Istilah kontrak paruh waktu atau part-time cukup sering muncul dalam lowongan kerja, terutama untuk posisi di kafe, restoran, ritel, administrasi, hingga pekerjaan yang banyak diminati mahasiswa. Namun, masih banyak yang menganggap pekerja part-time otomatis berstatus karyawan kontrak.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, “paruh waktu” lebih menggambarkan pola atau durasi seseorang bekerja, bukan nama jenis kontrak kerja tersendiri.

Lalu, apa itu kontrak paruh waktu sebenarnya? Bagaimana aturan jam kerja, gaji, THR, BPJS, cuti, lembur, hingga uang kompensasinya pada 2026? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Kontrak Paruh Waktu?

Kontrak paruh waktu adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan dengan waktu kerja lebih pendek dibandingkan pola kerja penuh waktu. Pekerja bisa bekerja beberapa jam dalam sehari atau hanya pada hari tertentu dalam seminggu.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, istilah “part-time” bukanlah jenis kontrak tersendiri. Bentuk hubungan kerja tetap perlu dilihat berdasarkan perjanjian yang digunakan serta kondisi nyata di tempat kerja.

Secara umum, perjanjian kerja dapat berbentuk:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian kerja harian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan

Artinya, seorang pekerja dapat saja bekerja paruh waktu tetapi berstatus PKWT. Sebaliknya, pekerjaan paruh waktu juga dapat memiliki hubungan kerja PKWTT apabila kondisi dan perjanjiannya memang memenuhi ketentuan tersebut.

Karena itu, tidak tepat jika semua pekerja part-time langsung dianggap sebagai karyawan kontrak.

Apakah Part-Time Merupakan Jenis Kontrak Kerja?

Jawabannya, tidak.

Part-time menjelaskan pola atau durasi kerja, sedangkan PKWT dan PKWTT menjelaskan bentuk hubungan kerja. Keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Dalam ketentuan pengupahan, istilah pekerja yang bekerja secara paruh waktu digunakan untuk kebutuhan pengaturan upah per jam. Penjelasan Pasal 16 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut pekerja paruh waktu sebagai pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.

Namun, angka tersebut jangan langsung dianggap sebagai “stempel” bahwa setiap orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu otomatis berstatus pekerja part-time dalam seluruh aspek hukum.

Definisi tersebut perlu dibaca sesuai konteks aturan yang mengaturnya.

Dengan demikian:

  • Part-time tidak otomatis berarti PKWT.
  • Part-time tidak otomatis berarti PKWTT.
  • Part-time juga tidak otomatis berarti freelance.
  • Status hubungan kerja harus dilihat dari fakta pekerjaan dan perjanjian yang berlaku.

Dasar Hukum Pekerja Paruh Waktu 2026

Ketentuan mengenai pekerja paruh waktu tidak berdiri sendiri dalam satu aturan khusus. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang masih berlaku setelah perubahan.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
  3. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.
  4. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  5. PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP 36/2021.
  6. PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan berikutnya atas aturan pengupahan.
  7. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menjadi bagian penting dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan.

Pada 27 Agustus 2026, DPR juga menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif. Namun, sampai 1 September 2026, RUU tersebut belum menjadi undang-undang. Karena itu, ketentuan dalam RUU belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu hak pekerja sudah berlaku.

Part-Time Menurut BPS dan Aturan Ketenagakerjaan

Ada satu hal yang sering membuat informasi mengenai pekerja part-time menjadi rancu, yaitu perbedaan antara definisi statistik dan definisi dalam regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pendaftaran OMI Kemenag 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan istilah pekerja paruh waktu dalam konteks statistik ketenagakerjaan. Dalam Sakernas, pekerja paruh waktu merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Sementara itu, dalam konteks pengupahan, penjelasan Pasal 16 PP 36/2021 menggunakan batas kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu untuk pekerja yang bekerja secara paruh waktu.

Jadi, definisi statistik BPS dan parameter dalam aturan pengupahan tidak boleh dicampuradukkan dengan status kontrak pekerja.

Perbedaan Part-Time, PKWT, PKWTT, dan Freelance

Status Fokus Utama Hubungan Kerja Pola Pembayaran
Part-time Pola atau durasi kerja Bisa ada jika unsur hubungan kerja terpenuhi Per jam, harian, atau bulanan
PKWT Jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu Ada Sesuai perjanjian
PKWTT Hubungan kerja tidak dibatasi waktu Ada Umumnya bulanan
Pekerja harian Volume dan waktu kerja tidak tetap Ada Berdasarkan kehadiran
Freelance Umumnya pekerjaan berbasis jasa/proyek Tidak otomatis hubungan kerja Honor proyek/output
Magang Pelatihan dan pemagangan Bukan hubungan kerja biasa Uang saku sesuai ketentuan

Istilah-istilah tersebut bisa beririsan dalam praktik, tetapi tidak boleh dianggap sama.

Misalnya, mahasiswa yang bekerja empat jam sehari di sebuah kafe dengan jadwal tetap, menerima upah dan berada di bawah arahan supervisor dapat memiliki hubungan kerja. Statusnya kemudian harus dilihat berdasarkan bentuk perjanjiannya.

Apa Saja Unsur Hubungan Kerja?

Salah satu cara memahami apakah seseorang merupakan pekerja adalah melihat unsur hubungan kerja, yaitu:

  • pekerjaan;
  • upah;
  • perintah.

Karena itu, label yang digunakan perusahaan tidak selalu menentukan status hukum seseorang.

Seseorang yang disebut “freelancer”, “mitra”, atau bahkan diberi kontrak jasa belum tentu benar-benar berada di luar hubungan kerja apabila dalam praktik terdapat pekerjaan, pembayaran upah, serta perintah dari pemberi kerja.

Sebaliknya, seseorang yang mengerjakan proyek secara mandiri, tidak memiliki jadwal wajib dan dibayar berdasarkan hasil pekerjaan dapat lebih dekat dengan hubungan jasa.

Penentuan status tetap bergantung pada fakta konkret masing-masing hubungan kerja.

Berapa Jam Kerja Pekerja Part-Time?

Waktu kerja normal yang menjadi acuan adalah:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Sementara itu, dalam konteks pengupahan paruh waktu, penjelasan Pasal 16 PP 36/2021 menggunakan batas kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.

Jadwal kerja sebaiknya ditulis secara jelas dalam perjanjian. Termasuk hari kerja, jumlah jam, sistem shift, serta mekanisme apabila perusahaan meminta tambahan waktu kerja.

Aturan Gaji Pekerja Part-Time 2026

Pekerja paruh waktu dapat menerima upah berdasarkan satuan waktu maupun satuan hasil. Satuan waktu dapat berupa upah per jam, harian, atau bulanan.

Khusus untuk upah per jam, Pasal 16 PP 36/2021 mencantumkan formula:

Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126

Angka 126 tersebut berasal dari perhitungan median jam kerja mingguan pekerja paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam aturan.

Sampai materi ini diperiksa, tidak ditemukan ketentuan yang menghapus formula tersebut.

Contoh Menghitung Upah Per Jam

Misalnya acuan upah sebulan adalah Rp4.000.000.

Maka:

Rp4.000.000 ÷ 126 = sekitar Rp31.746 per jam.

Jika pekerja bekerja selama 80 jam dalam satu periode, ilustrasi penghasilannya:

80 × Rp31.746 = sekitar Rp2.539.680.

Angka tersebut hanya contoh perhitungan dan bukan UMP atau UMK wilayah tertentu.

Apakah Gaji Part-Time Boleh di Bawah UMP atau UMK?

Tidak tepat jika menyimpulkan bahwa perusahaan bebas membayar pekerja part-time sesuka hati hanya karena jam kerjanya lebih pendek.

Namun, tidak tepat pula jika dikatakan setiap pekerja part-time harus menerima satu UMP atau UMK penuh setiap bulan tanpa melihat sistem pengupahannya.

Untuk pekerja paruh waktu yang dibayar berdasarkan jam, terdapat ketentuan khusus mengenai upah per jam dalam PP 36/2021.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan aturan pengupahan melalui PP 49 Tahun 2025, termasuk aturan mengenai upah minimum, struktur dan skala upah, serta ketentuan untuk usaha mikro dan kecil.

Apa Saja Hak Pekerja Part-Time?

Bekerja paruh waktu tidak otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh hak ketenagakerjaan.

Hak pekerja tetap bergantung pada status hubungan kerja dan syarat yang ditentukan masing-masing regulasi.

Beberapa hak yang perlu diperhatikan meliputi:

  • upah;
  • THR keagamaan;
  • jaminan sosial;
  • waktu istirahat;
  • cuti;
  • upah lembur apabila memenuhi ketentuan;
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • kebebasan berserikat;
  • uang kompensasi PKWT apabila memenuhi syarat;
  • hak akibat PHK sesuai status hubungan kerja.

Karena itu, alasan “Anda hanya part-time” tidak bisa otomatis digunakan untuk menghapus hak yang sebenarnya melekat berdasarkan status hubungan kerja.

Apakah Pekerja Part-Time Berhak THR?

Pada prinsipnya, pekerja part-time dapat berhak mendapatkan THR apabila memenuhi persyaratan dalam ketentuan THR.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT dan telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga:  Cara Memakai Sunscreen yang Benar, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?

Perhitungan umumnya:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Tidak ada dasar untuk langsung mengatakan pekerja part-time tidak mendapatkan THR hanya karena jam kerjanya lebih sedikit.

Untuk pekerja yang dibayar per jam, perhitungan “satu bulan upah” perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi pembayaran aktual. Jangan menggunakan rumus yang tidak memiliki dasar regulasi.

Apakah Pekerja Part-Time Wajib Didaftarkan BPJS?

Jika hubungan kerja memenuhi unsur sebagai pekerja penerima upah, kewajiban kepesertaan jaminan sosial perlu diperiksa berdasarkan program dan syarat kepesertaan yang berlaku.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, program yang berkaitan dengan pekerja penerima upah dapat mencakup JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP sesuai persyaratan masing-masing.

Untuk BPJS Kesehatan, pekerja penerima upah juga termasuk dalam kepesertaan JKN melalui pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua situasi part-time identik. Misalnya, seseorang yang bekerja secara mandiri atau benar-benar berada dalam hubungan jasa dapat memiliki mekanisme kepesertaan berbeda.

Apakah Pekerja Part-Time Berhak Cuti?

Pekerja yang memenuhi ketentuan hubungan kerja pada dasarnya tetap memiliki hak cuti sesuai aturan.

Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Tidak ada dasar sederhana untuk menyatakan bahwa pekerja part-time otomatis hanya mendapatkan setengah jumlah cuti karena jam kerjanya lebih sedikit.

Pengaturan teknis mengenai jadwal cuti dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama selama tidak menghilangkan hak yang dijamin peraturan.

Bagaimana Aturan Istirahat Mingguan?

Sistem waktu kerja juga menentukan pengaturan istirahat mingguan.

Pada sistem 6 hari kerja, pekerja memperoleh istirahat mingguan selama 1 hari. Sementara sistem 5 hari kerja memberikan 2 hari istirahat mingguan.

Perlu dibedakan antara hari ketika pekerja memang tidak dijadwalkan bekerja dengan hak istirahat mingguan yang diberikan oleh aturan.

Apakah Tambahan Jam Kerja Part-Time Otomatis Dihitung Lembur?

Tidak selalu.

Misalnya seorang pekerja memiliki jadwal empat jam sehari dan kemudian diminta bekerja enam jam pada hari tertentu. Tambahan dua jam tersebut belum otomatis menjadi lembur jika total waktu kerja masih berada di bawah batas waktu kerja normal yang berlaku.

Lembur memiliki definisi dan persyaratan tersendiri.

Waktu kerja lembur pada prinsipnya berkaitan dengan pekerjaan yang melampaui batas waktu kerja normal atau pekerjaan pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi sesuai ketentuan.

Karena itu, tambahan jam kerja dan lembur tidak boleh disamakan begitu saja.

Apakah Pekerja Part-Time Boleh Diminta Lembur?

Jika terdapat hubungan kerja, lembur tetap tunduk pada aturan ketenagakerjaan.

Pada prinsipnya, lembur memerlukan persetujuan pekerja serta memiliki batas waktu dan kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.

Status part-time tidak otomatis berarti perusahaan dapat meminta pekerja bekerja lebih lama tanpa memperhatikan aturan.

Apakah Part-Time Boleh Menggunakan Masa Probation?

Jawabannya bergantung pada bentuk hubungan kerja.

Untuk PKWT, masa percobaan kerja tidak diperbolehkan. Apabila masa percobaan dicantumkan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sejak awal bekerja.

Sementara itu, pada PKWTT, masa percobaan dapat diberlakukan sesuai ketentuan dan paling lama tiga bulan.

Jadi, pernyataan “semua pekerja part-time boleh probation tiga bulan” adalah keliru.

Apakah Pekerja Part-Time Berhak Uang Kompensasi?

Uang kompensasi berkaitan dengan pekerja yang berstatus PKWT, bukan semata-mata karena seseorang bekerja part-time.

Jika memenuhi persyaratan, uang kompensasi diberikan ketika PKWT berakhir. Apabila kontrak diperpanjang, terdapat ketentuan mengenai pembayaran kompensasi sebelum perpanjangan dan setelah periode perpanjangan berakhir.

Rumus pokoknya adalah:

Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.

Pekerja part-time berstatus PKWTT tidak otomatis mendapatkan uang kompensasi PKWT karena mekanisme yang berlaku berbeda.

Apa yang Harus Ada dalam Kontrak Part-Time?

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, kontrak sebaiknya menjelaskan hal-hal penting secara rinci.

Beberapa informasi yang perlu diperiksa antara lain:

  • identitas perusahaan dan pekerja;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat kerja;
  • status PKWT atau PKWTT;
  • jangka waktu apabila PKWT;
  • jumlah jam kerja;
  • hari kerja;
  • sistem shift;
  • besaran dan metode pembayaran upah;
  • tanggal pembayaran;
  • THR;
  • BPJS;
  • cuti;
  • waktu istirahat;
  • tambahan jam kerja;
  • ketentuan lembur;
  • probation jika PKWTT;
  • uang kompensasi jika PKWT;
  • tata cara pengakhiran hubungan kerja;
  • ketentuan kerahasiaan dan eksklusivitas jika ada.

Pekerja juga sebaiknya memperoleh salinan perjanjian yang telah ditandatangani.

Apakah Kontrak Part-Time Harus Tertulis?

Jawabannya bergantung pada bentuk perjanjiannya.

PKWT harus dibuat secara tertulis sesuai ketentuan. Sementara itu, PKWTT memiliki ketentuan berbeda mengenai bentuk perjanjian.

Karena part-time bukan jenis kontrak tersendiri, tidak tepat memberikan satu jawaban bahwa semua pekerjaan part-time wajib menggunakan bentuk kontrak yang sama.

Meski demikian, perjanjian tertulis tetap sangat disarankan karena membantu kedua pihak memahami hak, kewajiban, jam kerja, dan sistem pembayaran secara jelas.

Baca Juga:  Cara Membuat KK Online Lewat HP, Ini Syarat dan Tahapannya

Apakah Pekerja Part-Time Bisa Bekerja di Dua Perusahaan?

Tidak terdapat larangan umum yang secara otomatis membuat pekerja part-time tidak boleh mempunyai pekerjaan kedua.

Namun, pekerja tetap perlu memeriksa isi kontrak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • klausul eksklusivitas;
  • kerahasiaan perusahaan;
  • konflik kepentingan;
  • jadwal kerja;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • potensi kelelahan akibat pekerjaan ganda.

Jangan sampai jadwal dari dua perusahaan saling bertabrakan atau menimbulkan risiko keselamatan.

Apakah Jadwal Part-Time Bisa Diubah Sepihak?

Perubahan jadwal tidak otomatis menjadi hak sepihak perusahaan.

Ketentuan mengenai jam kerja sebaiknya mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika perubahan dilakukan secara material, misalnya mengubah jam kerja atau lokasi kerja secara signifikan, pekerja perlu melihat kembali dasar perubahan tersebut.

Setiap kasus dapat memiliki kondisi berbeda sehingga tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan label part-time.

Apakah Pekerja Part-Time Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu?

Tidak berarti demikian.

Status part-time bukan alasan otomatis bagi perusahaan untuk memberhentikan pekerja kapan saja tanpa mengikuti ketentuan.

Untuk PKWT, perlu dilihat apakah kontrak berakhir sesuai jangka waktunya atau dihentikan lebih awal.

Untuk PKWTT, pemutusan hubungan kerja harus mengikuti ketentuan PHK yang berlaku.

Hak pekerja yang belum dibayarkan juga perlu diperhitungkan sesuai status dan kondisi hubungan kerja.

Perbedaan Part-Time dan Pekerja Harian

Pekerja part-time tidak sama dengan pekerja harian.

Perjanjian kerja harian ditujukan untuk pekerjaan yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan pembayaran berdasarkan kehadiran.

Dalam PP 35/2021, pekerjaan harian memiliki batas tertentu, termasuk ketentuan kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila seseorang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, terdapat konsekuensi hukum terhadap status perjanjian tersebut.

Sebaliknya, pekerja part-time dapat mempunyai jadwal tetap, misalnya empat jam sehari selama empat hari setiap minggu.

Perbedaan Part-Time dan Magang

Magang memiliki tujuan utama pelatihan dan pemagangan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai pengganti pekerja operasional secara sembarangan.

Jika seseorang sebenarnya bekerja sebagai pekerja dengan tugas operasional, menerima upah, dan berada di bawah perintah perusahaan, penggunaan label “magang” perlu diperiksa.

Perusahaan tidak seharusnya menggunakan istilah magang atau part-time hanya untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Contoh Kondisi Pekerja Part-Time

Kasus A: Mahasiswa Bekerja di Kafe

Seorang mahasiswa bekerja empat jam sehari di kafe, mempunyai jadwal tetap, mendapat arahan dari supervisor, dan menerima upah mingguan.

Status hubungan kerjanya perlu dilihat dari fakta dan perjanjian. Beberapa hal yang perlu diperiksa adalah status PKWT atau PKWTT, sistem upah, BPJS, THR, dan ketentuan lainnya.

Kasus B: Desainer Freelance

Seorang desainer menerima proyek dari rumah, tidak mempunyai jam kerja wajib, tidak mendapat perintah harian, dan dibayar berdasarkan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut dapat lebih dekat dengan hubungan jasa atau freelance. Namun, status akhirnya tetap bergantung pada fakta yang sebenarnya.

Kasus C: Kasir Dipanggil Saat Toko Ramai

Seorang kasir hanya dipanggil beberapa hari dalam sebulan sesuai kebutuhan toko.

Dalam situasi seperti ini, ketentuan mengenai pekerja harian dapat menjadi hal yang perlu diperiksa, termasuk batas hari kerja yang ditentukan regulasi.

Checklist Sebelum Menandatangani Kontrak Part-Time

Sebelum menerima pekerjaan, pastikan Anda sudah mengetahui:

  • identitas pemberi kerja;
  • posisi dan uraian pekerjaan;
  • status PKWT atau PKWTT;
  • durasi kontrak jika PKWT;
  • jam kerja;
  • hari kerja;
  • sistem shift;
  • upah per jam, hari, atau bulan;
  • dasar perhitungan upah;
  • tanggal pembayaran;
  • ketentuan THR;
  • kepesertaan BPJS;
  • cuti;
  • lembur;
  • tambahan jam kerja;
  • probation;
  • kompensasi PKWT;
  • tata cara pengakhiran hubungan kerja;
  • penalti;
  • klausul eksklusivitas;
  • kerahasiaan;
  • tanda tangan kedua pihak;
  • salinan kontrak.

Hindari pula membayar “uang jaminan diterima kerja” jika tidak memiliki dasar yang jelas.

Red Flag dalam Lowongan Part-Time

Waspadai lowongan yang:

  • tidak menjelaskan status kerja;
  • tidak mencantumkan jam kerja;
  • tidak menjelaskan besaran upah;
  • meminta pekerja bekerja seperti full-time tetapi disebut part-time;
  • menolak THR atau BPJS hanya dengan alasan “part-time”;
  • mencantumkan probation tiga bulan dalam PKWT;
  • tidak memberikan salinan kontrak;
  • meminta uang agar pelamar diterima;
  • menerapkan potongan upah tanpa penjelasan dasar yang jelas.

Red flag tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Namun, kondisi tersebut layak diperiksa lebih lanjut sebelum seseorang menandatangani perjanjian.

Ke Mana Mengadu Jika Hak Pekerja Part-Time Tidak Dipenuhi?

Jika hak ketenagakerjaan tidak dipenuhi, pekerja sebaiknya menyimpan bukti seperti:

  • kontrak kerja;
  • slip atau bukti pembayaran upah;
  • jadwal kerja;
  • bukti percakapan;
  • catatan kehadiran;
  • dokumen terkait lainnya.

Langkah awal dapat dilakukan dengan menyampaikan persoalan secara tertulis kepada HR atau pemberi kerja.

Jika tidak mencapai penyelesaian, perselisihan dapat ditempuh melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tahapan yang berlaku, termasuk mediasi atau mekanisme lainnya.

Perkembangan Aturan Ketenagakerjaan 2026

Perubahan regulasi juga penting diperhatikan karena aturan ketenagakerjaan terus berkembang.

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 36/2021, termasuk formula upah minimum, pengaturan upah minimum sektoral, serta struktur dan skala upah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 turut memengaruhi perkembangan aturan mengenai PKWT dan klaster ketenagakerjaan.

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif. Namun, sampai 1 September 2026, RUU tersebut belum disahkan dan diundangkan sehingga belum dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk hak yang sudah berlaku.

Kesimpulan

Jadi, apa itu kontrak paruh waktu? Kontrak paruh waktu pada dasarnya merupakan istilah praktis untuk menggambarkan pola kerja dengan durasi lebih pendek, bukan jenis kontrak baru dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Status pekerja tetap harus dilihat dari hubungan kerja dan bentuk perjanjiannya, apakah PKWT, PKWTT, atau bentuk perjanjian kerja harian yang memenuhi ketentuan.

Pekerja part-time juga tidak otomatis kehilangan hak atas upah, THR, jaminan sosial, cuti, perlindungan K3, maupun hak lainnya. Sebaliknya, tidak semua hak dapat disamakan begitu saja karena masing-masing memiliki syarat dan mekanisme berbeda.

Karena itu, sebelum menerima pekerjaan part-time, jangan hanya melihat nominal gaji. Periksa status kontrak, jam kerja, sistem pembayaran, THR, BPJS, lembur, cuti, hingga mekanisme pengakhiran hubungan kerja. Membaca kontrak sejak awal bisa membantu mencegah persoalan di kemudian hari.