Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP elektronik tidak masuk dalam data keanggotaan atau kepengurusan partai politik tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Layanan pengecekan menggunakan data yang dikelola dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU sendiri masih melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, termasuk data kepengurusan dan keanggotaan, pada 2026.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status NIK, prosesnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu membuka layanan Info Pemilu KPU dan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
Pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi Info Pemilu KPU. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi Info Pemilu KPU.
- Pilih menu Cek Anggota & Pengurus Parpol.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP elektronik.
- Selesaikan verifikasi “I’m not a robot” jika muncul.
- Klik tombol “Cari”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status NIK yang diperiksa.
KPU sebelumnya menyediakan laman khusus pengecekan NIK melalui alamat infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dokumentasi resmi KPU juga menjelaskan penggunaan laman tersebut untuk mengecek apakah seseorang tercatat sebagai anggota partai politik.
Apa Arti Hasil Pengecekan NIK?
Jika sistem menunjukkan NIK tidak tercatat, berarti pada data yang ditampilkan layanan tersebut tidak ditemukan pendaftaran NIK sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Sebaliknya, apabila NIK muncul dalam data keanggotaan atau kepengurusan partai politik yang tidak pernah diikuti, masyarakat dapat menggunakan mekanisme tanggapan atau pengaduan yang disediakan KPU.
Perlu diperhatikan bahwa data pada portal Info Pemilu tidak selalu merupakan data secara real-time. KPU mencantumkan bahwa informasi yang ditampilkan bersumber dari aplikasi KPU dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan.
Apa Itu SIPOL KPU?
SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan sistem yang digunakan dalam pengelolaan data partai politik, termasuk informasi mengenai kepengurusan dan keanggotaan.
Dalam dokumen KPU, SIPOL digunakan antara lain untuk proses pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, pengecekan data pengurus dan anggota dengan data kependudukan atau data pemilih, hingga penyajian informasi partai politik.
Data partai politik juga terus diperbarui. KPU menjelaskan bahwa pemutakhiran secara berkelanjutan mencakup kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor tetap, serta dokumen pendukung lainnya apabila terjadi perubahan.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut Parpol
Apabila hasil pengecekan menunjukkan NIK tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, padahal pemilik NIK tidak pernah mendaftarkan diri, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU.
Secara umum, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Buka layanan tanggapan KPU.
- Pilih tahapan atau layanan yang berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik.
- Pilih kategori laporan yang sesuai dengan permasalahan pencatutan data anggota partai politik.
- Lakukan pengecekan status NIK apabila fitur tersebut tersedia.
- Jika data memang tidak sesuai, pilih opsi Tanggapan.
- Isi formulir pengaduan dengan data yang diminta.
- Jelaskan permasalahan secara jelas dan sesuai kondisi sebenarnya.
- Lampirkan bukti pendukung apabila diminta.
- Masukkan informasi kontak yang dapat digunakan untuk keperluan tindak lanjut.
- Kirim laporan melalui sistem.
Mengapa Pengecekan NIK Perlu Dilakukan?
Pengecekan NIK dapat menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana data kependudukannya tercantum dalam administrasi kepartaian.
KPU memiliki mekanisme verifikasi terhadap data anggota partai politik. Dalam ketentuan KPU, data keanggotaan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila, misalnya, NIK atau identitas anggota tidak sesuai dengan dokumen kependudukan, terdapat status yang dilarang menjadi anggota partai politik, atau satu anggota tercatat pada lebih dari satu partai politik dan keanggotaannya tidak dapat dipastikan.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan data yang tidak sesuai, sebaiknya tidak hanya mengabaikannya. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal resmi KPU agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pengecekan Data Parpol Terus Diperbarui
Pengecekan data partai politik bukan hanya berkaitan dengan Pemilu 2024. KPU tetap menjalankan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada masa non-tahapan pemilu.
Pada Semester I 2026, misalnya, KPU melakukan pemutakhiran dan verifikasi data partai politik melalui SIPOL. Proses tersebut mencakup pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, serta informasi terkait partai politik.
Artinya, masyarakat tetap dapat memperhatikan informasi resmi KPU terkait layanan pengecekan dan pemutakhiran data, terutama apabila terdapat perubahan pada mekanisme atau alamat layanan.
Kesimpulan
Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak dapat dilakukan melalui layanan resmi Info Pemilu KPU dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP. Hasil pengecekan digunakan untuk mengetahui apakah NIK tercatat dalam data keanggotaan atau kepengurusan partai politik yang ditampilkan oleh sistem.
Jika menemukan NIK tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa pernah mendaftar, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui kanal resmi KPU. Pastikan menggunakan situs KPU dan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya agar proses penanganan data dapat dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
