Aturan terbaru saat isi BBM kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai pemeriksaan STNK di sejumlah SPBU. Kabar tersebut sempat membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah setiap pengendara kini wajib menunjukkan STNK ketika membeli Pertalite atau Biosolar.
Jawabannya ternyata tidak sesederhana informasi yang beredar di media sosial. Ada perbedaan antara kebijakan nasional, aturan pemerintah daerah, dan mekanisme operasional yang diterapkan badan usaha penyalur BBM.
Sampai pembaruan terakhir pada Jumat, 4 September 2026 pukul 12.00 WIB, belum ada ketentuan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM di SPBU. Rencana pemeriksaan STNK yang sempat ramai di Sumatera Selatan juga telah dibatalkan.
Aturan Terbaru Saat Isi BBM di SPBU
Informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK bermula dari beredarnya video dan spanduk pemeriksaan STNK di SPBU wilayah Sumatera Selatan pada awal September 2026.
Pada 3 September, sempat muncul rencana penerapan pengecekan STNK untuk pembelian Biosolar. Namun, rencana tersebut bukan merupakan aturan nasional dan kemudian dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Pada 4 September 2026, Kitty Andhora kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional. Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas kebingungan yang muncul di masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap pemeriksaan STNK di satu wilayah sebagai aturan baru yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia.
Kenapa Informasi STNK Sempat Viral?
Perbedaan antara rencana, sosialisasi, dan aturan yang sudah berlaku menjadi salah satu penyebab utama kebingungan.
Sebuah spanduk atau video aktivitas di SPBU belum tentu menunjukkan adanya regulasi nasional. Dalam kasus Sumatera Selatan, mekanisme pengecekan STNK merupakan rencana operasional di wilayah tertentu, bukan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Pertamina Patra Niaga juga tetap melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan menyatakan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada lembaga penyalur sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Yang perlu digarisbawahi, sanksi tersebut ditujukan kepada lembaga penyalur, bukan otomatis kepada konsumen.
Apakah STNK Wajib untuk Membeli Pertalite?
Secara nasional, belum ada ketentuan yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK setiap kali membeli Pertalite.
Pertalite juga perlu ditempatkan dalam kategori yang tepat. Berdasarkan kerangka regulasi yang disebutkan dalam sumber, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP dengan RON 90, sedangkan Biosolar termasuk Jenis BBM Tertentu atau JBT yang memperoleh subsidi.
Untuk kendaraan roda empat, mekanisme yang digunakan dalam program Subsidi Tepat adalah QR Code. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga belum diwajibkan menggunakan QR Code untuk pembelian Pertalite.
Pada 7 April 2026, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan tidak ada pembatasan pembelian Pertalite bagi sepeda motor dan pengendara motor tidak diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina.
Artinya, kabar mengenai motor yang dibatasi membeli Pertalite dalam jumlah tertentu tidak dapat dianggap sebagai ketentuan nasional tanpa dasar resmi terbaru.
Bagaimana dengan Biosolar?
Biosolar memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda karena masuk kategori JBT.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM bersubsidi menggunakan QR Code Subsidi Tepat sebagai salah satu instrumen verifikasi transaksi. Pengendalian Biosolar juga lebih ketat dibandingkan BBM nonsubsidi.
Rencana pemeriksaan STNK di Sumatera Selatan yang sempat beredar secara khusus menyasar Biosolar. Tujuannya, berdasarkan penjelasan yang tersedia, antara lain untuk mencegah pengisian berulang dan penyalahgunaan nomor polisi.
Namun, rencana tersebut sudah dibatalkan.
Sampai batas verifikasi dalam materi ini, belum ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan pembeli Biosolar menunjukkan STNK pada setiap transaksi. Mekanisme yang berlaku tetap mengacu pada regulasi dan sistem pengendalian yang telah ditetapkan.
Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar
Tidak adanya kewajiban menunjukkan STNK bukan berarti pembelian BBM bersubsidi bebas tanpa batas.
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 dan berlaku efektif 1 April 2026 memuat batas volume pembelian tertentu.
| Jenis Kendaraan | Pertalite | Biosolar |
|---|---|---|
| Perseorangan roda 4 | Maks. 50 liter/hari | Maks. 50 liter/hari |
| Umum roda 4 | Maks. 50 liter/hari | Maks. 80 liter/hari |
| Umum roda 6 atau lebih | — | Maks. 200 liter/hari |
| Pelayanan umum | Maks. 50 liter/hari | Maks. 50 liter/hari |
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan pada Agustus 2026 bahwa selama kajian mengenai pengaturan lebih lanjut belum menghasilkan keputusan, distribusi Pertalite berjalan dengan mekanisme yang ada.
Wacana pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok desil 9 dan 10 juga masih dalam kajian. Karena belum diputuskan, masyarakat sebaiknya tidak menganggap kelompok tertentu sudah dilarang membeli Pertalite.
STNK dan QR Code Subsidi Tepat Itu Berbeda
Salah satu sumber kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa STNK dan QR Code Subsidi Tepat merupakan dokumen yang sama.
Padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.
STNK merupakan dokumen registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui sistem kepolisian dan Samsat. Sementara itu, QR Code Subsidi Tepat merupakan instrumen verifikasi transaksi BBM yang digunakan dalam program penyaluran BBM bersubsidi.
STNK memang dibutuhkan ketika mendaftarkan kendaraan ke program Subsidi Tepat. Namun, hal tersebut tidak berarti STNK fisik harus diperlihatkan setiap kali mengisi BBM.
Saat transaksi, petugas SPBU memindai QR Code kendaraan.
Kenapa Foto STNK Dibutuhkan Saat Pendaftaran?
Foto STNK digunakan untuk membantu membuktikan identitas dan data kendaraan yang didaftarkan.
Data tersebut kemudian diverifikasi sehingga sistem dapat memastikan kendaraan yang masuk dalam program memang sesuai dengan informasi yang diberikan.
Setelah proses pendaftaran disetujui, konsumen memperoleh QR Code yang digunakan ketika melakukan transaksi.
Jadi, foto STNK untuk pendaftaran tidak sama dengan kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM.
Apakah QR Code Harus Sesuai Nomor Polisi?
Ya. QR Code Subsidi Tepat berkaitan dengan kendaraan yang telah didaftarkan.
Satu kendaraan memiliki QR Code masing-masing. Karena itu, konsumen harus memastikan kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.
Penggunaan QR Code milik kendaraan lain dapat bertentangan dengan ketentuan program karena sistem tersebut dirancang untuk menghubungkan transaksi dengan kendaraan tertentu.
Konsumen juga sebaiknya tidak sembarangan membagikan QR Code di media sosial atau grup percakapan karena kode tersebut berkaitan dengan hak pembelian BBM kendaraan yang terdaftar.
Apakah Pajak Kendaraan Mati Membuat Tidak Bisa Beli BBM?
Secara nasional, belum ditemukan ketentuan yang menyatakan kendaraan dengan pajak tertunggak otomatis dilarang membeli BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga melalui Corporate Secretary Irto Ginting sebelumnya juga menjelaskan bahwa belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Namun, terdapat pengecualian berupa kebijakan daerah.
NTT Memiliki Ketentuan Berbeda
Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan yang mengaitkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dengan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Pengawasan kebijakan tersebut diperketat sejak 7 Juli 2026.
Karena merupakan kebijakan daerah, aturan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal serupa menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek wilayah cakupan sebuah aturan sebelum menyimpulkan bahwa aturan tersebut berlaku nasional.
Ada Daerah yang Memang Mewajibkan STNK
Meski tidak ada kewajiban nasional, bukan berarti tidak ada daerah yang memiliki aturan khusus.
Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu contoh yang tercantum dalam materi sumber. Surat Edaran Bupati Nomor 1003.4.2/18/2026 mewajibkan pembeli menunjukkan STNK untuk pembelian Pertalite dan Biosolar.
Ketentuan tersebut ditandatangani Bupati Salim Fakhry pada 20 Juli 2026 dan mulai berlaku 21 Juli 2026 hingga distribusi BBM bersubsidi kembali normal.
Aturan tersebut juga mengatur sejumlah hal lain, termasuk antrean di SPBU, pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi, kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang, serta penimbunan BBM.
Latar belakang kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi kelangkaan dan antrean BBM yang sempat mencapai sekitar dua kilometer.
Jadi, jika seseorang berada di wilayah yang mempunyai aturan khusus, ketentuan daerah tersebut tetap harus diperhatikan.
Bagaimana dengan Pertamax dan BBM Nonsubsidi?
BBM nonsubsidi memiliki mekanisme berbeda.
Produk seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex merupakan BBM umum yang dijual pada harga keekonomian.
Sampai batas verifikasi materi ini, tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK atau menggunakan QR Code Subsidi Tepat untuk transaksi BBM nonsubsidi biasa.
Karena itu, jangan menyamakan persyaratan pembelian Biosolar dengan Dexlite atau Pertamax.
Apakah STNK yang Tertinggal Tetap Bisa Isi BBM?
Jawabannya bergantung pada lokasi dan jenis transaksi.
Untuk transaksi biasa yang tidak memiliki ketentuan STNK khusus, tidak ada kewajiban nasional membawa STNK ke SPBU hanya untuk membeli BBM.
Bagi kendaraan roda empat yang membeli BBM bersubsidi, dokumen yang menjadi instrumen transaksi adalah QR Code Subsidi Tepat.
Namun, jika berada di daerah dengan aturan lokal yang secara khusus meminta STNK, konsumen harus mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Untuk konteks berkendara, membawa STNK tetap merupakan hal yang penting sesuai ketentuan lalu lintas. Akan tetapi, hal itu berbeda dari persyaratan transaksi BBM.
Apakah Foto STNK di HP Bisa Menggantikan STNK?
Belum ada ketentuan nasional yang dapat dijadikan dasar bahwa foto STNK di ponsel pasti diterima sebagai pengganti STNK fisik ketika sebuah daerah mewajibkan pemeriksaan STNK.
Ketentuan daerah umumnya hanya menyebut STNK tanpa menjelaskan secara rinci bentuk dokumen yang dapat diterima.
Karena itu, jangan langsung berasumsi foto STNK pasti cukup. Jika berada di wilayah dengan pemeriksaan khusus, konsumen sebaiknya mengikuti petunjuk resmi dari pemerintah daerah atau pengelola SPBU setempat.
Bagaimana Jika Kendaraan Baru Dibeli atau Bekas?
Masalah data kendaraan juga dapat muncul ketika seseorang membeli kendaraan bekas.
Dalam program Subsidi Tepat, data kendaraan harus sesuai dengan sistem pendaftaran. Pemilik lama yang menjual kendaraan perlu menghapus data kendaraan dari akunnya sebelum kendaraan tersebut didaftarkan oleh pemilik baru.
Jika data belum diperbarui, pemilik baru dapat mengalami kendala ketika mendaftarkan kendaraan yang sama.
Untuk kendaraan rental, perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan dalam satu akun sesuai mekanisme program.
Sementara itu, untuk kendaraan bekas yang belum balik nama, belum ditemukan panduan resmi terbaru yang secara spesifik mengatur seluruh kondisi tersebut. Konsumen dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk mendapatkan informasi sesuai kasusnya.
Dokumen untuk Mendaftar Subsidi Tepat
Bagi konsumen kendaraan roda empat yang perlu mendaftar, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Foto KTP pemilik, operator, atau pengemudi.
- Foto STNK kendaraan.
- Foto bagian depan kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi.
- Foto bagian samping kendaraan yang menunjukkan jumlah roda.
- Surat rekomendasi untuk kategori konsumen nonkendaraan dan layanan umum.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Subsidi Tepat dan tidak dipungut biaya.
Setelah data dan dokumen diverifikasi, QR Code dapat digunakan untuk transaksi apabila pendaftaran disetujui.
Jangan Samakan QR Code dengan MyPertamina
QR Code Subsidi Tepat dan aplikasi MyPertamina juga bukan hal yang sama.
QR Code merupakan hasil dari proses pendaftaran kendaraan dalam program Subsidi Tepat. Aplikasi MyPertamina dapat digunakan untuk menampilkan QR Code, tetapi QR Code tidak identik dengan aplikasi tersebut.
Konsumen juga tidak otomatis diwajibkan membayar menggunakan aplikasi.
QR Code dapat ditampilkan melalui layar ponsel maupun dicetak, kemudian dipindai petugas SPBU sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengapa Pengawasan BBM Tetap Diperketat?
Pembatalan pemeriksaan STNK di Sumatera Selatan bukan berarti pengawasan distribusi BBM dihentikan.
Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan tetap diperkuat melalui pembinaan lembaga penyalur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima pengguna yang sesuai, mencegah penyalahgunaan QR Code, mengurangi pengisian berulang, dan menjaga akuntabilitas penyaluran.
Dalam konteks ini, masyarakat tidak perlu menganggap setiap bentuk pengawasan sebagai aturan baru yang membatasi seluruh konsumen.
Dasar Hukum Aturan Penyaluran BBM
Kerangka utama penyaluran BBM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya.
Perpres tersebut telah mengalami perubahan melalui:
- Perpres Nomor 43 Tahun 2018.
- Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
- Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat berbagai ketentuan teknis dari BPH Migas yang mengatur pengendalian penyaluran BBM.
Dalam materi yang diverifikasi, tidak ditemukan regulasi nasional yang secara umum mewajibkan konsumen menunjukkan STNK setiap kali melakukan transaksi BBM di SPBU.
Cara Mengecek Aturan Terbaru Saat Isi BBM
Karena aturan dapat berubah dan kebijakan daerah tidak selalu sama, konsumen sebaiknya melakukan pengecekan sebelum mengandalkan informasi yang beredar.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Cek Informasi Resmi Pertamina
Utamakan informasi yang berasal dari kanal resmi Pertamina atau Pertamina Patra Niaga.
2. Hubungi Pertamina Contact Center 135
Jika menemukan informasi yang membingungkan mengenai transaksi BBM, konsumen dapat melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi.
3. Periksa Pengumuman di SPBU
Spanduk atau pemberitahuan di SPBU bisa menjadi petunjuk mengenai mekanisme operasional setempat. Namun, tetap perhatikan apakah informasi tersebut merupakan aturan daerah, kebijakan operasional, atau hanya sosialisasi.
4. Cek Pemerintah Daerah
Untuk kebijakan yang berkaitan dengan pajak kendaraan atau distribusi BBM di wilayah tertentu, periksa kanal resmi pemerintah daerah.
5. Cek BPH Migas dan Kementerian ESDM
Kedua lembaga tersebut menjadi rujukan penting untuk mengetahui kebijakan dan regulasi penyaluran BBM.
Kesimpulan
Aturan terbaru saat isi BBM yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak ada kewajiban nasional untuk menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM di SPBU, berdasarkan status informasi sampai Jumat, 4 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Rencana pemeriksaan STNK yang sempat muncul di Sumatera Selatan bukan kebijakan nasional dan telah dibatalkan. Rencana tersebut juga secara khusus berkaitan dengan Biosolar, bukan seluruh jenis BBM.
Untuk kendaraan roda empat pengguna BBM bersubsidi, QR Code Subsidi Tepat tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam proses transaksi. STNK memang dibutuhkan ketika melakukan pendaftaran kendaraan, tetapi hal itu berbeda dengan kewajiban menunjukkan STNK setiap kali mengisi BBM.
Masyarakat juga perlu membedakan aturan nasional dengan kebijakan daerah. Aceh Tenggara dan NTT, misalnya, memiliki ketentuan lokal tertentu yang tidak dapat digeneralisasi sebagai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Karena informasi mengenai BBM dapat berubah cukup cepat, jangan hanya mengandalkan video viral, foto spanduk, atau unggahan media sosial. Pastikan informasi terbaru berasal dari Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, atau pemerintah daerah yang berwenang.
