Apa itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)? Pertanyaan ini masih cukup sering muncul, terutama setelah istilah Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah. Meski namanya berbeda, BPR tetap merupakan bagian dari sistem perbankan Indonesia dan memiliki fungsi penting dalam menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat.
Perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian nama. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), istilah Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan yang sama juga berlaku untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Lantas, apa fungsi BPR, apa saja layanan yang boleh diberikan, dan apa bedanya dengan bank umum? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat?
Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Dengan kata lain, BPR tetap merupakan bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyebutan BPR sebagai sekadar “bank kecil” juga kurang tepat karena pembeda utamanya bukan ukuran atau lokasi kantor, melainkan cakupan kegiatan usaha yang diperbolehkan oleh regulasi.
Dalam praktiknya, BPR banyak melayani masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah operasionalnya. Namun, BPR tidak hanya berada di daerah pedesaan. Lembaga ini juga dapat beroperasi di kawasan perkotaan.
Sistem perbankan Indonesia sendiri mengenal bank umum dan BPR. Keduanya sama-sama merupakan bank, diawasi OJK, menghimpun dana masyarakat, serta menjadi peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perbedaannya terutama terdapat pada jenis kegiatan usaha dan layanan yang dapat diberikan.
BPR Singkatan dari Apa?
Saat ini, BPR merupakan singkatan dari Bank Perekonomian Rakyat.
Sebelumnya, BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Perubahan nama itu tidak berarti Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat merupakan dua jenis bank berbeda. Keduanya merujuk pada jenis lembaga yang sama.
Untuk versi syariah, nomenklatur yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS.
Mengapa Bank Perkreditan Rakyat Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat?
Perubahan nama BPR merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut berjalan bersama dengan penguatan fungsi BPR. Ruang kegiatan usaha BPR juga diperluas, antara lain melalui kegiatan transfer dana dan penukaran valuta asing sesuai ketentuan.
Jadi, perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak hanya berkaitan dengan nama.
BPR dan BPRS juga diwajibkan menyesuaikan nomenklatur. Ketentuan teknis mengenai kelembagaan BPR dan BPRS kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Apakah Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Sama?
Ya, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat pada dasarnya merujuk pada jenis bank yang sama.
Perubahan nomenklatur tidak membuat jenis bank baru dan tidak secara otomatis membatalkan izin usaha BPR yang sudah ada.
Karena itu, nasabah BPR tidak perlu membuka rekening baru hanya karena nama lembaganya berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Namun, perubahan regulasi tetap membawa konsekuensi terhadap kelembagaan, permodalan, konsolidasi, teknologi informasi, dan cakupan kegiatan usaha BPR.
Apa Fungsi Bank Perekonomian Rakyat?
Fungsi utama BPR adalah menjalankan intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Bagi masyarakat, BPR dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan dana melalui tabungan maupun deposito. Sementara bagi pelaku usaha, BPR dapat menyediakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan sesuai produk yang tersedia.
Peran BPR cukup penting bagi perekonomian lokal karena banyak BPR melayani masyarakat dan pelaku usaha mikro serta kecil.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam materi sumber, total aset industri BPR dan BPR Syariah mencapai Rp236,69 triliun per Maret 2026. Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat Rp176,96 triliun, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp165,49 triliun.
Apa Saja Kegiatan Usaha BPR?
Ruang usaha BPR memang lebih terbatas dibandingkan bank umum. Namun, setelah UU P2SK dan aturan turunannya, cakupan kegiatan BPR menjadi lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
1. Menghimpun Tabungan dan Deposito
BPR dapat menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito berjangka atau bentuk lain yang dipersamakan.
Ketentuan bunga, biaya administrasi, tenor, dan persyaratan rekening dapat berbeda pada masing-masing BPR. Karena itu, calon nasabah sebaiknya membaca ketentuan produk sebelum menyimpan dana.
2. Menyalurkan Kredit atau Pembiayaan
BPR dapat menyalurkan kredit. Untuk BPR Syariah, penyaluran dana dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Penggunaannya dapat mencakup kebutuhan modal kerja, investasi, maupun konsumtif, tergantung produk dan kebijakan masing-masing bank.
3. Melakukan Transfer Dana
Salah satu perubahan penting adalah BPR dapat melakukan kegiatan transfer dana, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
Artinya, anggapan bahwa BPR sama sekali tidak bisa melakukan transfer uang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
4. Melakukan Kegiatan Antarbank
BPR dapat menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, maupun memberikan pinjaman kepada bank lain.
Kegiatan ini berkaitan dengan pengelolaan likuiditas dan tidak sama dengan layanan transfer yang digunakan nasabah sehari-hari.
5. Penukaran Valuta Asing
BPR dapat melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai ketentuan.
Namun, cakupan kegiatan tersebut tidak sama dengan bank umum yang memiliki kegiatan valuta asing lebih luas. BPR tetap memiliki batasan dalam menjalankan kegiatan valas.
6. Bekerja Sama dengan Pihak Lain
BPR dapat bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak selain lembaga jasa keuangan dalam memberikan layanan tertentu kepada nasabah.
BPR juga dapat bekerja sama dengan bank umum dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM sesuai ketentuan.
7. Penyertaan Modal dan Pengalihan Piutang
BPR dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai batasan yang ditetapkan regulasi.
Selain itu, BPR dapat melakukan kegiatan pengalihan piutang. Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan kegiatan usaha tersebut diatur dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.
Apa yang Tidak Bisa Dilakukan BPR?
Meskipun disebut bank, BPR tidak memiliki kewenangan yang sama dengan bank umum.
BPR dilarang menerima simpanan giro dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. BPR juga tidak dapat menjalankan kegiatan valuta asing secara bebas seperti bank devisa.
Selain itu, BPR dilarang melakukan usaha perasuransian, dengan pengecualian tertentu untuk pemasaran produk asuransi dalam rangka kerja sama sesuai ketentuan.
Apakah BPR Bisa Menerima Giro?
Tidak.
Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya.
Karena BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung, nasabah BPR tidak dapat memperoleh rekening giro seperti pada bank umum.
Apakah BPR Bisa Transfer Uang?
Bisa.
Transfer dana kini termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, transfer dana berbeda dengan layanan lalu lintas giral secara langsung. Jadi, BPR tetap dapat melakukan transfer sesuai ketentuan tanpa berarti BPR diperbolehkan menyediakan rekening giro dan instrumen giral seperti cek.
Ketersediaan layanan transfer juga dapat berbeda antar-BPR karena bergantung pada sistem, kerja sama, serta izin produk yang dimiliki masing-masing bank.
Apakah BPR Bisa Memiliki Mobile Banking dan ATM?
BPR dapat menyediakan layanan berbasis teknologi informasi, tetapi tidak semua BPR otomatis memiliki fasilitas digital yang sama.
Produk tertentu dikategorikan sebagai produk lanjutan dan membutuhkan proses persetujuan OJK. Karena itu, keberadaan mobile banking, layanan elektronik, atau kartu ATM pada BPR tertentu tidak bisa dijadikan patokan bahwa semua BPR menyediakan layanan serupa.
Dari sisi teknologi dan keamanan, penyelenggaraan TI BPR juga diatur melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 beserta ketentuan pelaksanaannya.
Aturan tersebut mencakup tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, pelindungan data pribadi, keamanan siber, hingga ketahanan sistem.
POJK Nomor 34 Tahun 2025 diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku satu tahun setelah tanggal pengundangan.
Perbedaan BPR dan Bank Umum
Perbedaan BPR dengan bank umum paling mudah dilihat dari cakupan layanan.
| Aspek | BPR | Bank Umum |
|---|---|---|
| Status | Bank | Bank |
| Pengawas | OJK | OJK |
| Tabungan | Bisa | Bisa |
| Deposito | Bisa | Bisa |
| Giro | Tidak bisa | Bisa |
| Kredit | Bisa | Bisa |
| Transfer dana | Bisa sesuai ketentuan | Bisa |
| Lalu lintas giral langsung | Tidak | Bisa |
| Valuta asing | Terbatas | Lebih luas sesuai ketentuan |
| Layanan digital | Bisa, sesuai ketentuan | Umumnya lebih luas |
| Penjaminan simpanan | LPS | LPS |
Karena regulasi telah berubah, informasi lama mengenai BPR perlu diperiksa kembali, khususnya mengenai transfer dana, kegiatan valuta asing, teknologi informasi, dan penyertaan modal.
Perbedaan BPR dan BPR Syariah
BPR konvensional menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan BPR Syariah menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
| Aspek | BPR | BPR Syariah |
|---|---|---|
| Prinsip operasional | Konvensional | Syariah |
| Imbal hasil | Bunga | Bagi hasil, margin, atau imbalan sesuai akad |
| Penyaluran dana | Kredit | Pembiayaan |
| Prinsip syariah | Tidak diterapkan | Diterapkan |
| Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada | Ada |
| Pengawasan | OJK | OJK |
BPR Syariah juga memiliki ketentuan khusus mengenai tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Perbedaan BPR dan Koperasi Simpan Pinjam
BPR merupakan bank yang tunduk pada ketentuan perbankan dan berada dalam pengawasan OJK.
Sementara itu, koperasi simpan pinjam merupakan badan hukum koperasi yang memiliki karakter berbeda. Hubungan dengan pengguna layanan juga berbasis keanggotaan.
Hal penting lainnya berkaitan dengan penjaminan. Simpanan pada BPR termasuk dalam cakupan program penjaminan LPS apabila memenuhi persyaratan. Simpanan koperasi bukan simpanan bank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.
Perbedaan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro atau LKM bukan bank. LKM diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dan memiliki karakteristik serta batas wilayah usaha tersendiri.
Kegiatan LKM antara lain meliputi pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, serta jasa konsultasi pengembangan usaha.
Berbeda dengan BPR, simpanan pada LKM tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.
Perbedaan BPR dan Fintech Lending
Fintech lending yang berizin OJK dikenal secara resmi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perbedaan utama terletak pada model bisnis.
BPR menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut sebagai kredit atau pembiayaan dengan risiko berada pada bank sesuai ketentuan.
Sementara penyelenggara LPBBTI berfungsi sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Dana yang ditempatkan pemberi dana melalui platform fintech lending bukan merupakan tabungan atau deposito dan tidak dijamin LPS.
Siapa yang Mengawasi BPR?
Otoritas Jasa Keuangan
OJK merupakan lembaga yang memberikan izin usaha, mengatur, dan mengawasi BPR.
OJK juga memiliki kewenangan dalam menetapkan status pengawasan, melakukan tindakan pengawasan, hingga mencabut izin usaha BPR sesuai ketentuan.
Lembaga Penjamin Simpanan
LPS bukan pengawas operasional harian BPR.
Peran LPS adalah menjamin simpanan nasabah serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melakukan resolusi bank sesuai kewenangannya.
Jika izin usaha sebuah bank dicabut, LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Bank Indonesia
Bank Indonesia berperan dalam kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara umum. Pengawasan kelembagaan BPR berada pada OJK.
Apakah Simpanan di BPR Dijamin LPS?
Ya, simpanan di BPR dan BPR Syariah dapat dijamin LPS selama memenuhi ketentuan penjaminan.
Batas nilai simpanan yang dijamin adalah paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, batas Rp2 miliar bukan satu-satunya syarat. LPS menerapkan prinsip yang dikenal sebagai 3T, yaitu:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026, materi sumber mencatat Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen.
Angka tersebut berlaku untuk periode tertentu sehingga nasabah sebaiknya selalu mengecek ketetapan terbaru LPS sebelum menempatkan dana.
Apakah Menabung di BPR Aman?
Tidak tepat mengatakan semua simpanan BPR pasti aman tanpa syarat.
Hal yang perlu diperiksa calon nasabah antara lain status izin BPR, kepesertaan dalam penjaminan LPS, tingkat bunga yang ditawarkan, ketentuan produk, biaya, serta keamanan layanan digital.
Jangan hanya melihat bunga yang tinggi. Pastikan bunga tersebut masih berada dalam batas yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Selain itu, jangan pernah memberikan PIN, OTP, password, atau data keamanan rekening kepada pihak lain, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank.
Cara Mengecek BPR Resmi dan Berizin OJK
Sebelum membuka rekening atau menempatkan deposito, lakukan pengecekan terlebih dahulu.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Pastikan nama lengkap BPR dan badan hukumnya sesuai.
- Periksa lembaga tersebut melalui kanal resmi OJK.
- Gunakan Financial Institutions Directory atau FIND OJK untuk memeriksa pelaku jasa keuangan.
- Periksa alamat kantor BPR melalui informasi resmi OJK.
- Jika masih ragu, hubungi Kontak OJK 157.
- Jangan menjadikan logo OJK atau LPS pada brosur dan media sosial sebagai satu-satunya bukti legalitas.
- Gunakan kanal komunikasi resmi BPR.
Pengecekan penting dilakukan sebelum menyetorkan uang, bukan setelah terjadi masalah.
Apa yang Terjadi Jika Izin BPR Dicabut?
Pencabutan izin usaha BPR dilakukan oleh OJK.
Setelah izin dicabut, bank menghentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.
Dalam materi sumber disebutkan bahwa penentuan simpanan layak dibayar diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, sedangkan pembayaran dimulai paling lambat lima hari kerja sejak proses verifikasi dimulai.
Nasabah juga perlu mengetahui bahwa hak atas bunga simpanan berhenti ketika izin usaha bank dicabut. Pengajuan klaim penjaminan memiliki batas waktu sesuai ketentuan LPS.
Kelebihan dan Keterbatasan BPR
BPR memiliki sejumlah karakteristik yang bisa menjadi keunggulan bagi nasabah tertentu.
Kedekatan dengan masyarakat lokal, pemahaman terhadap karakter ekonomi wilayah, serta layanan yang lebih personal menjadi beberapa alasan masyarakat memilih BPR.
BPR juga dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan pembiayaan.
Namun, BPR memiliki keterbatasan. Misalnya, tidak dapat menerima giro, tidak menyediakan lalu lintas giral secara langsung, kegiatan valuta asingnya terbatas, dan ragam layanan dapat lebih terbatas dibandingkan bank umum.
Kualitas layanan digital juga tidak seragam karena setiap BPR memiliki kesiapan teknologi dan strategi bisnis yang berbeda.
Siapa yang Cocok Menggunakan BPR?
BPR dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang:
- membutuhkan tabungan atau deposito;
- membutuhkan kredit untuk kebutuhan usaha atau keperluan lain;
- mengutamakan layanan tatap muka;
- menjalankan usaha mikro atau kecil;
- menginginkan akses layanan perbankan yang dekat dengan wilayah tempat tinggal atau usaha.
Sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan rekening giro, transaksi valuta asing yang luas, atau layanan internasional mungkin lebih cocok mempertimbangkan bank umum.
Pilihan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Bandingkan bunga, biaya, tenor, fasilitas, keamanan, serta ketentuan produk sebelum mengambil keputusan.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menjadi Nasabah BPR
Sebelum membuka tabungan atau deposito, jangan hanya fokus pada besarnya bunga.
Pastikan nama dan badan hukum BPR benar, cek izin melalui kanal resmi OJK, pahami status lembaga, dan baca seluruh syarat produk.
Periksa pula tingkat bunga yang ditawarkan dan bandingkan dengan Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku.
Jangan lupa menanyakan seluruh biaya, termasuk biaya administrasi dan penutupan rekening. Untuk deposito, pahami juga konsekuensi jika dana dicairkan sebelum jatuh tempo.
Terakhir, selalu gunakan kanal resmi bank dan jangan pernah menyerahkan OTP, PIN, maupun password kepada siapa pun.
Kesimpulan
Jadi, apa itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)? BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dengan cakupan kegiatan yang berbeda dari bank umum.
Istilah Bank Perekonomian Rakyat menggantikan nama Bank Perkreditan Rakyat setelah berlakunya UU P2SK. Perubahan ini tidak menciptakan jenis bank baru, tetapi menjadi bagian dari reformasi dan penguatan industri BPR.
BPR dapat menghimpun tabungan dan deposito, menyalurkan kredit, melakukan transfer dana, menjalankan penukaran valuta asing sesuai ketentuan, serta melakukan sejumlah kegiatan usaha lain yang diperbolehkan.
Di sisi lain, BPR tetap tidak dapat menerima giro dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi nasabah BPR, hal terpenting bukan hanya mencari bunga tinggi. Pastikan lembaga tersebut resmi, pahami produk yang ditawarkan, cek ketentuan penjaminan LPS, dan gunakan selalu kanal komunikasi resmi.
