Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk membantu melewati masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Pengajuan manfaat JKP terhubung dengan akun SIAPkerja, sehingga pekerja perlu memahami alurnya agar klaim tidak terhambat.
Cara klaim JKP juga tidak sekadar mengisi formulir dan menunggu uang masuk. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk bukti PHK, data kepesertaan, asesmen diri, serta kewajiban aktif mencari pekerjaan untuk memperoleh manfaat pada bulan berikutnya.
Aturan mengenai JKP telah mengalami perubahan. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan penyelenggaraan JKP, kemudian tata cara pemberian manfaatnya diperbarui melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Apa Itu JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.
Manfaat JKP tidak hanya berbentuk uang tunai. Program ini juga berkaitan dengan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Karena itu, JKP sebaiknya dipahami sebagai program perlindungan sekaligus dukungan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja.
Pengajuan manfaat uang tunai dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan SIAPkerja. BPJS Ketenagakerjaan menjadi pihak yang memproses manfaat uang tunai setelah persyaratan dan data peserta divalidasi.
Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja
Bagi peserta yang sudah memenuhi ketentuan, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui akun SIAPkerja.
Secara umum, alurnya sebagai berikut:
- Pastikan proses pelaporan PHK telah dilakukan.
- Masuk ke akun SIAPkerja.
- Pilih menu Ajukan Klaim atau menu klaim JKP yang tersedia.
- Lengkapi data pribadi yang diminta.
- Masukkan data rekening bank.
- Lengkapi Surat Komitmen Aktif Pencarian Kerja (KAPK).
- Ikuti proses verifikasi apabila diminta.
- Tunggu validasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika klaim disetujui, manfaat uang tunai diproses dan ditransfer ke rekening peserta.
FAQ BPJS Ketenagakerjaan menyebut pengajuan manfaat JKP bulan pertama dilakukan melalui akun SIAPkerja setelah proses pelaporan PHK selesai. Data pribadi, rekening bank, dan KAPK menjadi bagian dari data yang perlu dilengkapi.
Syarat Klaim JKP yang Perlu Disiapkan
Salah satu hal penting sebelum mengajukan klaim adalah memastikan data PHK dan kepesertaan sudah sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Bukti PHK
Peserta harus memiliki bukti PHK yang dapat digunakan dalam proses pengajuan manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah dokumen yang dapat menjadi bukti PHK, termasuk bukti PHK yang disertai tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama dengan dokumen pendukung, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Data Rekening Bank
Rekening yang digunakan untuk menerima manfaat harus diisi ketika proses klaim dilakukan. Pastikan data rekening benar agar proses pembayaran tidak terkendala.
Surat Komitmen Aktif Pencarian Kerja
Peserta juga perlu memenuhi komitmen untuk tetap aktif mencari pekerjaan. Hal ini berkaitan dengan pencairan manfaat pada bulan-bulan berikutnya.
Asesmen Diri
Setelah menerima manfaat bulan pertama, peserta perlu melakukan asesmen diri melalui portal SIAPkerja sebagai bagian dari proses untuk memperoleh manfaat berikutnya.
Berapa Lama Manfaat Uang Tunai JKP Diberikan?
Manfaat uang tunai JKP diberikan secara bertahap sesuai ketentuan program.
Regulasi terbaru mengatur pemberian manfaat sampai dengan enam bulan, dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan manfaat pada periode berikutnya. PP Nomor 6 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar perubahan ketentuan tersebut.
Jadi, peserta tidak cukup hanya mengajukan klaim pertama. Untuk memperoleh manfaat selanjutnya, ada aktivitas yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Syarat Klaim JKP Bulan Kedua sampai Keenam
Setelah manfaat bulan pertama diterima, peserta harus tetap memenuhi persyaratan untuk pengajuan bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu melakukan asesmen diri dan memenuhi aktivitas pencarian kerja. Salah satu ketentuannya adalah melamar pekerjaan pada minimal lima perusahaan atau mengikuti proses wawancara kerja pada minimal satu perusahaan melalui portal SIAPkerja.
Alternatif lainnya adalah mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi hasil konseling dengan tingkat kehadiran minimal 80 persen.
Dengan demikian, pencairan manfaat JKP bukan sekadar proses administratif. Peserta memang diarahkan untuk tetap aktif mencari pekerjaan atau meningkatkan kompetensi selama menerima manfaat.
Cara Melakukan Aktivitas Pencarian Kerja di SIAPkerja
SIAPkerja memiliki ekosistem layanan ketenagakerjaan yang salah satu bagiannya adalah Karirhub.
Karirhub dapat digunakan untuk mencari informasi lowongan pekerjaan. Pencari kerja bisa menggunakan kata kunci posisi, lokasi, dan filter lain yang tersedia pada sistem.
Contohnya, pencari kerja dapat mencari:
- Operator produksi
- Admin
- Customer service
- Marketing
- Driver
- Staff accounting
- Software engineer
- Fresh graduate
Sebelum melamar, periksa kembali nama perusahaan, lokasi kerja, persyaratan pendidikan, pengalaman, jenis pekerjaan, gaji jika tersedia, serta batas waktu pendaftaran.
Aktivitas pencarian kerja yang dilakukan melalui SIAPkerja dapat menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban peserta JKP.
Apa Hubungan SIAPkerja dengan JKP?
SIAPkerja merupakan ekosistem digital ketenagakerjaan Kemnaker. Di dalamnya terdapat berbagai layanan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Untuk penerima JKP, SIAPkerja menjadi salah satu kanal penting untuk mengakses proses klaim sekaligus aktivitas yang berkaitan dengan pencarian kerja.
Sementara itu, Karirhub merupakan layanan lowongan kerja dalam ekosistem tersebut.
Sederhananya:
| Layanan | Fungsi |
|---|---|
| SIAPkerja | Akun dan ekosistem layanan ketenagakerjaan |
| JKP | Perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan |
| Karirhub | Pencarian dan pengajuan lamaran pekerjaan |
| Skillhub | Pelatihan dan peningkatan kompetensi |
| Pasker ID | Informasi pasar kerja, job fair, dan layanan terkait |
Karena saling terhubung, peserta JKP sebaiknya memastikan akun SIAPkerja dapat digunakan dan profilnya sudah dilengkapi.
Apakah Klaim JKP Bisa Dilakukan Jika Profil SIAPkerja Belum Lengkap?
Sebaiknya lengkapi data yang diwajibkan sistem terlebih dahulu.
Profil SIAPkerja dapat memuat informasi seperti data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, sertifikasi, serta dokumen pendukung.
Data yang lengkap juga akan membantu ketika peserta menggunakan Karirhub untuk mencari pekerjaan.
Namun, kelengkapan profil bukan berarti peserta otomatis mendapatkan pekerjaan. Keputusan penerimaan tetap berada pada perusahaan yang membuka lowongan.
Berapa Lama Proses Klaim JKP?
Menurut FAQ BPJS Ketenagakerjaan, SLA penyelesaian pengajuan manfaat JKP disebut paling lama tiga hari kerja setelah persyaratan dan proses validasi terpenuhi. Jika terdapat data yang perlu diklarifikasi atau dokumen yang belum lengkap, proses verifikasi dapat dilakukan lebih lanjut.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan data yang dimasukkan sudah benar sejak awal.
Bagaimana Jika Klaim JKP Ditolak atau Terkendala?
Jika pengajuan belum dapat diproses, jangan langsung membuat akun baru.
Periksa beberapa hal berikut:
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Data PHK.
- Bukti atau dokumen PHK.
- Data rekening bank.
- Kelengkapan data di SIAPkerja.
- Aktivitas pencarian kerja.
- Asesmen diri.
- Notifikasi atau pesan kesalahan pada akun.
Untuk masalah teknis, gunakan kanal resmi SIAPkerja, Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari memberikan password, OTP, atau data sensitif kepada pihak yang mengaku sebagai admin melalui WhatsApp atau media sosial pribadi.
Perubahan Aturan JKP Terbaru
Aturan JKP tidak lagi hanya mengacu pada ketentuan awal program.
PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, termasuk mengenai syarat kepesertaan, masa kedaluwarsa klaim, syarat iuran, serta bukti PHK.
Selanjutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengatur perubahan tata cara pemberian manfaat JKP, termasuk mekanisme pengajuan manfaat, bukti PHK, asesmen diri, pembayaran manfaat uang tunai, kewajiban aktif mencari kerja, dan akses pelatihan kerja.
Artinya, informasi lama tentang JKP yang masih beredar di internet belum tentu sesuai dengan mekanisme terbaru.
Tips Agar Klaim JKP Tidak Terhambat
Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan peserta sebelum mengajukan klaim.
Pastikan Data Sesuai
Nama, NIK, nomor kepesertaan, rekening, dan informasi lainnya harus sesuai dengan dokumen resmi.
Simpan Dokumen PHK
Jangan menghapus atau kehilangan dokumen yang berkaitan dengan PHK karena dapat diperlukan dalam proses verifikasi.
Gunakan SIAPkerja Secara Berkala
Setelah klaim pertama, perhatikan aktivitas yang diwajibkan untuk mendapatkan manfaat berikutnya.
Aktif Mencari Pekerjaan
Manfaat JKP memang dirancang sebagai dukungan selama pekerja mencari pekerjaan baru. Karena itu, aktivitas pencarian kerja perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan Berikan OTP
OTP, password, dan data perbankan merupakan informasi pribadi. Jangan memberikannya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kesimpulan
Cara klaim JKP dilakukan melalui mekanisme yang terhubung dengan SIAPkerja setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi persyaratan program. Peserta perlu menyiapkan bukti PHK, melengkapi data yang diminta, memasukkan rekening bank, serta mengikuti proses validasi.
Setelah manfaat bulan pertama diterima, peserta tidak bisa hanya menunggu pencairan berikutnya. Ada kewajiban melakukan asesmen diri dan aktivitas pencarian kerja atau mengikuti pelatihan sesuai ketentuan.
Karena regulasi JKP telah diperbarui melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, peserta sebaiknya mengacu pada informasi resmi terbaru, bukan hanya panduan lama yang beredar di internet.
