Cara hitung pesangon karyawan tidak cukup hanya melihat nominal gaji terakhir. Ada beberapa faktor yang ikut menentukan, mulai dari status hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, sampai alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Karena itu, dua pekerja yang sama-sama memiliki gaji Rp5 juta belum tentu mendapatkan pesangon dengan jumlah yang sama. Jika alasan PHK berbeda, faktor pengali yang digunakan juga bisa berbeda.

Aturan pesangon karyawan pada 2026 masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, ada perkembangan penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang perlu diperhatikan sebelum menghitung hak PHK.

Apa Itu Pesangon Karyawan?

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah pesangon sering dipakai untuk menyebut seluruh uang yang diterima pekerja setelah PHK. Secara hukum, istilah tersebut lebih spesifik.

Hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja dapat terdiri atas:

  • Uang pesangon (UP)
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  • Uang penggantian hak (UPH)
  • Uang pisah untuk kondisi tertentu
  • Hak lain berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
  • Uang kompensasi bagi pekerja PKWT

Selain itu, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, JKP merupakan program jaminan sosial dan bukan bagian dari pesangon yang dibayarkan perusahaan.

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menjumlahkan semua pembayaran tersebut lalu menyebutnya sebagai “pesangon”. Padahal, masing-masing mempunyai dasar hukum dan cara perhitungan yang berbeda.

Dasar Hukum Pesangon Terbaru 2026

Perhitungan hak akibat PHK terutama mengacu pada beberapa regulasi berikut:

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  2. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
  3. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.
  4. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  5. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengenai perubahan aturan JKP.

PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi rujukan penting untuk melihat alasan PHK dan besaran hak yang menyertainya. Sementara itu, Pasal 157 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 66-67 PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi dasar untuk menentukan upah yang digunakan dalam perhitungan.

Perlu dicatat, sampai 3 September 2026 belum terdapat undang-undang ketenagakerjaan baru yang menggantikan kerangka tersebut. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam proses pembahasan.

Putusan MK Mengubah Cara Membaca Tabel Pesangon

Salah satu perkembangan penting adalah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memaknai ketentuan Pasal 156 ayat (2) sehingga besaran pesangon dalam tabel harus dibaca sebagai “paling sedikit”.

Artinya, angka dalam tabel menjadi batas minimum. Perusahaan tidak boleh memberikan lebih rendah dari ketentuan tersebut untuk kondisi yang memang memberikan hak pesangon, tetapi dapat memberikan lebih tinggi apabila terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Ketentuan yang lebih baik dapat berasal dari Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, putusan MK tersebut tidak otomatis menghapus seluruh faktor pengali yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Faktor 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, 1,75 kali, dan 2 kali masih tercantum dalam aturan yang menjadi rujukan.

Karena itu, menghitung pesangon tidak cukup hanya mengalikan masa kerja dengan gaji. Alasan PHK tetap harus diperiksa.

Baca Juga:  Gejala Virus Zika: Ciri, Penularan, Risiko, dan Cara Mencegahnya

Siapa yang Berhak Mendapat Pesangon?

Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis memperoleh pesangon.

Karyawan PKWTT

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan kelompok utama dalam skema pesangon. Namun, hak akhirnya tetap bergantung pada alasan PHK.

Beberapa kondisi memberikan pesangon dan UPMK, sedangkan kondisi lain hanya memberikan UPH dan uang pisah.

Karyawan PKWT

Pekerja kontrak atau PKWT tidak menggunakan rumus pesangon PKWTT. Hak utamanya adalah uang kompensasi PKWT.

Kompensasi tersebut diberikan ketika jangka waktu PKWT berakhir dan memiliki rumus tersendiri.

Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing juga tidak dapat langsung dikategorikan berhak atau tidak berhak atas pesangon.

Hubungan kerja pekerja alih daya dapat menggunakan PKWT atau PKWTT. Status tersebut harus diperiksa terlebih dahulu karena menentukan hak ketika hubungan kerja berakhir.

Upah Apa yang Dipakai untuk Menghitung Pesangon?

Dasar perhitungan pesangon bukan take-home pay.

Pada prinsipnya, upah yang digunakan adalah:

Upah dasar = upah pokok + tunjangan tetap

Contohnya:

Komponen Masuk dasar pesangon
Upah pokok Ya
Tunjangan tetap Ya
Tunjangan tidak tetap Tidak
Uang makan berdasarkan kehadiran Tidak
Uang transport berdasarkan kehadiran Tidak
Bonus Tidak
Insentif Tidak
Komisi Tidak
Upah lembur Tidak

Misalnya seorang pekerja menerima:

  • Gaji pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan jabatan tetap: Rp1.000.000
  • Uang makan berdasarkan kehadiran: Rp750.000

Maka dasar pesangonnya adalah Rp7.000.000, bukan Rp7.750.000.

Pemisahan ini penting karena selisih komponen upah dapat menghasilkan perbedaan cukup besar ketika dikalikan dengan beberapa bulan upah.

Tabel Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

Masa kerja Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut berhenti di angka 9 bulan. Pekerja dengan masa kerja 8 tahun dan 20 tahun sama-sama memiliki dasar pesangon 9 bulan upah.

Perbedaan pada masa kerja panjang kemudian terlihat pada UPMK.

Tabel UPMK Berdasarkan Masa Kerja

UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja mulai berlaku ketika masa kerja mencapai 3 tahun.

Masa kerja UPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

UPMK berbeda dari uang pesangon. Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah mengalikan UPMK dengan faktor pesangon.

Pada kondisi yang memberikan UPMK, komponen tersebut pada dasarnya dihitung dengan faktor 1 kali.

Apa Itu UPH?

UPH adalah Uang Penggantian Hak. Komponen ini tidak dihitung menggunakan faktor 0,5 kali, 1 kali, atau faktor lainnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, UPH antara lain dapat mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Hak lain yang diatur dalam PK, PP, atau PKB.

Rumusan yang berlaku saat ini tidak lagi mencantumkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen sebagaimana dikenal dalam ketentuan lama.

Karena itu, pekerja sebaiknya berhati-hati ketika menggunakan kalkulator pesangon lama di internet.

Rumus Dasar Cara Hitung Pesangon Karyawan

Cara menghitung pesangon dapat dilakukan secara bertahap.

1. Tentukan upah dasar

Upah pokok + tunjangan tetap.

2. Tentukan masa kerja

Hitung sejak hubungan kerja dimulai sampai tanggal efektif PHK.

3. Tentukan pesangon dasar

Cari masa kerja pada tabel pesangon, kemudian kalikan dengan upah dasar.

4. Hitung UPMK

Cari masa kerja pada tabel UPMK dan kalikan dengan upah dasar jika masa kerja telah mencapai 3 tahun.

5. Hitung UPH

Baca Juga:  Cara Konsultasi Dengan Dokter BPJS Online, Begini Caranya

Masukkan sisa cuti dan hak lain yang memang menjadi hak pekerja.

6. Tentukan alasan PHK

Alasan PHK menentukan faktor pengali pesangon.

7. Terapkan faktor

Faktor hanya diterapkan sesuai ketentuan terhadap uang pesangon. UPMK umumnya 1 kali dan UPH tidak dikalikan faktor.

Secara sederhana:

Total hak PHK = (Pesangon dasar × faktor) + UPMK + UPH + hak lain

Namun, untuk kondisi tertentu perlu ditambahkan uang pisah atau hak berdasarkan PK, PP, dan PKB.

Faktor Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Inilah bagian yang paling sering menyebabkan kesalahan perhitungan.

Alasan PHK Faktor pesangon UPMK
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dalam kondisi tertentu 1× 1×
Pengambilalihan perusahaan 1× 1×
Akuisisi yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan 0,5× 1×
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian 0,5× 1×
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1× 1×
Perusahaan tutup karena kerugian 0,5× 1×
Perusahaan tutup bukan karena kerugian 1× 1×
Force majeure hingga perusahaan tutup 0,5× 1×
Force majeure tanpa menutup perusahaan 0,75× 1×
PKPU karena perusahaan mengalami kerugian 0,5× 1×
PKPU bukan karena kerugian 1× 1×
Perusahaan pailit 0,5× 1×
Pensiun 1,75× 1×
Pekerja meninggal dunia 2× 1×
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan 2× 1×

Sementara itu, beberapa kondisi seperti resign, mangkir, atau pelanggaran mendesak tidak memberikan uang pesangon dan UPMK, tetapi dapat memberikan UPH serta uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Cara Menghitung Pesangon Gaji Rp5 Juta

Misalnya seorang pekerja memiliki data berikut:

  • Status: PKWTT
  • Masa kerja: 6 tahun 3 bulan
  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan tetap: Rp800.000
  • Uang makan berdasarkan kehadiran: Rp600.000
  • Sisa cuti: 6 hari
  • Alasan PHK: efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian

Upah dasar:

Rp4.200.000 + Rp800.000 = Rp5.000.000

Masa kerja 6 tahun 3 bulan masuk kategori 6 sampai kurang dari 7 tahun. Pesangon dasarnya adalah 7 bulan upah.

7 × Rp5.000.000 = Rp35.000.000

Karena alasan PHK adalah efisiensi akibat kerugian, faktor pesangon adalah 0,5 kali.

Rp35.000.000 × 0,5 = Rp17.500.000

UPMK untuk masa kerja tersebut adalah 3 bulan upah:

3 × Rp5.000.000 = Rp15.000.000

Sementara UPH dari sisa cuti 6 hari, dengan asumsi pembagi 30:

6/30 × Rp5.000.000 = Rp1.000.000

Total estimasi:

Rp17.500.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000 = Rp33.500.000

Jika alasan PHK berubah menjadi efisiensi untuk mencegah kerugian, faktor pesangonnya menjadi 1 kali.

Pesangon menjadi Rp35.000.000 dan totalnya menjadi:

Rp35.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000 = Rp51.000.000

Dengan data lain tetap sama, perbedaan faktor saja menghasilkan selisih Rp17.500.000.

Cara Hitung Pesangon jika Gaji Rp10 Juta

Contoh lain:

  • Masa kerja: 9 tahun 7 bulan
  • Upah dasar: Rp10.000.000
  • Sisa cuti: 9 hari
  • Alasan PHK: force majeure tetapi perusahaan tidak tutup

Masa kerja di atas 8 tahun menghasilkan pesangon dasar 9 bulan:

9 × Rp10.000.000 = Rp90.000.000

Karena faktor untuk force majeure tanpa penutupan perusahaan adalah 0,75 kali:

Rp90.000.000 × 0,75 = Rp67.500.000

UPMK untuk masa kerja 9 sampai kurang dari 12 tahun adalah 4 bulan:

4 × Rp10.000.000 = Rp40.000.000

UPH:

9/30 × Rp10.000.000 = Rp3.000.000

Total:

Rp67.500.000 + Rp40.000.000 + Rp3.000.000 = Rp110.500.000

Jika kondisi force majeure tersebut menyebabkan perusahaan tutup, faktor pesangonnya menjadi 0,5 kali. Karena itu, hasil akhirnya dapat berbeda cukup besar.

Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?

Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memperoleh uang pesangon dan UPMK.

Namun, pekerja tetap dapat memperoleh:

  • UPH
  • Uang pisah sesuai PK, PP, atau PKB

Pengunduran diri juga memiliki persyaratan, antara lain mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri.

Jadi, istilah “resign tidak dapat apa-apa” juga tidak tepat.

Apakah Pekerja PKWT Mendapat Pesangon?

Pekerja PKWT menggunakan skema uang kompensasi, bukan tabel pesangon PKWTT.

Rumus sederhananya:

Uang kompensasi = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Contohnya dengan upah Rp5.000.000:

Masa PKWT Kompensasi
6 bulan Rp2.500.000
12 bulan Rp5.000.000
18 bulan Rp7.500.000
24 bulan Rp10.000.000

Jika PKWT 12 bulan kemudian diperpanjang 12 bulan, kompensasi diberikan pada akhir periode masing-masing sesuai ketentuan.

Karena itu, istilah “pesangon kontrak” sebaiknya tidak digunakan untuk menggambarkan uang kompensasi PKWT.

Bagaimana Jika PKWT Berakhir Sebelum Waktunya?

Jika hubungan kerja PKWT diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir, ketentuan kompensasi tetap perlu diperiksa berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga:  Cara Bayar Tiket Kereta Api dengan LinkAja di Access by KAI

Misalnya PKWT selama 24 bulan dengan upah Rp5.000.000 berakhir pada bulan ke-10.

Perhitungan kompensasinya:

10/12 × Rp5.000.000 = sekitar Rp4.166.667

Namun, pengakhiran kontrak sebelum waktunya dapat menimbulkan persoalan hukum lain bergantung pada isi kontrak dan kondisi konkret. Karena itu, jangan hanya melihat angka kompensasi tanpa memeriksa perjanjian kerja.

Apakah JKP Mengurangi Pesangon?

Tidak.

JKP merupakan program jaminan sosial yang terpisah dari kewajiban perusahaan membayar hak PHK.

Berdasarkan aturan JKP terbaru, manfaat uang tunai ditetapkan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5.000.000.

Dengan demikian, pekerja dengan upah yang dilaporkan Rp5.000.000 dapat memperoleh:

60% × Rp5.000.000 = Rp3.000.000 per bulan

Jika diterima selama 6 bulan, total maksimal manfaat tunainya adalah Rp18.000.000.

Manfaat tersebut tidak boleh digunakan perusahaan untuk mengurangi pesangon yang menjadi kewajibannya.

Bagaimana dengan Pajak Pesangon?

Pesangon juga memiliki konsekuensi perpajakan.

Uang pesangon termasuk penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan pemotongan tersendiri. Dalam skema pembayaran yang memenuhi ketentuan, tarif finalnya menggunakan lapisan:

Penghasilan bruto Tarif
Sampai Rp50 juta 0%
Di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta 5%
Di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta 15%
Di atas Rp500 juta 25%

Untuk pembayaran sekaligus atau pembayaran bertahap dalam periode yang memenuhi ketentuan, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang menjadi objek pemotongan.

Sebagai contoh, apabila total hak yang menjadi dasar pajak adalah Rp110.500.000, perhitungan sederhananya:

  • Rp50.000.000 × 0% = Rp0
  • Rp50.000.000 × 5% = Rp2.500.000
  • Rp10.500.000 × 15% = Rp1.575.000

Total PPh:

Rp4.075.000

Sehingga secara ilustratif penerimaan setelah pajak menjadi Rp106.425.000.

Untuk pembayaran dengan kondisi khusus, pekerja sebaiknya tetap melakukan verifikasi berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran.

Kapan Pesangon Harus Dibayarkan?

Tidak ada satu ketentuan universal yang menyatakan seluruh pesangon wajib dibayar maksimal 30 hari setelah PHK.

Waktu pembayaran dapat dipengaruhi oleh tanggal efektif PHK, kesepakatan bipartit, PK, PP, PKB, putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, atau proses kepailitan apabila perusahaan dinyatakan pailit.

Karena itu, ketika menyepakati PHK, pekerja sebaiknya memastikan tanggal, jumlah, dan mekanisme pembayaran tertulis secara jelas.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perhitungan Pesangon Tidak Sesuai?

Jangan langsung berdebat berdasarkan nominal.

Kumpulkan terlebih dahulu dokumen yang menjadi dasar perhitungan, seperti:

  • Perjanjian kerja dan addendum
  • Slip gaji
  • Bukti tunjangan tetap
  • Surat pemberitahuan PHK
  • Data tanggal mulai bekerja
  • Peraturan Perusahaan
  • PKB
  • Data sisa cuti
  • Perhitungan pesangon dari perusahaan
  • Dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu, periksa secara berurutan:

  1. Apakah status pekerja PKWT atau PKWTT?
  2. Berapa masa kerja sebenarnya?
  3. Berapa upah dasar yang sah?
  4. Apa alasan PHK?
  5. Pasal mana yang digunakan?
  6. Berapa faktor pesangon yang sesuai?
  7. Apakah UPMK sudah dihitung terpisah?
  8. Apakah UPH sudah dimasukkan?
  9. Apakah PK, PP, atau PKB memberikan hak yang lebih baik?

Jika masih terdapat perbedaan, pekerja dapat meminta klarifikasi tertulis kepada HR dan melanjutkan melalui perundingan bipartit atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila diperlukan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pesangon

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Menggunakan take-home pay sebagai dasar pesangon.
  • Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dalam upah dasar.
  • Melupakan UPMK.
  • Tidak menghitung UPH.
  • Mengalikan UPMK dengan faktor pesangon.
  • Mengalikan UPH dengan faktor pesangon.
  • Salah menentukan masa kerja.
  • Menganggap semua PHK mendapat pesangon 1 kali.
  • Menganggap semua PHK hanya mendapat 0,5 kali.
  • Menyamakan PKWT dengan PKWTT.
  • Menganggap resign selalu mendapatkan pesangon.
  • Menganggap outsourcing otomatis tidak memiliki hak pesangon.
  • Mengurangi pesangon dengan manfaat JKP.
  • Menggunakan rumus lama yang masih memasukkan komponen perumahan dan pengobatan 15 persen.
  • Tidak memeriksa PK, PP, atau PKB perusahaan.
  • Mengabaikan perubahan atau perkembangan regulasi terbaru.

Kesimpulan

Cara hitung pesangon karyawan pada 2026 harus dilakukan dengan melihat beberapa variabel sekaligus. Gaji dan masa kerja memang penting, tetapi keduanya bukan satu-satunya penentu.

Rumus dasarnya dapat diringkas menjadi:

Total hak PHK = pesangon dasar × faktor + UPMK + UPH + hak lainnya

Kuncinya adalah menentukan status hubungan kerja, masa kerja, upah dasar, dan alasan PHK secara tepat.

Pekerja PKWTT menggunakan skema pesangon dan UPMK sesuai kondisi PHK, sedangkan pekerja PKWT menggunakan uang kompensasi. Resign, pensiun, PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, pailit, force majeure, dan kondisi lainnya juga memiliki konsekuensi yang berbeda.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga membuat angka pada tabel pesangon dibaca sebagai batas paling sedikit. Karena itu, sebelum menyetujui perhitungan dari perusahaan, jangan hanya melihat angka akhirnya. Periksa dasar hukum, komponen upah, faktor pengali, serta ketentuan dalam PK, PP, dan PKB.

Catatan: Perhitungan di atas merupakan simulasi edukasi. Nilai hak aktual dapat berbeda sesuai alasan PHK, struktur upah, dokumen hubungan kerja, ketentuan perusahaan, serta regulasi yang berlaku pada saat PHK terjadi.