KTP elektronik atau KTP-el merupakan dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari mengurus layanan pemerintah, perbankan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan lainnya, identitas kependudukan ini sering kali menjadi dokumen yang harus ditunjukkan.
Masalahnya, KTP yang berbentuk kartu fisik bisa saja mengalami kerusakan. Kartu dapat tertekuk, patah, tulisan atau foto tidak lagi terlihat jelas, bahkan rusak akibat terkena air maupun kejadian lainnya. Jika kondisinya sudah mengganggu penggunaan, KTP-el dapat diajukan untuk penggantian melalui layanan administrasi kependudukan.
Lalu, bagaimana cara ganti KTP rusak terbaru 2026? Pada dasarnya, pemilik KTP-el perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau layanan adminduk yang tersedia di daerah masing-masing. Mekanisme online dapat berbeda antarwilayah karena mengikuti sistem pelayanan yang disediakan pemerintah daerah.
Syarat Ganti KTP Rusak Terbaru 2026
Ketentuan penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Untuk penduduk WNI yang KTP-el-nya rusak, dokumen yang perlu disiapkan pada prinsipnya adalah:
- KTP-el yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
KTP-el yang rusak menjadi bagian penting dalam proses penggantian karena petugas perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Dalam aturan pelaksana di daerah, KTP-el yang rusak juga dapat ditarik setelah kartu pengganti diterbitkan.
Sementara itu, terdapat persyaratan tambahan bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. Dokumen yang berkaitan dengan status tinggal dan perjalanan dapat diperlukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, persyaratan teknis seperti formulir, dokumen tambahan, format unggahan, atau mekanisme antrean dapat mengikuti ketentuan Dukcapil di masing-masing daerah.
Cara Ganti KTP Rusak Secara Langsung
Bagi masyarakat yang memilih datang langsung, proses penggantian KTP-el rusak umumnya dilakukan melalui Disdukcapil atau unit layanan adminduk yang ditunjuk pemerintah daerah.
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Siapkan KTP-el yang Rusak dan KK
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, siapkan KTP-el yang mengalami kerusakan serta KK. Pastikan dokumen tersebut masih dapat diperiksa oleh petugas.
Jika daerah tempat tinggal menyediakan formulir yang dapat diunduh terlebih dahulu, pemohon dapat menyiapkannya sesuai petunjuk layanan setempat.
2. Datang ke Lokasi Pelayanan Dukcapil
Datangi kantor Disdukcapil atau unit pelayanan administrasi kependudukan sesuai mekanisme yang berlaku di daerah.
Tidak semua daerah menerapkan prosedur yang sama. Ada wilayah yang menyediakan pelayanan melalui kecamatan, mal pelayanan publik, gerai Dukcapil, atau kanal pelayanan lainnya.
3. Sampaikan Permohonan Penggantian KTP-el
Informasikan kepada petugas bahwa KTP-el mengalami kerusakan dan ingin mengajukan penerbitan KTP-el pengganti.
Petugas kemudian akan memeriksa persyaratan serta mencocokkan data kependudukan yang tersedia dalam sistem.
4. Tunggu Proses Verifikasi dan Pencetakan
Setelah dokumen dinyatakan sesuai, permohonan diproses oleh petugas. Data penduduk akan diverifikasi sebelum KTP-el pengganti dicetak.
Dalam ketentuan administrasi kependudukan, penerbitan KTP-el karena rusak merupakan salah satu jenis penerbitan KTP-el yang memang diatur secara khusus.
5. Ambil KTP-el Pengganti
Setelah selesai dicetak, KTP-el dapat diambil sesuai mekanisme yang diberlakukan oleh Disdukcapil setempat.
Pada proses penggantian karena rusak, kartu lama dapat ditarik oleh petugas. Karena itu, jangan membuang KTP-el yang rusak sebelum proses penggantian selesai.
Apakah Ganti KTP Rusak Harus Rekam Data Lagi?
Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah pemilik KTP-el harus melakukan perekaman ulang ketika kartunya rusak.
Untuk kasus penggantian KTP-el rusak, prosesnya tidak sama dengan pembuatan KTP-el baru bagi penduduk yang belum pernah melakukan perekaman. Petugas dapat melakukan verifikasi berdasarkan data kependudukan yang sudah tersimpan.
Namun, jangan langsung berasumsi bahwa semua pemohon pasti tidak akan diminta melakukan perekaman tambahan. Jika terdapat persoalan pada data, hasil verifikasi, atau kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas Dukcapil dapat memberikan instruksi sesuai keadaan pemohon.
Dengan kata lain, kebutuhan perekaman ulang sebaiknya dikonfirmasi kepada petugas berdasarkan status data kependudukan masing-masing.
Cara Ganti KTP Rusak Secara Online
Selain datang langsung, sejumlah pemerintah daerah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online. Namun, mekanismenya tidak bisa disamaratakan secara nasional karena setiap daerah dapat menggunakan platform pelayanan yang berbeda.
Jika ingin mengurus KTP rusak secara online, langkah umumnya sebagai berikut:
1. Cari Kanal Resmi Disdukcapil Daerah
Gunakan situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil pemerintah daerah tempat layanan tersebut tersedia.
Hindari menggunakan tautan dari sumber tidak dikenal, terutama jika meminta NIK, nomor KK, foto KTP, OTP, PIN, atau data pribadi lainnya.
2. Pilih Layanan Penggantian KTP-el
Setelah masuk ke kanal resmi, cari menu pelayanan KTP-el atau layanan penggantian KTP-el karena rusak.
Nama menu dapat berbeda-beda, tergantung sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah.
3. Isi Data Pemohon
Pemohon biasanya diminta memasukkan data yang diperlukan, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, serta informasi lain sesuai formulir layanan.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Jika sistem meminta dokumen digital, unggah foto atau hasil pindai dokumen sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
KTP-el yang rusak sebaiknya difoto dengan kondisi jelas sehingga informasi pada kartu dapat diperiksa.
5. Pantau Status Permohonan
Setelah pengajuan dikirim, tunggu proses verifikasi dari petugas. Beberapa layanan menyediakan fitur untuk memantau status permohonan secara online.
Jika terdapat dokumen yang kurang atau data perlu diperbaiki, pemohon biasanya akan mendapatkan informasi melalui kanal layanan yang digunakan.
6. Ikuti Petunjuk Pengambilan
Setelah permohonan selesai, ikuti informasi mengenai pengambilan KTP-el. Cara pengambilan dapat berbeda, misalnya melalui kantor layanan, gerai tertentu, atau mekanisme lain yang disediakan pemerintah daerah.
Apakah Bisa Mengganti KTP Rusak di Luar Domisili?
Pelayanan administrasi kependudukan saat ini tidak selalu berarti pemohon harus mengurus semua dokumen hanya di kantor Disdukcapil tempat tinggalnya. Perpres 96 Tahun 2018 juga mengatur penerbitan KTP-el di luar domisili sebagai salah satu jenis penerbitan KTP-el.
Meski begitu, ketersediaan layanan dan mekanisme teknis tetap perlu dikonfirmasi kepada Disdukcapil yang bersangkutan. Jangan mengandalkan informasi dari daerah lain karena sistem antrean, kanal online, lokasi pencetakan, dan prosedur pelayanan dapat berbeda.
Berapa Biaya Ganti KTP Rusak?
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah dan tidak semestinya dibebankan biaya pungutan liar.
Jika ada petugas atau pihak tertentu yang meminta pembayaran, masyarakat sebaiknya meminta informasi mengenai dasar dan jenis biaya tersebut melalui kanal resmi Disdukcapil setempat.
Hindari membayar kepada perantara yang mengaku dapat mempercepat proses tanpa dasar layanan resmi.
Apa Bedanya KTP Rusak dan KTP Hilang?
KTP rusak dan KTP hilang memiliki persyaratan yang berbeda.
Untuk KTP-el yang rusak, kartu yang mengalami kerusakan perlu diserahkan sebagai bagian dari proses penggantian. Sementara itu, untuk KTP-el yang hilang, pemohon perlu mengikuti ketentuan terkait kehilangan, termasuk dokumen yang dipersyaratkan oleh layanan Dukcapil.
Karena itu, jangan menggunakan prosedur KTP hilang jika sebenarnya kartu masih ada tetapi kondisinya rusak.
Tips agar Pengurusan KTP Rusak Tidak Bolak-balik
Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
Pertama, cek terlebih dahulu situs atau kanal resmi Disdukcapil daerah. Kedua, siapkan KTP-el rusak dan KK. Ketiga, pastikan data NIK dan KK sesuai. Keempat, jika menggunakan layanan online, pastikan foto dokumen tidak buram dan seluruh informasi dapat terbaca.
Terakhir, gunakan hanya kanal resmi pemerintah. Ditjen Dukcapil juga menyediakan berbagai sistem layanan digital, tetapi layanan yang tersedia untuk masyarakat dapat mengikuti mekanisme dan integrasi yang diterapkan pemerintah daerah masing-masing.
Kesimpulan
Cara ganti KTP rusak terbaru 2026 pada dasarnya cukup dilakukan dengan menyiapkan KTP-el yang rusak dan KK, kemudian mengajukan permohonan melalui layanan Dukcapil yang tersedia.
Pengurusan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan online jika pemerintah daerah setempat menyediakan fasilitas tersebut. Yang perlu diperhatikan, prosedur online, formulir, lokasi pelayanan, dan mekanisme pengambilan KTP-el dapat berbeda antarwilayah.
Dasar penerbitan KTP-el karena rusak sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu mengecek kanal resmi Disdukcapil daerah sebelum mengajukan permohonan agar persyaratan yang dibawa sesuai dengan layanan terbaru.
