Jpckemang.id – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) tahap 4, dan penyalurannya berlangsung hingga Desember 2026. Bansos yang cair antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras 10 kg.

Masyarakat yang ingin tahu apakah namanya masuk daftar penerima bansos Kemensos 2026 tahap 4 bisa mengeceknya secara online, baik lewat laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Bansos Apa Saja yang Cair pada Tahap 4?

Pencairan tahap 4 mencakup beberapa jenis bantuan, yaitu:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • bantuan beras 10 kg.

Menurut informasi yang beredar, penyaluran tahap ini berlangsung hingga Desember 2026.

Bansos Kemensos 2026 Tahap 4 Cair hingga Desember

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tahap 4 lewat Laman Resmi Kemensos

Pengecekan lewat situs bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Pastikan nomornya sesuai dengan yang tertera di KTP.
  3. Ketik kode huruf yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon “Refresh” untuk mendapat kode baru.
  4. Periksa kembali agar seluruh data terisi dengan benar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pencarian.
Baca Juga:  Cara Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id 2026 (Lewat HP)

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tahap 4 lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi yang lebih nyaman memakai ponsel, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun Baru” bila belum punya akun.
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat email.
  4. Buat username dan password yang mudah diingat tetapi tetap aman.
  5. Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP, lalu tekan tombol “Buat Akun”.
  6. Setelah pendaftaran berhasil, masuk kembali ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat.
  7. Di halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
  8. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik “Cari Data” untuk melihat informasi bansos.

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026

Untuk bisa menerima bansos tahap 4, khususnya pada Oktober ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Terdata dalam basis data resmi Kemensos, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan berada pada desil 1 sampai 4.
  • Diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan miskin sesuai hasil pendataan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

FAQ Seputar Bansos Kemensos 2026 Tahap 4

Apakah bansos Kemensos tahap 4 sudah cair?

Ya. Pencairan tahap 4 kembali dilakukan dan berlangsung hingga Desember 2026.

Bansos apa saja yang cair pada tahap 4?

Antara lain BPNT, PKH, dan bantuan beras 10 kg.

Bagaimana cara melihat daftar penerima bansos tahap 4?

Masukkan NIK 16 digit dan kode huruf di cekbansos.kemensos.go.id, lalu klik “Cari Data”. Pengecekan juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos setelah membuat akun.

Baca Juga:  NIK Kamu Masuk Desil Berapa di DTSEN? Ini Cara Cek Terbarunya

Apa saja data yang dibutuhkan untuk membuat akun di aplikasi Cek Bansos?

Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat email, serta foto KTP asli dan swafoto sambil memegang KTP.

Siapa yang berhak menerima bansos Kemensos 2026?

WNI dengan KTP dan KK berlaku yang terdata di DTSEN pada desil 1-4, diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

Apakah penerima bansos lain boleh menerima bantuan ini?

Tidak. Salah satu syaratnya adalah tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.

Apakah ASN, TNI, dan Polri bisa menerima bansos?

Tidak. Penerima tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri. (*)