Mengurus paspor sekarang jauh lebih praktis dibanding beberapa tahun lalu, tapi masih banyak orang bingung soal satu hal sederhana: bagaimana cara memastikan permohonan paspor sudah sampai tahap mana. Pertanyaan ini makin sering muncul setelah aturan baru soal paspor biasa terbit pertengahan 2026, yang membuat sejumlah ketentuan lama, termasuk soal masa berlaku dan prosedur layanan, ikut berubah.
Sayangnya, belum ada satu portal nasional tunggal yang bisa dipakai untuk mengecek status permohonan dari kantor Imigrasi mana pun di Indonesia. Yang tersedia saat ini adalah kombinasi tiga jalur: aplikasi M-Paspor, laman cek status di situs masing-masing kantor Imigrasi, dan kanal lokal seperti SMS atau WhatsApp resmi yang dikelola kantor tertentu. Karena itu, penting memahami jalur mana yang cocok dengan kantor tempat permohonan Anda diproses.
Artikel ini merangkum cara cek status paspor secara online yang aman, sumber resmi yang bisa dipakai, sampai aturan biaya dan masa berlaku paspor terbaru di tahun 2026, supaya Anda tidak salah langkah atau justru terjebak modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Imigrasi.
Bedanya Cek Status Paspor dan Membuat Paspor Online
Dua hal ini sering tertukar. Cek status paspor artinya memantau posisi permohonan yang sudah diajukan, apakah masih diproses, sudah dicetak, atau sudah bisa diambil. Sementara membuat paspor lewat M-Paspor adalah proses pengajuan dari awal: mengunggah dokumen, memilih kantor dan jadwal, lalu membayar kode billing. Setelah tahap itu, pemohon tetap wajib datang langsung untuk verifikasi dokumen, foto, rekam sidik jari, dan wawancara.
Regulasi yang Berlaku di 2026
Payung hukum utama saat ini adalah Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang ditetapkan 23 Juli 2026 dan mulai berlaku 28 Juli 2026. Aturan ini mencabut beleid lama, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Untuk tarif, kantor-kantor Imigrasi masih merujuk PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut.
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Tarif PNBP |
|---|---|---|
| Paspor biasa nonelektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa nonelektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan (selesai hari yang sama) | – | Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya penerbitan |
Cara Cek Status Permohonan Paspor Secara Online
Langkah paling aman adalah memakai nomor permohonan pada kanal resmi milik kantor yang memproses berkas Anda, atau melihat riwayat pengajuan langsung di aplikasi M-Paspor. Jangan pernah memasukkan NIK, nomor paspor, atau tanggal lahir ke situs jasa, blog, atau tautan berbayar yang mengaku bisa “cek paspor instan”, karena berisiko disalahgunakan.
Jika kantor tujuan menyediakan laman cek di subdomain resmi *.imigrasi.go.id, alur umumnya seperti ini:
- Buka situs resmi kantor Imigrasi tempat permohonan diproses.
- Cari menu bertajuk Cek Status Permohonan, Cek Permohonan Paspor, atau Cek Progress.
- Masukkan nomor permohonan yang dimiliki.
- Isi captcha bila diminta sistem.
- Klik tombol cek.
- Lihat tahap yang muncul di layar.
Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyediakan formulir “Cek Status Permohonan Layanan Keimigrasian” yang bisa diakses dengan nomor permohonan paspor atau izin tinggal. Fitur semacam ini hanya berlaku untuk permohonan yang sudah diverifikasi dan diinput di kantor bersangkutan, sehingga tidak bisa dipakai untuk cek permohonan yang diproses kantor lain. Sejumlah kantor lain memilih memakai SMS, WhatsApp Gateway, atau notifikasi langsung dari aplikasi M-Paspor, sehingga nama menu dan kanalnya bisa berbeda-beda.
Perlu dicatat, pemohon tidak wajib datang ke kantor hanya untuk sekadar mengecek status jika kanal digital kantor tujuan berfungsi normal. Kedatangan langsung baru diperlukan bila status online tidak muncul, ada data yang tidak sinkron, atau paspor memang sudah siap diambil.
Di Mana Menemukan Nomor Permohonan Paspor
Nomor permohonan biasanya muncul setelah pengajuan di M-Paspor berhasil dikirim, tertera pada bukti atau tanda terima permohonan, muncul di notifikasi aplikasi, atau dikirim ke email yang terdaftar. Sebagian kantor juga mencantumkannya pada dokumen setelah sesi foto dan wawancara selesai. Nomor ini berbeda dengan nomor paspor, yang baru terbit setelah buku paspor benar-benar dicetak.
Istilah yang Sering Membingungkan Pemohon
| Istilah | Fungsi |
|---|---|
| Nomor permohonan | Mengidentifikasi proses permohonan dari pengajuan sampai penerbitan |
| Kode billing | Kode pembayaran PNBP melalui SIMPONI/MPN, umumnya 15 digit |
| Kode antrean/jadwal | Menandai sesi kedatangan di kantor Imigrasi |
| Nomor paspor | Nomor dokumen perjalanan setelah buku paspor terbit |
Apakah Cek Paspor Bisa Pakai NIK?
Tidak ada prosedur resmi nasional yang mengharuskan mengetik NIK di mesin pencari untuk “cek paspor”. Kanal resmi yang sah selalu memakai nomor permohonan, akun M-Paspor, atau kontak langsung kantor tujuan. Memasukkan NIK ke situs yang tidak dikenal berisiko membuka celah penyalahgunaan data pribadi. Jika tujuannya sekadar melihat masa berlaku paspor yang sudah dimiliki, cukup buka halaman biodata paspor dan lihat kolom Date of Issue serta Date of Expiry.
Cara Membaca Status “Paspor Sudah Jadi”
Label yang dipakai untuk menandai paspor sudah selesai bisa berbeda antarkantor, mengikuti sistem masing-masing. Kantor Imigrasi Malang misalnya memakai istilah penyerahan untuk menandai paspor sudah dicetak dan siap diambil, sementara Kantor Imigrasi Bengkalis memakai istilah selesai. Karena variasi ini, jangan berasumsi semua kantor memakai kata yang persis sama. Bila status di layar tidak jelas maknanya, cara paling aman adalah menghubungi langsung kanal resmi kantor yang memproses permohonan, bukan lewat perantara atau calo yang mengklaim bisa “melihat sistem internal”.
Cara Cek Status Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
M-Paspor adalah aplikasi resmi untuk pengajuan paspor sekaligus pemantauan progresnya. Sejumlah kantor Imigrasi menyatakan pemohon bisa memantau tahapan permohonan langsung di aplikasi ini, mulai dari pengajuan hingga siap diambil. Setelah login, langkahnya:
- Buka menu riwayat atau daftar permohonan.
- Pilih permohonan yang sedang aktif.
- Lihat status pembayaran, jadwal, dan progres yang tersedia.
Jika status di aplikasi tampak berhenti di satu tahap tertentu, itu tidak selalu berarti paspor batal diproses. Sinkronisasi antarsistem terkadang mengalami keterlambatan, sehingga ada baiknya membandingkan dengan kanal cek milik kantor tujuan sebelum menyimpulkan ada masalah.
Untuk keamanan, unduh aplikasi hanya dari Google Play atau App Store resmi, dan pastikan nama aplikasi serta pengembangnya benar-benar terdaftar sebagai milik Ditjen Imigrasi. Hindari mengunduh file APK dari Telegram, MediaFire, atau situs pihak ketiga lain, karena berpotensi berisi malware atau aplikasi tiruan.
Cara Mengajukan Paspor Online Lewat M-Paspor
Bagi yang belum pernah mengajukan, berikut alur umum pendaftaran paspor secara elektronik:
- Unduh aplikasi M-Paspor resmi di Android atau iOS.
- Buat akun memakai email dan data valid.
- Aktivasi akun sesuai instruksi aplikasi, biasanya lewat verifikasi email.
- Login ke akun.
- Pilih jenis permohonan baru atau penggantian.
- Isi data pemohon (satu akun bisa dipakai untuk anggota keluarga lain).
- Unggah dokumen sesuai jenis permohonan.
- Pilih jenis paspor: elektronik atau nonelektronik, beserta masa berlaku yang tersedia.
- Pilih kantor Imigrasi dan cek kuota yang masih terbuka.
- Pilih tanggal serta sesi kedatangan.
- Periksa ulang seluruh data sebelum mengirim.
- Ajukan permohonan.
- Terima kode billing.
- Bayar sebelum batas waktu habis.
- Simpan bukti pembayaran.
- Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
Sistem kuota di M-Paspor berjalan per kantor, per tanggal, dan per sesi. Jika kuota sudah habis, tanggal tersebut otomatis tidak bisa dipilih. Pembukaan kuota baru sepenuhnya mengikuti kebijakan operasional masing-masing kantor, bukan jadwal nasional yang seragam.
Apakah Membuat Paspor Bisa Sepenuhnya Online?
Belum sepenuhnya bisa. M-Paspor memang memudahkan pendaftaran, unggah dokumen, pemilihan jadwal, hingga pembayaran, tetapi pemohon tetap wajib hadir langsung untuk pemeriksaan dokumen asli, foto wajah, rekam sidik jari, dan wawancara. Klaim yang menjanjikan “paspor terbit hanya dari unggahan foto KTP” patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Sebagai bagian dari pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi tercatat menolak ribuan permohonan sepanjang 2026 karena terindikasi penyalahgunaan, termasuk upaya pencegahan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural. Sesi wawancara dan verifikasi tujuan perjalanan menjadi bagian penting dari pengawasan ini, bukan sekadar formalitas administratif.
Syarat Membuat Paspor Baru 2026
Secara umum, warga dewasa di Indonesia perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Syarat untuk anak diatur terpisah.
Permohonan bisa diajukan secara elektronik maupun manual, dan sebagian kelengkapan data kini juga bisa bersumber dari interoperabilitas data antarsistem pemerintah. Meski begitu, kantor Imigrasi tetap berhak mensyaratkan kehadiran fisik dan dokumen asli.
Syarat Paspor Dewasa
- KTP yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan, jika relevan
- Surat penetapan ganti nama, jika pernah berganti nama
- Paspor lama, jika sebelumnya sudah pernah memiliki
Tidak semua dokumen pendukung wajib dibawa sekaligus. Yang penting adalah dokumen sah yang memuat data identitas sesuai permintaan. Bila data orang tua atau tanggal lahir tidak tercantum jelas, biasanya diperlukan surat keterangan tambahan dari instansi berwenang.
Bagi eks warga negara asing yang sudah menjadi WNI, ada kemungkinan dikenai persyaratan tambahan berupa verifikasi dokumen keimigrasian lama, mengikuti kebijakan pengawasan yang berlaku sejak 2025–2026.
Syarat Paspor Anak
Anak di bawah 17 tahun memiliki ketentuan berbeda dari dewasa. Dokumen yang umum diminta meliputi:
- KTP elektronik ayah atau ibu
- Kartu Keluarga
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi paspor ayah atau ibu, jika ada
- Paspor lama anak, jika ada
- Kehadiran orang tua atau wali sesuai ketentuan kantor
- Surat penetapan ganti nama, jika relevan
Jika orang tua telah bercerai, kantor bisa meminta surat pernyataan terkait hak asuh atau pernyataan dari kedua orang tua, dan pola persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung kasus. Untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlaku paspornya tidak boleh melebihi batas usia saat ia harus memilih kewarganegaraan.
Jenis Penggantian Paspor
Dalam percakapan sehari-hari, “perpanjang paspor” secara administratif sebenarnya tergolong penggantian, karena yang diterbitkan tetap buku paspor baru.
| Kondisi | Jenis Permohonan |
|---|---|
| Belum pernah punya paspor | Baru |
| Masa berlaku habis atau hampir habis | Penggantian |
| Halaman paspor penuh | Penggantian |
| Paspor rusak | Penggantian karena rusak |
| Paspor hilang | Penggantian karena hilang |
Untuk paspor yang terbit tahun 2009 atau setelahnya, dokumen yang biasa diminta adalah KTP elektronik dan paspor lama. Paspor terbitan sebelum 2009 umumnya memerlukan dokumen identitas yang lebih lengkap, sedangkan paspor terbitan KBRI atau KJRI di luar negeri sering diperlakukan berbeda dan memerlukan dokumen pendukung tambahan. Penting dicatat, penggantian karena masa berlaku habis tidak dikenai denda keterlambatan; yang dibayar hanyalah tarif penerbitan buku baru sesuai jenis yang dipilih.
Paspor Hilang
Pemohon perlu menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian, identitas seperti KTP dan KK, serta dokumen lain sesuai permintaan kantor. Prosesnya biasanya melibatkan pemeriksaan tambahan dan berita acara, sehingga waktunya cenderung lebih lama dibanding penggantian biasa. Biaya yang dikenakan adalah tarif penerbitan paspor baru ditambah biaya beban hilang sebesar Rp1.000.000, kecuali dalam kondisi kahar yang disetujui, di mana beban tersebut bisa menjadi nol rupiah sesuai Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026. Untuk penggantian akibat hilang atau rusak dalam kondisi kahar, masa berlaku paspor yang diterbitkan paling lama 5 tahun.
Paspor Rusak
Pemohon perlu membawa paspor yang rusak, identitas diri, dan mengikuti proses pemeriksaan. Kerusakan yang terjadi di luar proses penerbitan resmi, seperti basah, sobek, terbakar, atau tercoret, berpotensi berujung pada pencabutan paspor setelah dibuatkan berita acara. Biaya yang berlaku adalah tarif penerbitan ditambah beban kerusakan sebesar Rp500.000, kecuali dalam kondisi kahar yang disetujui.
Biaya Paspor Terbaru 2026
Tarif berikut masih dicantumkan resmi oleh kantor-kantor Imigrasi dan mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024. Meski PP Nomor 30 Tahun 2026 mencabut sebagian tarif pada kementerian hukum lainnya, laman resmi kantor Imigrasi di 2026 tetap memakai skema tarif paspor yang sama seperti sebelumnya.
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Tarif PNBP |
|---|---|---|
| Paspor biasa nonelektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa nonelektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan | Selesai hari yang sama | Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya paspor |
| Biaya beban paspor hilang | – | Rp1.000.000 |
| Biaya beban paspor rusak | – | Rp500.000 |
| Beban hilang/rusak karena kahar | – | Rp0, jika disetujui |
Simulasi Biaya dengan Layanan Percepatan
Layanan percepatan bukan pengganti harga e-paspor, melainkan biaya tambahan di luar tarif penerbitan. Berikut simulasi bila tarif dan layanan masih berlaku di kantor tujuan:
- Elektronik 10 tahun + percepatan: Rp950.000 + Rp1.000.000 = Rp1.950.000
- Elektronik 5 tahun + percepatan: Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000
- Nonelektronik 5 tahun + percepatan: Rp350.000 + Rp1.000.000 = Rp1.350.000
Tidak semua kantor menyediakan layanan percepatan, dan tidak semua jenis kasus, terutama paspor hilang, rusak, atau data bermasalah, otomatis bisa memakai jalur ini. Kuota dan jam kedatangan untuk layanan percepatan umumnya lebih terbatas dibanding layanan reguler.
Paspor Elektronik vs Nonelektronik
| Aspek | Paspor Elektronik | Paspor Nonelektronik |
|---|---|---|
| Chip | Ada | Tidak ada |
| Data biometrik | Tersimpan pada chip | Tidak memakai chip |
| Masa berlaku | Paling lama 5 atau 10 tahun sesuai aturan | Paling lama 5 atau 10 tahun sesuai aturan |
| Biaya 5/10 tahun | Rp650.000 / Rp950.000 | Rp350.000 / Rp650.000 |
| Ketersediaan kantor | Tergantung kantor, ada yang hanya melayani e-paspor | Tergantung ketersediaan blangko dan kebijakan kantor |
Kepemilikan e-paspor tidak menjamin pengajuan visa otomatis disetujui, tidak membuat pemegangnya bebas masuk ke semua negara tanpa visa, dan tidak selalu mempercepat proses imigrasi di setiap bandara luar negeri. Tidak semua kantor Imigrasi juga wajib menyediakan kedua jenis paspor ini. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Yogyakarta sejak Februari 2025 hanya melayani paspor biasa elektronik, sehingga calon pemohon disarankan mengecek dulu jenis layanan yang tersedia melalui M-Paspor sebelum menentukan kantor tujuan.
Paspor 5 Tahun vs 10 Tahun
Pasal 3 Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan, dengan pembagian sebagai berikut:
- WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di Indonesia: paling lama 10 tahun
- WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah di Indonesia: paling lama 5 tahun
- WNI yang berdomisili di luar Indonesia: paling lama 5 tahun
- Anak berkewarganegaraan ganda: tidak boleh melebihi batas usia untuk memilih kewarganegaraan
- Kategori khusus meski sudah berusia 17 tahun atau menikah di Indonesia, yaitu calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pertama kali berangkat, PMI aktif, dan penerima beasiswa pemerintah untuk belajar di luar negeri: paling lama 5 tahun
Penting digarisbawahi, aturan ini memakai frasa “paling lama”, bukan kepastian otomatis 10 tahun untuk semua pemohon dewasa.
Cara Memilih Kantor dan Jadwal di M-Paspor
Di dalam aplikasi, pemohon memilih kantor dari daftar yang tersedia, lalu melihat tanggal dan sesi yang masih memiliki kuota. Anggapan bahwa paspor hanya bisa diurus di kantor sesuai alamat KTP tidak sepenuhnya berlaku lagi, selama sistem M-Paspor menampilkan opsi kantor lain dan kuotanya terbuka. Kebijakan tiap kantor bisa berbeda, sehingga yang paling menentukan adalah opsi yang benar-benar tersedia di aplikasi dan aturan kantor tujuan.
Jika kuota di kantor atau tanggal pilihan sudah habis, ada beberapa langkah yang bisa dicoba:
- Mengecek tanggal atau sesi lain yang masih tersedia.
- Mengecek kantor lain, selama sistem dan aturan mengizinkan.
- Memantau pembukaan kuota lewat akun resmi kantor tujuan.
- Menghindari pembelian slot antrean atau bantuan calo, karena berisiko penipuan.
Cara Bayar Paspor dan Kendala Umum
Setelah kode billing terbit, pembayaran biasanya harus diselesaikan paling lambat dalam 2 jam. Jika lewat batas waktu, permohonan berpotensi kedaluwarsa dan harus diajukan ulang dari awal. Beberapa kantor bahkan menyebutkan akun bisa dibatasi sementara, sekitar 1×24 jam, setelah kode billing hangus.
Pembayaran dilakukan lewat kode billing resmi melalui kanal penerimaan negara, seperti mobile banking, ATM, teller bank, Pos Indonesia, e-wallet, atau kanal MPN/SIMPONI lain yang masih aktif. Jangan pernah mentransfer ke rekening pribadi petugas maupun calo.
Jika kode billing tidak kunjung muncul, coba refresh aplikasi, periksa email termasuk folder spam, pastikan koneksi internet stabil, buka ulang aplikasi, lalu tunggu proses penerbitan berjalan. Jangan mengarang atau memakai kode billing yang tidak sah.
Bila pembayaran sudah dilakukan tapi belum terdeteksi sistem, pastikan transaksi benar-benar berhasil dan simpan buktinya, coba refresh atau login ulang, lalu tunggu proses sinkronisasi. Hindari membayar dua kali sebelum ada instruksi resmi dari kantor Imigrasi. Jika sampai hari kedatangan status belum juga berubah, datang saja sesuai jadwal dengan membawa bukti pembayaran.
Perlu diperhatikan juga, jenis layanan yang sudah menghasilkan kode billing umumnya tidak bisa diubah begitu saja, misalnya dari reguler ke percepatan atau mengganti jenis dan masa berlaku paspor. Karena itu, periksa dengan teliti pilihan elektronik/nonelektronik, masa berlaku 5/10 tahun, dan opsi percepatan sebelum menekan tombol finalisasi.
Cara Mengubah Jadwal Kedatangan
Reschedule bisa dilakukan lewat M-Paspor, biasanya hanya sekali per permohonan dan paling lambat sehari sebelum jadwal, selama kuota masih tersedia. Reschedule hanya mengubah tanggal atau sesi, bukan memindahkan kantor tujuan. Jika pemohon tidak datang tanpa melakukan reschedule, jadwal akan hangus, dan PNBP yang sudah masuk ke kas negara umumnya tidak dikembalikan.
Dokumen yang Perlu Dibawa ke Kantor Imigrasi
Sebagai checklist umum yang perlu disesuaikan dengan kategori permohonan:
- Bukti permohonan/jadwal dari M-Paspor
- Bukti pembayaran
- KTP asli
- KK asli
- Dokumen pendukung sesuai jenis permohonan
- Paspor lama, untuk penggantian
- Surat kehilangan, untuk kasus hilang
- Paspor rusak, untuk kasus rusak
- Dokumen orang tua/wali, untuk permohonan anak
Proses di Kantor: Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Urutan tahapan yang umum berlaku di kantor Imigrasi:
- Verifikasi antrean/jadwal
- Pemeriksaan dokumen
- Sesi foto
- Perekaman sidik jari/biometrik
- Wawancara
- Verifikasi lanjutan
- Adjudikasi, istilah yang masih dipakai sejumlah kantor
- Pencetakan dan penyerahan paspor
Materi wawancara biasanya mencakup identitas pemohon, tujuan perjalanan, negara tujuan, pekerjaan, hingga kesesuaian dokumen yang dibawa. Jawaban sebaiknya disampaikan sesuai kondisi sebenarnya, karena tidak ada cara sah untuk memalsukan tujuan perjalanan dalam proses ini.
Berapa Lama Proses Paspor Selesai?
Untuk permohonan normal dengan dokumen lengkap, banyak kantor masih menerapkan standar waktu sekitar 4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara untuk layanan reguler, dengan hari libur tidak dihitung. Perbedaan data, antrean pencetakan, atau kasus yang memerlukan pengawasan tambahan dapat memperpanjang waktu tersebut, sehingga durasi 4 hari kerja bukan jaminan mutlak untuk semua kasus.
Layanan percepatan menargetkan penyelesaian di hari yang sama, dengan syarat kuota tersedia, jam kedatangan sesuai, dokumen lengkap, dan jenis permohonan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Cara Mengambil Paspor yang Sudah Jadi
Pengambilan dilakukan di kantor yang memproses permohonan, sesuai jam operasional pengambilan kantor tersebut. Pemohon perlu membawa identitas serta bukti permohonan atau pembayaran. Jika paspor diambilkan oleh keluarga atau orang lain, biasanya diperlukan dokumen hubungan keluarga atau surat kuasa, tergantung kebijakan kantor. Layanan pengiriman atau drive-thru hanya tersedia di kantor tertentu yang memang menyediakannya, dan belum ada ketentuan nasional yang seragam soal pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon.
Batas waktu pengambilan paspor bersifat operasional, dengan sejumlah kantor menyebut kisaran 30 hari, meski ini bukan aturan nasional yang berlaku sama di semua kantor. Cara paling aman adalah mengecek pengumuman resmi kantor tujuan masing-masing.
Cara Cek Masa Berlaku Paspor
Untuk melihat masa berlaku, cukup buka halaman biodata paspor dan lihat kolom tanggal terbit serta tanggal habis berlaku. Perlu diingat, sisa masa berlaku dokumen berbeda dengan syarat masuk yang ditetapkan negara tujuan. Banyak negara atau maskapai penerbangan mensyaratkan sisa masa berlaku tertentu, sering kali 6 bulan, tetapi ini bukan aturan universal yang berlaku di semua destinasi, sehingga tetap perlu dicek langsung ke kedutaan, maskapai, atau otoritas negara tujuan. Paspor yang masa berlakunya hampir habis masih bisa dipakai bepergian, selama tetap memenuhi syarat destinasi dan tiket pada tanggal keberangkatan.
Membuat Paspor di Luar Domisili, Bisakah?
Pilihan kantor yang tersedia di aplikasi M-Paspor menjadi acuan paling praktis. Jika sistem menampilkan kantor di luar wilayah sesuai KTP dan kuotanya terbuka, permohonan tetap bisa diproses di kantor tersebut sesuai ketentuan layanan yang berlaku. Anggapan lama soal wajibnya surat domisili sebaiknya tidak dijadikan patokan tanpa mengecek dulu ketentuan kantor tujuan yang sebenarnya.
Bisakah Membuat Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor?
Secara regulasi, permohonan tetap bisa diajukan secara manual maupun elektronik. Namun secara operasional, sebagian besar kantor Imigrasi tetap mengarahkan publik untuk memakai M-Paspor. Jalur walk-in atau datang langsung tanpa reservasi biasanya dibatasi untuk kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil atau menyusui, dan anak sangat kecil, sesuai kebijakan masing-masing kantor, bukan antrean bebas kapan saja.
Tips Aman Mengurus Paspor Secara Online
- Selalu gunakan domain resmi imigrasi.go.id dan unduh aplikasi hanya dari toko resmi.
- Jangan pernah membagikan OTP, kata sandi M-Paspor, atau kode billing kepada pihak lain.
- Hindari mengirim foto KTP atau halaman biodata paspor kepada calo.
- Jangan membeli kuota antrean dari pihak mana pun.
- Waspadai pihak yang menjanjikan paspor terbit tanpa kehadiran fisik atau meminta transfer ke rekening pribadi.
- Sampaikan keluhan layanan melalui kanal resmi kantor Imigrasi atau kanal pengaduan pemerintah yang tercantum di laman resmi.
Dasar Hukum Paspor 2026
- Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, ditetapkan 23 Juli 2026 dan berlaku 28 Juli 2026, sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 8/2014, 18/2022, dan 19/2024.
- PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP, yang masih menjadi rujukan tarif dokumen perjalanan di laman resmi kantor Imigrasi sepanjang 2026.
- Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang tarif nol rupiah untuk permohonan paspor biasa dalam kondisi kahar.
- Kebijakan operasional masing-masing kantor Imigrasi, termasuk soal kuota, kanal cek status lokal, dan jenis blangko yang tersedia.
Dengan memahami jalur resmi ini, proses cek status maupun pengajuan paspor bisa berjalan lebih lancar tanpa perlu bergantung pada jasa pihak ketiga yang justru berisiko menyalahgunakan data pribadi. Selalu utamakan kanal resmi Imigrasi, baik lewat M-Paspor maupun laman kantor tujuan, sebagai sumber informasi paling akurat soal status permohonan paspor Anda.
