Kredit Perempuan Prasejahtera atau KPPS menjadi salah satu program pembiayaan pemerintah yang ditujukan khusus bagi perempuan dari keluarga prasejahtera. Skema ini menawarkan pembiayaan produktif dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon maksimal Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.

Meski regulasinya sudah terbit, calon penerima perlu memahami bahwa KPPS bukan bantuan sosial atau uang tunai gratis. Dana yang diterima tetap merupakan kredit atau pembiayaan yang wajib dikembalikan sesuai akad. Pemerintah memberikan subsidi pada beban bunga atau marjin, sementara pokok pinjaman tetap menjadi kewajiban penerima.

Lalu, bagaimana cara daftar Kredit Perempuan Prasejahtera? Hingga 2 September 2026, pendaftaran KPPS belum diumumkan dibuka secara luas. Pemerintah juga belum mengumumkan secara resmi daftar lembaga penyalur maupun kanal pengajuan untuk masyarakat. Karena itu, calon penerima sebaiknya tidak terburu-buru mengisi formulir atau memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai penyelenggara KPPS.

Apa Itu Kredit Perempuan Prasejahtera?

Kredit Perempuan Prasejahtera adalah skema kredit program pemerintah yang menyediakan pembiayaan produktif berbasis kelompok bagi perempuan dari keluarga prasejahtera.

Program ini menyasar perempuan yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru akan memulai usaha. Ada tiga karakter utama dalam KPPS, yaitu pembiayaan produktif, sistem kelompok, dan pemberdayaan penerima.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan usaha. Artinya, dana seharusnya digunakan untuk modal kerja, bahan baku, peralatan, pengembangan produksi, perdagangan, jasa produktif, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Sementara itu, penerima wajib tergabung dalam kelompok dengan sedikitnya lima anggota yang berada di lingkungan yang sama. Program juga menerapkan mekanisme tanggung renteng.

Selain pembiayaan, penyalur nantinya wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas usaha.

Apakah Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka?

Hingga 2 September 2026, belum ada pengumuman resmi bahwa pendaftaran KPPS telah dibuka secara luas.

Regulasi program memang sudah berlaku. Pedoman pelaksanaan KPPS diterbitkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 5 Agustus 2026.

Namun, beberapa bagian penting pelaksanaan masih menunggu pengumuman resmi, antara lain:

  • daftar lembaga penyalur yang ditetapkan;
  • kanal pengajuan resmi;
  • portal atau aplikasi pendaftaran;
  • jadwal pembukaan pendaftaran;
  • wilayah implementasi awal;
  • informasi mengenai pencairan pertama.

Karena itu, masyarakat belum dapat melakukan pendaftaran KPPS melalui sebuah portal resmi yang telah diumumkan pemerintah.

Status KPPS per 2 September 2026

Tahapan Status
Regulasi KPPS Sudah terbit
Regulasi mulai berlaku 5 Agustus 2026
Penyalur resmi Belum diumumkan
Portal pendaftaran Belum diumumkan
Pendaftaran umum Belum diumumkan
Pencairan pertama Belum diumumkan

Informasi mengenai target program mulai 1 September 2026 perlu dibedakan dari pembukaan pendaftaran. Target waktu pelaksanaan tidak otomatis berarti masyarakat sudah dapat mengajukan pinjaman.

Baca Juga:  Cara Ajukan Pinjaman BRIguna lewat BRImo, Syarat dan Langkah Lengkap

Syarat Daftar Kredit Perempuan Prasejahtera

Walaupun kanal pendaftaran belum tersedia, calon penerima dapat mengetahui persyaratan utama yang sudah tercantum dalam pedoman program.

1. Perempuan dari Keluarga Prasejahtera

KPPS secara khusus menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera.

Calon penerima dapat merupakan perempuan yang sudah mempunyai usaha ataupun perempuan yang baru akan memulai usaha produktif.

2. Masuk DTSEN Desil 1 sampai 4

Salah satu kriteria utama adalah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai dengan desil 4.

Desil digunakan sebagai peringkat relatif kondisi sosial ekonomi keluarga. Desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok relatif paling tinggi.

Perlu diingat, desil bukan nominal pendapatan dan bukan pula label permanen. Posisi keluarga dapat berubah seiring pemutakhiran data.

3. Memiliki NIK dan Kartu Keluarga

Calon penerima harus mempunyai:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Kartu Keluarga (KK).

Data identitas sebaiknya dipastikan konsisten sebelum nantinya digunakan dalam proses pengajuan.

4. Bergabung dalam Kelompok Minimal Lima Orang

KPPS tidak dirancang sebagai pengajuan individual biasa.

Calon penerima harus tergabung dalam kelompok yang terdiri dari sedikitnya lima orang dan berada di lingkungan yang sama. Kelompok tersebut juga menerapkan mekanisme tanggung renteng.

Karena itu, pemilihan anggota kelompok sebaiknya dilakukan dengan serius. Hubungan pertemanan atau kekerabatan saja tidak cukup jika anggota kelompok tidak mempunyai komitmen terhadap kewajiban pembiayaan.

5. Memiliki atau Akan Memulai Usaha

KPPS terbuka bagi perempuan yang:

  • sudah menjalankan usaha; atau
  • akan memulai usaha.

Tidak terdapat ketentuan yang disebutkan dalam sumber bahwa usaha harus sudah berjalan selama minimal enam bulan. Persyaratan tambahan terkait usaha baru dapat diketahui setelah penyalur resmi ditetapkan dan menerbitkan ketentuan produknya.

Cara Cek Desil DTSEN untuk Persiapan KPPS

Karena desil 1–4 menjadi bagian penting dari sasaran KPPS, calon penerima dapat mengecek status DTSEN terlebih dahulu.

Salah satu kanal yang disebut dalam materi program adalah situs pengecekan bantuan sosial Kemensos dan kanal pendataan DTSEN BPS.

Saat melakukan pengecekan, gunakan NIK sendiri dan hindari memasukkan data identitas pada situs yang tidak jelas.

Jika NIK belum ditemukan atau data terasa tidak sesuai, jangan langsung menyimpulkan bahwa seseorang tidak memenuhi kriteria. Data dapat mengalami pemutakhiran.

Calon penerima dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat untuk mengetahui mekanisme pemutakhiran data.

Cara Daftar KPPS Online, Apakah Sudah Ada Link Resmi?

Belum ada link pendaftaran KPPS online yang diumumkan secara resmi pemerintah hingga 2 September 2026.

Masyarakat perlu berhati-hati jika menemukan tautan dengan judul seperti “Daftar KPPS 2026”, “Link Pencairan KPPS”, atau “Formulir KPPS Rp15 Juta”.

Jangan memberikan NIK, foto KTP, foto KK, nomor rekening, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP juga bukan portal pendaftaran masyarakat umum. Dalam pedoman, SIKP berkaitan dengan integrasi sistem data lembaga penyalur dan administrasi program.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari link pendaftaran melalui formulir pihak ketiga.

Bank Apa yang Menyalurkan KPPS?

Sampai pembaruan artikel ini, nama lembaga penyalur KPPS belum diumumkan secara resmi.

Pedoman program mengatur bahwa penyaluran dapat dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi berbadan hukum yang memenuhi kriteria pemerintah.

Calon penyalur harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk sehat, berkinerja baik, serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan SIKP.

Karena daftar resmi belum tersedia, masyarakat sebaiknya tidak menganggap bank atau lembaga tertentu sebagai penyalur KPPS hanya karena lembaga tersebut selama ini mempunyai produk pembiayaan mikro.

Baca Juga:  Cara Cek SIM Palsu atau Asli lewat HP, Bisa Pakai Digital Korlantas

Berapa Plafon Kredit KPPS?

Plafon KPPS ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima.

Artinya, Rp15 juta merupakan batas maksimal, bukan jumlah yang otomatis diterima seluruh pemohon.

Besaran pembiayaan tetap dapat dipengaruhi oleh kebutuhan usaha, hasil penilaian kelayakan, kemampuan membayar, dan keputusan lembaga penyalur.

Jadi, klaim bahwa setiap orang yang memenuhi syarat pasti memperoleh Rp15 juta tidak tepat.

Bunga KPPS 8 Persen Flat

KPPS menggunakan bunga atau marjin 8 persen flat per tahun.

Istilah flat berarti perhitungan bunga menggunakan pokok awal pembiayaan selama periode yang disepakati. Konsep ini berbeda dari bunga efektif yang menghitung bunga berdasarkan sisa pokok.

Sebagai ilustrasi sederhana, apabila seseorang memperoleh pembiayaan Rp10 juta dengan tenor dua tahun:

  • pokok: Rp10 juta;
  • bunga: Rp10 juta × 8% × 2 tahun = Rp1,6 juta;
  • total pembayaran: Rp11,6 juta;
  • jika dibayar merata selama 24 bulan: sekitar Rp483.333 per bulan.

Angka tersebut hanya simulasi matematis. Pembayaran aktual dapat berbeda sesuai akad, mekanisme penyaluran, dan ketentuan biaya yang ditetapkan secara resmi.

Simulasi Cicilan KPPS Rp5 Juta sampai Rp15 Juta

Pinjaman Tenor Estimasi Bunga Total Bayar Estimasi Angsuran
Rp5 juta 6 bulan Rp200 ribu Rp5,2 juta Rp866.667
Rp5 juta 12 bulan Rp400 ribu Rp5,4 juta Rp450.000
Rp5 juta 24 bulan Rp800 ribu Rp5,8 juta Rp241.667
Rp10 juta 6 bulan Rp400 ribu Rp10,4 juta Rp1.733.333
Rp10 juta 12 bulan Rp800 ribu Rp10,8 juta Rp900.000
Rp10 juta 24 bulan Rp1,6 juta Rp11,6 juta Rp483.333
Rp15 juta 6 bulan Rp600 ribu Rp15,6 juta Rp2,6 juta
Rp15 juta 12 bulan Rp1,2 juta Rp16,2 juta Rp1,35 juta
Rp15 juta 24 bulan Rp2,4 juta Rp17,4 juta Rp725.000

Simulasi tersebut menggunakan asumsi bunga flat 8 persen per tahun, pembayaran merata setiap bulan, dan tidak memasukkan biaya lain.

Tenor KPPS Berapa Lama?

Jangka waktu normal KPPS adalah paling lama 24 bulan.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan di luar skema restrukturisasi, dengan mekanisme pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

Jadi, kurang tepat jika menyebut tenor KPPS secara umum adalah 36 bulan. Ketentuan normalnya tetap maksimal 24 bulan.

Apakah KPPS Tanpa Jaminan?

KPPS diberikan tanpa persyaratan agunan tambahan.

Artinya, penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai sebagaimana ketentuan program.

Namun, istilah tersebut bukan berarti pembiayaan diberikan tanpa proses kelayakan. Penyalur tetap melakukan penilaian sebelum menyetujui permohonan.

Karena itu, calon penerima perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sertifikat rumah, BPKB, atau aset lain sebagai jaminan tambahan untuk KPPS.

Jika penyaluran sudah aktif dan terjadi permintaan yang diragukan, mintalah dasar tertulisnya dan pastikan produk yang ditawarkan memang KPPS.

Mengapa KPPS Menggunakan Sistem Kelompok?

Sistem kelompok merupakan bagian penting dari desain KPPS.

Kelompok sekurang-kurangnya lima orang di lingkungan yang sama memungkinkan adanya pendampingan, dukungan antarpenerima, dan mekanisme tanggung renteng.

Tanggung renteng berarti terdapat tanggung jawab bersama dalam kelompok sesuai akad dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, calon penerima perlu memahami bahwa risiko pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan keputusan pribadi. Kondisi anggota lain juga dapat berpengaruh terhadap kelompok sesuai mekanisme tanggung renteng.

Rincian seperti besaran tanggungan setiap anggota, frekuensi pertemuan, dana solidaritas, dan mekanisme penagihan belum dapat dipastikan sebelum ketentuan teknis penyalur diumumkan.

Apakah Desil 1–4 Pasti Mendapat KPPS?

Tidak.

Masuk DTSEN desil 1–4 berarti calon penerima termasuk dalam sasaran program. Hal tersebut bukan jaminan bahwa permohonan kredit pasti disetujui.

Baca Juga:  Magang Kemnaker Batch 3 Oktober 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Ada perbedaan antara memenuhi kriteria sasaran dan lolos penilaian pembiayaan.

Pemerintah menentukan sasaran program, sedangkan penyalur tetap melakukan penilaian kelayakan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian:

Memenuhi syarat sasaran ≠ otomatis mendapat pinjaman Rp15 juta.

Apakah Perempuan yang Belum Punya Usaha Bisa Mengajukan?

Bisa menjadi sasaran program karena KPPS mencakup perempuan yang akan memulai usaha.

Namun, calon penerima tetap perlu mempunyai rencana usaha yang realistis. Misalnya, menjelaskan produk atau jasa yang akan dijual, calon pembeli, kebutuhan modal, perkiraan biaya, serta sumber pemasukan untuk membayar angsuran.

Bagi usaha yang masih baru, mengambil pembiayaan sesuai kebutuhan jauh lebih penting daripada mengejar plafon maksimal.

Apa Saja Usaha yang Bisa Dibiayai KPPS?

Pembiayaan KPPS diarahkan pada kegiatan produktif. Sektor yang disebut dalam penjelasan program antara lain:

  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • industri pengolahan;
  • konstruksi;
  • pariwisata;
  • perdagangan;
  • jasa produksi.

Dalam praktik usaha mikro, bentuknya dapat berupa warung, produksi makanan rumahan, usaha jahit, perdagangan hasil pertanian, budidaya perikanan, hingga berbagai jasa produktif.

Contoh tersebut tidak berarti setiap usaha otomatis disetujui. Penyalur tetap akan melakukan penilaian terhadap kebutuhan dan kelayakan pembiayaan.

KPPS Bukan Bansos dan Bukan Uang Gratis

Hal ini perlu ditegaskan karena nama program pemerintah sering membuat masyarakat mengira dana yang diterima tidak perlu dikembalikan.

KPPS adalah kredit atau pembiayaan.

Dana yang diterima wajib dikembalikan sesuai akad. Pemerintah memberikan subsidi terhadap beban bunga atau marjin, bukan membayar pokok utang penerima.

Karena itu, calon penerima sebaiknya menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pembiayaan.

Cara Menghitung Kemampuan Bayar

Perhitungan sederhana yang dapat digunakan adalah:

Pendapatan usaha − biaya usaha − kebutuhan rumah tangga penting − kewajiban lain = ruang cicilan

Misalnya:

  • pendapatan usaha: Rp3 juta;
  • biaya usaha: Rp1,8 juta;
  • kebutuhan rumah tangga penting: Rp900 ribu;
  • kewajiban lain: Rp0.

Maka ruang cicilan sekitar Rp300 ribu per bulan.

Dengan kondisi tersebut, pembiayaan Rp15 juta selama 24 bulan yang secara ilustrasi menghasilkan cicilan sekitar Rp725 ribu per bulan jelas lebih berat dibanding pinjaman Rp5 juta selama 24 bulan dengan cicilan sekitar Rp241.667.

Perhitungan ini bukan rumus resmi pemerintah. Tujuannya hanya membantu calon penerima menentukan nominal pinjaman secara lebih realistis.

Apa yang Perlu Disiapkan Sekarang?

Sambil menunggu pengumuman resmi, calon penerima dapat mempersiapkan beberapa hal:

  1. Mengecek status DTSEN dan desil.
  2. Memastikan NIK dan KK sesuai.
  3. Menyiapkan kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama.
  4. Menyusun rencana usaha sederhana.
  5. Menghitung kebutuhan modal secara realistis.
  6. Menghitung kemampuan membayar angsuran.
  7. Memantau pengumuman resmi pemerintah.
  8. Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi.

Tidak ada alasan untuk membayar jasa tertentu hanya agar bisa masuk daftar penerima KPPS.

Waspada Penipuan Link Daftar KPPS

Program yang belum memiliki kanal pendaftaran resmi dapat menjadi sasaran penipuan.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:

  • link pendaftaran palsu;
  • formulir online yang meminta foto KTP dan KK;
  • nomor WhatsApp pribadi yang mengaku petugas;
  • permintaan biaya pencairan;
  • permintaan OTP;
  • permintaan PIN atau password mobile banking;
  • janji pasti mendapat Rp15 juta;
  • jasa mengubah atau memasukkan data DTSEN;
  • klaim memiliki “orang dalam” yang bisa meloloskan pengajuan.

Prinsip sederhananya, jangan membayar dan jangan menyerahkan data sensitif kepada pihak yang belum terbukti sebagai penyalur resmi.

Kapan KPPS Mulai Berjalan?

Pedoman KPPS sudah diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Pemerintah kemudian menjelaskan program tersebut melalui siaran pers pada Agustus 2026.

Namun, per 2 September 2026, informasi yang tersedia dalam materi sumber belum menunjukkan pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran umum, daftar penyalur final, kanal pengajuan, maupun pencairan pertama.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara regulasi yang sudah berlaku dan penyaluran yang sudah dibuka.

Regulasi sudah ada. Pendaftaran umum belum diumumkan.

Kesimpulan

Cara daftar Kredit Perempuan Prasejahtera atau KPPS belum dapat dilakukan secara online maupun melalui bank tertentu karena pemerintah belum mengumumkan kanal pendaftaran resmi dan daftar lembaga penyalurnya hingga 2 September 2026.

Yang sudah jelas, KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam DTSEN desil 1–4, memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. Pembiayaan ditujukan untuk kegiatan produktif dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad dan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun.

Calon penerima sebaiknya menggunakan waktu tunggu untuk mengecek data DTSEN, menyiapkan identitas, membentuk kelompok, menyusun rencana usaha, dan menghitung kemampuan bayar. Hindari tautan pendaftaran tidak resmi, permintaan biaya, serta pihak yang menjanjikan pencairan Rp15 juta secara pasti.