Video konvoi mobil Toyota Alphard dan Fortuner hitam yang menerobos area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi kembali membuat kode pelat nomor ZZ jadi perbincangan. Warganet ramai mempertanyakan siapa pemilik kendaraan berpelat khusus tersebut usai video yang diunggah akun Threads @arief_budi27 viral di media sosial.

Dari rekaman yang beredar, setidaknya ada beberapa unit Fortuner dan Alphard yang melintas di area yang tengah dipadati warga berolahraga. Salah satu Alphard tercatat memakai nomor polisi B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat berpelat B 1655 ZZH — kombinasi huruf yang menjadi ciri khas pelat dinas pejabat negara.

Kejadian ini menjadi momentum yang pas untuk memahami lebih jauh apa sebenarnya arti kode ZZ pada pelat nomor kendaraan, siapa saja yang berhak memakainya, dan mengapa kode ini menggantikan pelat RF yang dulu lebih dikenal masyarakat.

Apa Itu Pelat Nomor ZZ?

Pelat nomor berkode ZZ adalah nomor registrasi khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat negara. Kode ini dipakai di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah, TNI, dan Polri agar penggunaan pelat dinas lebih mudah diawasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pelat nomor khusus berkode ZZ hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi. Penegasan itu juga disertai syarat jabatan minimal, yakni pejabat setingkat eselon I dan eselon II.

Berbeda dari sejumlah kode pelat lain, ZZ bukan singkatan yang punya kepanjangan resmi tertentu dari Polri. Kode ini lebih tepat dipahami sebagai penanda administratif, bukan akronim yang harus diterjemahkan menjadi frasa khusus.

Baca Juga:  Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP, Bisa Lewat IKD

Kenapa Pelat RF Diganti Jadi ZZ?

Sebelum ZZ diberlakukan, kendaraan dinas pejabat memakai kode akhiran RF — singkatan dari “Reformasi”. Sistem ini rupanya banyak disalahgunakan, termasuk oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak memakainya.

Menurut penelusuran media, kode pelat RFS dipakai untuk kendaraan pejabat eselon I, RFP untuk pejabat Polri, RFD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan RFU untuk TNI Angkatan Udara, sementara RFO, RFH, dan RFQ untuk pejabat eselon II. Karena praktiknya makin longgar dan rawan penyalahgunaan, Korlantas Polri akhirnya menertibkan sistem ini pada akhir 2023 dengan mengganti kode akhiran menjadi ZZ, sekaligus memperketat proses penerbitan dan membatasi jumlah penerimanya.

Lini Masa Perubahan Kode Pelat Dinas

Periode Peristiwa
Sebelum 2023 Kode RF digunakan lebih luas, bahkan disebut merambah hingga eselon III di sejumlah praktik
Pertengahan 2023 Korlantas Polri mengumumkan rencana penertiban dan penggantian kode pelat dinas
Akhir 2023 Penerbitan dan perpanjangan RF dihentikan; kode ZZ mulai diberlakukan menggantikannya
Setelah masa transisi ZZ dibatasi untuk pejabat eselon I–II serta pejabat TNI/Polri sesuai aturan; RF yang masih terlihat di jalan patut dicurigai tidak sah

Siapa Saja yang Berhak Memakai Pelat ZZ?

Aturan penggunaan pelat ZZ jauh lebih ketat dibanding sistem RF sebelumnya. Berdasarkan penjelasan pejabat Korlantas, hanya kendaraan dinas — bukan kendaraan pribadi — yang boleh memasang pelat ini, dan penerimanya dibatasi pada pejabat setingkat eselon I dan II di kementerian/lembaga, serta pejabat TNI dan Polri sesuai jenjang jabatannya.

Yusri Yunus menegaskan aturan ini diperketat agar tidak terulang praktik lama di mana satu pejabat bisa memiliki empat hingga sepuluh pelat khusus, bahkan dibagikan ke rekan-rekannya. Kini, satu pejabat hanya boleh memegang satu kendaraan dinas berpelat ZZ.

Baca Juga:  Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)? Ini Fungsi dan Bedanya

Daftar Kode Pelat ZZ dan Artinya

Kode ZZ selalu diikuti satu huruf tambahan yang menandai instansi atau jenjang jabatan penggunanya. Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan resmi NTMC Korlantas Polri:

Kode Peruntukan
ZZP Pejabat kepolisian / kendaraan dinas Polri
ZZT Pejabat Mabes TNI
ZZD Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
ZZL Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
ZZU Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara
ZZH Pejabat negara eselon II / setingkat direktur kementerian-lembaga
ZZS Pejabat sipil negara eselon I / setingkat direktur jenderal kementerian-lembaga

Kombinasi huruf lain yang beredar di internet tanpa konfirmasi resmi dari Korlantas tidak dimasukkan sebagai fakta dalam daftar ini.

Apakah Pelat ZZ Punya Hak Istimewa di Jalan?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami masyarakat. Faktanya, kode ZZ tidak memberi hak prioritas otomatis di jalan raya. Kendaraan yang berhak didahulukan diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ketentuan itu tidak menyebut kode pelat tertentu sebagai dasar prioritas.

Aturan ganjil-genap pun tetap berlaku bagi kendaraan berpelat ZZ. Pengecualian hanya berlaku jika kendaraan sedang berada dalam pengawalan resmi — bukan semata-mata karena memakai kode ZZ. Kendaraan berpelat ZZ juga tetap bisa terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ditindak jika melanggar aturan lalu lintas.

Ciri-Ciri Pelat ZZ yang Patut Dicurigai Palsu

Karena statusnya yang eksklusif, pelat ZZ juga jadi incaran pemalsuan. Yusri Yunus memberi contoh konkret soal kejanggalan yang kerap ditemukan di lapangan. Ia menyebut kendaraan mewah seperti Land Cruiser dengan pelat ZZP atau ZZT patut dipertanyakan keasliannya karena tidak sesuai profil kendaraan dinas.

Selain jenis kendaraan yang tidak masuk akal sebagai mobil dinas, indikasi lain adalah tawaran jual-beli pelat ZZ di luar prosedur resmi. Praktik semacam ini termasuk kategori pemalsuan dan bisa berujung pemeriksaan serta sanksi sesuai UU LLAJ. Masyarakat yang ingin memastikan keabsahan sebuah pelat dinas disarankan melakukan verifikasi lewat sistem Regident, bukan hanya menebak dari kombinasi hurufnya.

Baca Juga:  NIK Belum Jadi NPWP? Ini Cara Aktivasi dan Validasi Online

Mitos vs Fakta Seputar Pelat ZZ

Klaim Status
Semua kendaraan berpelat ZZ dikendarai pejabat tinggi Tidak selalu; terbatas kategori dinas dan jabatan tertentu
Masyarakat umum boleh membeli pelat ZZ Mitos
Pelat ZZ otomatis bebas aturan ganjil-genap Mitos, kecuali dalam pengawalan resmi
Kendaraan berpelat ZZ kebal ETLE dan tilang Mitos
Kendaraan berpelat ZZ wajib didahulukan di jalan Mitos
Mobil mewah berpelat ZZ pasti palsu Indikasi kecurigaan, bukan kepastian otomatis

FAQ Seputar Pelat Nomor ZZ

Apa arti pelat nomor ZZ? Kode registrasi khusus pada TNKB untuk kendaraan dinas pejabat negara di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

ZZ singkatan dari apa? Tidak ada kepanjangan resmi yang dipublikasikan Polri untuk kode ZZ.

Siapa yang boleh memakai pelat ZZ? Pejabat setingkat eselon I dan II di kementerian/lembaga, serta pejabat TNI dan Polri sesuai jenjang jabatan, khusus untuk kendaraan dinas.

Apakah masyarakat umum boleh memasang pelat ZZ di mobil pribadi? Tidak. Pelat ini khusus kendaraan dinas dan tidak bisa dibeli atau dipasang sendiri di luar prosedur resmi.

Apakah pelat ZZ bebas ganjil-genap dan tilang ETLE? Tidak. Aturan lalu lintas tetap berlaku, kecuali kendaraan sedang dalam pengawalan resmi.

Apakah pelat RF masih berlaku? Penerbitan baru pelat RF sudah dihentikan sejak akhir 2023 dan digantikan sepenuhnya oleh kode ZZ.

Penutup

Pelat ZZ hadir sebagai bagian dari upaya Korlantas Polri memperketat pengawasan kendaraan dinas pejabat negara, menggantikan sistem RF yang dianggap terlalu longgar dan rawan disalahgunakan. Meski terkesan eksklusif, kode ini sama sekali bukan jaminan kekebalan hukum di jalan raya — pemiliknya tetap wajib tunduk pada aturan ganjil-genap, rambu lalu lintas, dan bisa ditindak lewat ETLE seperti kendaraan lain pada umumnya.

Insiden konvoi mobil berpelat ZZ yang menerobos CFD Jakarta menjadi pengingat bahwa status pelat dinas bukan alasan untuk mengabaikan aturan bersama. Untuk verifikasi keabsahan TNKB atau kebijakan terbaru soal pelat dinas, masyarakat disarankan merujuk langsung ke kanal resmi Korlantas Polri.

Sumber: Tempo.co, RRI.co.id, detikOto, Kumparan, Moladin, KoranKota, Terasbatam.id, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.