tindakan itu bukan objek praperadilan, dengan pengecualian tertentu, termasuk penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
2. Penghentian Penyidikan atau Penuntutan
Praperadilan juga dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan.
Untuk objek ini, pihak yang dapat mengajukan adalah korban, pelapor, atau kuasa hukumnya sesuai ketentuan Pasal 161.
3. Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Seseorang yang dirugikan akibat penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak sah juga dapat mengajukan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi sesuai Pasal 162.
4. Penyitaan Benda yang Tidak Berkaitan dengan Tindak Pidana
Pihak ketiga memiliki ruang untuk mengajukan permohonan apabila benda atau barang miliknya disita padahal tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
5. Penundaan Penanganan Perkara
KUHAP baru memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan.
Ketentuan ini penting karena pengawasan pengadilan tidak hanya menyentuh tindakan aktif aparat, tetapi juga persoalan keterlambatan proses yang tidak memiliki alasan sah.
6. Penangguhan Pembantaran Penahanan
Penangguhan pembantaran penahanan juga menjadi bagian dari objek yang disebut dalam Pasal 158.
Namun, mengenai pihak yang secara spesifik dapat mengajukan permohonan untuk dua objek terakhir, yaitu penundaan penanganan perkara dan penangguhan pembantaran penahanan, masih terdapat ruang interpretasi karena Pasal 158 sampai Pasal 164 tidak mengaturnya secara setegas objek lainnya.
Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?
Hak untuk mengajukan praperadilan tidak sama untuk setiap objek.
| Objek | Pihak yang Dapat Mengajukan |
|---|---|
| Upaya paksa | Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya |
| Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana | Pihak ketiga |
| Penghentian penyidikan/penuntutan | Korban, pelapor, atau kuasa hukum |
| Ganti rugi/rehabilitasi akibat penghentian tidak sah | Korban atau pelapor |
Salah satu perubahan yang cukup menonjol dalam KUHAP baru adalah posisi penyidik atau penuntut umum tidak lagi ditempatkan sebagai pemohon untuk menguji penghentian penyidikan atau penuntutan.
Selain itu, Pasal 160 ayat (4) memberikan pembatasan bagi tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan permohonan tertentu.
Apakah Praperadilan Harus Menggunakan Pengacara?
Tidak.
KUHAP tidak menjadikan advokat sebagai syarat wajib untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya dapat mengajukan permohonan sesuai objek yang ditentukan undang-undang. Artinya, seseorang tetap dapat mengajukan sendiri tanpa harus didampingi pengacara.
Meski demikian, proses praperadilan biasanya membutuhkan argumentasi hukum, penyusunan kronologi, serta bukti administratif yang cukup spesifik. Karena itu, pendampingan advokat atau pemberi bantuan hukum dapat membantu pemohon memahami posisi hukum dan menyusun permohonan dengan lebih terarah.
Bagi masyarakat yang tidak mampu, bantuan hukum dapat diperoleh melalui organisasi bantuan hukum yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Ke Mana Permohonan Praperadilan Diajukan?
Permohonan praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Dalam praktik, pengajuan dilakukan melalui layanan administrasi pengadilan, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan memperhatikan kewenangan relatif pengadilan terhadap tindakan yang dipersoalkan.
Pemohon perlu mencantumkan alasan permohonan dan objek yang ingin diuji. Dalam praktik, permohonan biasanya memuat identitas pemohon dan termohon, kronologi, dasar hukum, argumentasi, serta petitum.
Format tersebut merupakan praktik beracara yang lazim digunakan, bukan seluruhnya merupakan persyaratan yang secara rinci disebut sebagai format wajib dalam KUHAP.
Bagaimana Alur Sidang Praperadilan?
Secara umum, prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Menentukan objek → menyusun permohonan → mendaftarkan perkara → penunjukan hakim → penetapan sidang → pemanggilan → pembacaan permohonan → jawaban termohon → pembuktian → putusan.
1. Menentukan Objek
Pemohon harus memastikan tindakan yang dipersoalkan termasuk dalam objek Pasal 158 KUHAP.
Ini menjadi langkah penting karena kesalahan menentukan objek dapat membuat permohonan tidak dapat diterima.
2. Menyusun Permohonan
Permohonan harus menjelaskan alasan keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum.
Dalam praktik, pemohon biasanya mencantumkan kronologi, dasar hukum, uraian tindakan yang dipersoalkan, bukti pendukung, dan permintaan kepada hakim.
3. Mendaftarkan Permohonan
Permohonan kemudian didaftarkan di pengadilan negeri yang berwenang dan memperoleh nomor perkara.
4. Penunjukan Hakim
Berdasarkan Pasal 159, pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera.
5. Penetapan Hari Sidang
Pasal 163 mengatur bahwa hakim menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama tiga hari sejak permintaan diterima.
6. Pembacaan Permohonan
Tahap ini penting karena batas waktu putusan tujuh hari dihitung sejak permohonan dibacakan dalam persidangan, bukan sejak perkara didaftarkan.
7. Jawaban dan Pembuktian
Termohon memberikan jawaban atas permohonan. Setelah itu, para pihak dapat menyampaikan bukti dan keterangan yang berkaitan dengan legalitas tindakan yang dipersoalkan.
Dokumen yang dapat relevan antara lain surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penangkapan atau penahanan, berita acara, dokumen penggeledahan dan penyitaan, izin pengadilan, serta dokumen administratif lainnya.
Berapa Lama Sidang Praperadilan?
Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa praperadilan pasti selesai tujuh hari sejak pendaftaran.
Rumusan KUHAP baru tidak demikian.
Pasal 163 mengatur bahwa hakim harus menetapkan hari sidang paling lama tiga hari sejak permohonan diterima. Sementara putusan dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan di persidangan.
Dengan demikian, titik awal penghitungan tujuh hari bukan tanggal pendaftaran.
Sebagai ilustrasi, apabila permohonan diterima pada tanggal 1, hakim paling lambat menetapkan hari sidang pada tanggal 4. Jika permohonan baru dibacakan pada tanggal 8, tenggat tujuh hari untuk putusan dihitung dari tanggal tersebut.
Apabila putusan menyatakan upaya paksa tidak sah dan terdapat kewajiban pemulihan, Pasal 163 juga mengatur pelaksanaannya paling lama tiga hari setelah putusan.
Bagaimana Jika Termohon Tidak Hadir?
KUHAP baru memberikan ketentuan khusus mengenai ketidakhadiran termohon.
Apabila termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan. Termohon dianggap melepaskan haknya untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.
Namun, ketidakhadiran termohon tidak otomatis membuat pemohon menang.
Hakim tetap harus menilai dalil dan bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Apa yang Terjadi pada Perkara Pokok?
Hubungan antara praperadilan dan perkara pokok juga berubah cukup besar setelah KUHAP baru berlaku.
Pasal 163 ayat (1) huruf e pada dasarnya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah urutan waktu.
Apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan lebih dahulu, berkas perkara pokok masih dapat dilimpahkan, tetapi sidang pokok perkara tidak boleh diselenggarakan sebelum praperadilan selesai.
Sebaliknya, apabila perkara pokok sudah dilimpahkan lebih dahulu, permohonan praperadilan yang diajukan kemudian memiliki konsekuensi berbeda.
Karena itu, tidak tepat jika dikatakan praperadilan selalu menggugurkan perkara pokok atau selalu menghentikan persidangan pokok perkara tanpa melihat kronologi pendaftarannya.
Apa yang Dinilai Hakim?
Hakim praperadilan pada dasarnya menilai legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian antara lain:
- dasar hukum tindakan;
- pemenuhan syarat yang ditentukan undang-undang;
- prosedur yang ditempuh;
- dokumen administrasi;
- izin atau persetujuan pengadilan apabila diwajibkan;
- serta alat bukti yang relevan dengan objek yang diuji.
Untuk penetapan tersangka, KUHAP baru antara lain mensyaratkan adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah. Surat penetapan tersangka juga harus memenuhi unsur administratif yang ditentukan Pasal 90.
Namun, hakim praperadilan tidak mengambil alih fungsi persidangan perkara pokok untuk menentukan apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.
Apa Akibat Jika Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah?
Jika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, penetapan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan.
Pemulihan terhadap tindakan yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut wajib dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP.
Namun, putusan praperadilan bukan putusan bebas.
Artinya, seseorang yang memenangkan praperadilan belum tentu dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Apabila persoalannya adalah cacat prosedur, penyidik pada prinsipnya masih dapat melakukan tindakan sesuai hukum dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bagaimana Jika Penangkapan atau Penahanan Tidak Sah?
Penangkapan dan penahanan merupakan bentuk tindakan yang berbeda.
Penangkapan berkaitan dengan pembatasan kebebasan seseorang dalam jangka waktu tertentu, sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa pada tempat tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Jika tindakan tersebut dinyatakan tidak sah, terdapat kewajiban pemulihan sesuai Pasal 163.
Selain itu, Pasal 109 ayat (1) memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan ganti rugi apabila penahanan atau perpanjangan penahanan dilakukan secara tidak sah.
Bagaimana Jika Penghentian Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah?
Permohonan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan memiliki karakter berbeda karena biasanya diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Jika penghentian tersebut dinyatakan tidak sah, konsekuensinya perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Pasal 27 KUHAP juga mengatur konsekuensi terhadap penghentian penyidikan tertentu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, termasuk kewajiban penuntut umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apakah Bukti dari Penggeledahan atau Penyitaan Tidak Sah Bisa Dipakai?
KUHAP baru memberikan konsekuensi yang cukup tegas.
Apabila praperadilan menyatakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh melalui tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Ketentuan ini memberikan perlindungan tambahan terhadap proses pembuktian karena legalitas cara memperoleh bukti menjadi bagian penting dalam proses pidana.
Bagi pihak yang barangnya disita secara tidak sah, pemulihan juga dapat mencakup pengembalian benda yang menjadi objek penyitaan.
Apakah Putusan Praperadilan Bisa Banding?
Pada prinsipnya, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.
Namun, KUHAP baru memberikan pengecualian terhadap putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah.
Untuk putusan tersebut, Pasal 164 ayat (2) membuka kemungkinan meminta putusan akhir kepada pengadilan tinggi dalam wilayah hukum yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan rezim KUHAP lama yang, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, menutup jalur banding terhadap putusan praperadilan.
Untuk kasasi, terdapat pembatasan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Sementara ketentuan mengenai peninjauan kembali juga perlu dibaca bersama aturan Mahkamah Agung yang mengatur perkara praperadilan.
Apakah Praperadilan Bisa Diajukan Lagi?
KUHAP baru membatasi pengajuan permohonan terhadap upaya paksa.
Pasal 160 ayat (3) pada dasarnya membatasi pengujian upaya paksa oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya menjadi satu kali untuk hal yang sama.
Namun, Pasal 163 memberikan kemungkinan pemeriksaan kembali pada tahap berbeda melalui permohonan baru dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Jadi, pengajuan ulang tidak dapat disamakan dengan mengulang permohonan yang sama tanpa batas.
Perkembangan Praperadilan di Mahkamah Konstitusi
Per 3 September 2026, materi sumber mencatat adanya permohonan pengujian terhadap norma praperadilan dalam KUHAP baru yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya Perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan ketentuan penundaan pemeriksaan perkara pokok serta Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan batas pengajuan praperadilan secara berulang.
Perlu dibedakan antara permohonan pengujian undang-undang dan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan yang mengubah norma tersebut, ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025.
Contoh Sederhana Praperadilan
Misalnya seseorang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka.
A kemudian menilai surat penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan administratif yang diwajibkan KUHAP. A dapat mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan tersebut.
Setelah permohonan didaftarkan, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal. Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan, para pihak dipanggil, permohonan dibacakan, termohon memberikan jawaban, dan para pihak mengajukan bukti.
Hakim selanjutnya menilai apakah tindakan penyidik sudah sesuai ketentuan hukum.
Jika dinyatakan tidak sah, akibat hukumnya mengikuti amar putusan dan ketentuan pemulihan dalam KUHAP.
Yang perlu diingat, hakim tidak menentukan apakah A benar melakukan tindak pidana. Pertanyaan tersebut tetap menjadi wilayah perkara pokok.
Perbedaan Praperadilan dan Perkara Pokok
| Aspek | Praperadilan | Perkara Pokok |
|---|---|---|
| Fokus | Legalitas tindakan aparat | Pembuktian tindak pidana |
| Hakim | Hakim tunggal | Umumnya majelis hakim |
| Tujuan | Mengontrol proses dan upaya paksa | Menentukan pertanggungjawaban pidana |
| Pemeriksaan | Prosedur dan dasar hukum | Fakta, alat bukti, dan unsur dakwaan |
| Menentukan bersalah? | Tidak | Ya |
| Waktu pemeriksaan | Cepat sesuai batas KUHAP | Mengikuti proses persidangan perkara |
Kesimpulan
Praperadilan pada 2026 memiliki posisi yang semakin penting dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku, mekanisme ini tidak lagi hanya berkutat pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi memiliki cakupan objek yang lebih luas.
KUHAP baru juga mengatur lebih jelas mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan, proses pemeriksaan, batas waktu putusan, akibat hukum dari tindakan yang dinyatakan tidak sah, serta hubungan antara praperadilan dan perkara pokok.
Meski begitu, batas dasarnya tetap sama: praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Hakim praperadilan menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Karena penerapan hukum acara dapat bergantung pada fakta dan tahapan setiap perkara, informasi ini sebaiknya dipahami sebagai edukasi umum. Untuk perkara pidana yang sedang dihadapi secara langsung, konsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum tetap menjadi langkah yang lebih tepat.
