Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada Triwulan 4 atau kuartal IV 2026. Bantuan ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total nilai Rp900.000 bagi pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima.

Informasi mengenai BSU 2026 Triwulan 4 kini menjadi perhatian karena pemerintah telah menyampaikan besaran dan sasaran program. Namun, pekerja tetap perlu membedakan antara rencana kebijakan yang sudah diumumkan dengan ketentuan teknis yang masih menunggu aturan pelaksanaan.

Lantas, berapa nominal BSU 2026, siapa yang berhak menerima, kapan pencairannya, dan bagaimana cara mengecek status menggunakan NIK? Berikut informasi yang perlu diketahui pekerja.

BSU 2026 Triwulan 4 Diberikan Rp900.000

Pemerintah menyiapkan BSU untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut bernilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Karena penyalurannya direncanakan sekaligus untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut.

Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 30 September 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2026?

Salah satu hal yang masih perlu diperhatikan adalah kriteria penerima khusus BSU Triwulan 4 2026. Pemerintah telah mengumumkan sasaran program, tetapi ketentuan teknis penerima masih menunggu aturan pelaksanaan.

Baca Juga:  BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rinciannya

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh kriteria BSU tahun sebelumnya otomatis berlaku untuk program 2026.

Sebagai acuan, aturan BSU yang berlaku sebelumnya melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mensyaratkan penerima antara lain merupakan WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan juga menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Namun, ketentuan tersebut merupakan acuan dari aturan sebelumnya, bukan konfirmasi final seluruh syarat BSU Triwulan 4 2026.

Mengapa Syarat 2026 Belum Bisa Dianggap Final?

Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan ketentuan teknis pelaksanaan BSU 2026. Karena itu, perubahan atau penyesuaian terhadap mekanisme penetapan penerima masih mungkin terjadi.

ANTARA juga melaporkan bahwa meskipun nominal dan jumlah sasaran telah diumumkan, ketentuan teknis penerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan.

Pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Jadwal Pencairan BSU 2026 Triwulan 4

BSU Triwulan 4 2026 ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember. Meski demikian, tanggal pasti pencairannya belum diumumkan secara resmi.

Dengan demikian, pekerja yang belum menerima BSU pada awal Oktober tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak menjadi penerima. Proses penetapan penerima dan mekanisme penyaluran masih menunggu informasi teknis dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta masyarakat menunggu informasi selanjutnya dan memantau kanal resmi Kemnaker terkait pelaksanaan BSU 2026.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pemerintah menyediakan laman resmi BSU Kemnaker yang dapat digunakan untuk memantau informasi program. Alamat yang digunakan adalah:

https://bsu.kemnaker.go.id/

Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat memasukkan NIK untuk mengetahui status penerima.

Baca Juga:  Cara Urus Akta Kelahiran Online Melalui IKD, Ini Langkahnya

Langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  2. Cari bagian pengecekan penerima BSU.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan atau captcha.
  5. Klik tombol Cek Status.
  6. Tunggu hasil pemeriksaan yang ditampilkan sistem.

Perlu diperhatikan, mekanisme khusus untuk BSU Triwulan 4 2026 masih dapat berubah. Sejumlah laporan pada awal Oktober juga menyebut laman pengecekan masih belum sepenuhnya diperbarui untuk program BSU 2026.

Apakah Bisa Cek BSU 2026 Lewat Pospay?

Pospay sebelumnya digunakan dalam penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia. Namun, pekerja perlu berhati-hati sebelum mengikuti panduan pengecekan yang beredar untuk BSU 2026.

Jika mekanisme resmi penyaluran melalui Pospay sudah ditetapkan, informasi tersebut seharusnya diumumkan melalui kanal pemerintah atau pihak penyalur resmi.

Artinya, jangan memasukkan NIK, nomor telepon, OTP, PIN, atau data perbankan ke situs maupun aplikasi yang tidak jelas sumbernya hanya karena mengklaim sebagai layanan cek BSU.

Waspadai Informasi Palsu BSU 2026

Besarnya perhatian masyarakat terhadap BSU membuat informasi palsu berpotensi beredar, terutama mengenai jadwal pencairan, daftar penerima, dan tautan pengecekan.

Pekerja sebaiknya hanya mengandalkan informasi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan kanal resmi pemerintah. Hindari tautan yang meminta data sensitif dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.

Yang juga penting, Rp900.000 merupakan total nilai BSU untuk tiga bulan, bukan Rp900.000 setiap bulan. Nilainya direncanakan Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember, dengan penyaluran sekaligus.

Kesimpulan

BSU 2026 Triwulan 4 disiapkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Jika seluruh periode Oktober hingga Desember dibayarkan sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 per pekerja.

Meski program dan nominalnya telah diumumkan pemerintah, jadwal pencairan dan kriteria teknis penerima masih perlu menunggu ketentuan resmi. Karena itu, pekerja disarankan memantau laman BSU Kemnaker dan kanal resmi pemerintah secara berkala.

Baca Juga:  Cara Cepat Mengatasi Bisul yang Meradang agar Tidak Makin Parah

Jangan menjadikan syarat BSU tahun sebelumnya sebagai kepastian mutlak untuk 2026 sampai aturan pelaksana terbaru diterbitkan.