Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata tetap bisa mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pencairan tersebut bukan berarti seluruh saldo dapat diambil sekaligus. Ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk batas persentase dan masa kepesertaan.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan JHT minimal 10 tahun dapat mengajukan manfaat sebagian. Pencairannya dibatasi maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, apa saja syaratnya, dan dokumen apa yang perlu disiapkan? Berikut panduan lengkapnya.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?

Bisa. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pengambilan sebagian saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ada dua pilihan manfaat sebagian yang dapat diajukan, yaitu:

Jenis pencairan Batas maksimal Peruntukan
JHT sebagian 10% Persiapan memasuki masa pensiun
JHT sebagian 30% Kepemilikan rumah

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam informasi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan manfaat sebagian hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan pencairan seluruh saldo JHT.

Baca Juga:  Social Security Naik 2,8 Persen di 2026, Cek Jadwal Pembayaran Lengkapnya

Syarat Utama Pencairan JHT Saat Masih Aktif Kerja

Syarat yang paling penting adalah peserta sudah terdaftar dalam program JHT setidaknya selama 10 tahun.

Artinya, pekerja yang masa kepesertaannya belum mencapai batas tersebut belum memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen maupun 30 persen.

Selain masa kepesertaan, peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim yang diajukan.

Dokumen untuk Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Untuk pengajuan manfaat sebagian 10 persen, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau dokumen keterangan berhenti bekerja
  • NPWP jika memiliki

Daftar dokumen tersebut tercantum pada halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan mengenai cara mencairkan saldo JHT.

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian saldo JHT juga dapat memiliki konsekuensi perpajakan pada pencairan berikutnya dalam kondisi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan mencatat adanya potensi pengenaan pajak progresif apabila jarak pengambilan JHT berikutnya lebih dari dua tahun.

Dokumen untuk Klaim JHT Sebagian 30 Persen

Sementara itu, klaim maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen
  • NPWP jika memiliki

Untuk klaim 30 persen, prosesnya berkaitan dengan pembiayaan atau kepemilikan rumah sehingga terdapat dokumen perbankan yang perlu disiapkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Lapak Asik.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO Mobile & Website

1. Ajukan Klaim Melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengakses portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapannya secara umum sebagai berikut:

  1. Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Tunggu sistem melakukan verifikasi data.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Unggah foto diri sesuai ketentuan.
  7. Simpan pengajuan setelah seluruh data dinyatakan lengkap.
  8. Periksa jadwal wawancara yang dikirimkan melalui email.
  9. Ikuti proses verifikasi melalui video call sesuai jadwal.
  10. Siapkan dokumen asli apabila diminta untuk proses verifikasi.
  11. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dibayarkan ke rekening yang telah dicantumkan.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Lapak Asik merupakan salah satu kanal layanan klaim JHT, termasuk untuk peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun yang mengajukan pencairan sebagian.

2. Ajukan Melalui Kantor Cabang

Selain secara online, pengajuan juga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta perlu mengikuti proses yang diberikan petugas, mulai dari verifikasi data, pengisian informasi, pengunggahan atau pemeriksaan dokumen, hingga wawancara.

Untuk klaim JHT sebagian, BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan kanal kantor cabang sebagai salah satu metode pengajuan.

Khusus Klaim 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Ada tahapan tambahan yang perlu diperhatikan untuk pencairan maksimal 30 persen.

Dalam prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta terlebih dahulu datang ke kantor cabang untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta memenuhi ketentuan pengambilan JHT sebagian maksimal 30 persen.

Setelah itu, surat tersebut dibawa ke bank yang bekerja sama. Peserta dapat mengajukan pembiayaan atau menyelesaikan fasilitas kredit rumah/apartemen sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah kelayakan kredit diproses, peserta melanjutkan pengajuan klaim JHT dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat

Dengan demikian, klaim 30 persen untuk perumahan tidak sekadar mengajukan pencairan saldo seperti klaim biasa karena terdapat proses yang berkaitan dengan perbankan.

Berapa Kali Saldo JHT Sebagian Bisa Dicairkan?

Pengambilan manfaat JHT sebagian memiliki ketentuan tersendiri. BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat sebagian tersebut hanya dapat diambil maksimal satu kali selama menjadi peserta.

Karena itu, peserta sebaiknya memastikan kebutuhan dan dokumen sebelum mengajukan klaim.

Apakah Semua Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?

Tidak. Ketika status kepesertaan masih aktif bekerja, fasilitas yang tersedia adalah pencairan sebagian dengan batas maksimal sesuai ketentuan.

Pencairan penuh memiliki kondisi yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat JHT secara penuh dapat dibayarkan, antara lain, ketika peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK dan memenuhi ketentuan, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau dalam kondisi lain yang telah ditentukan.

Jadi, pekerja yang masih aktif tidak bisa mencairkan seluruh saldo JHT hanya karena sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Klaim

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan data kepesertaan dan dokumen yang digunakan sudah sesuai. Kesalahan data atau dokumen yang belum lengkap dapat membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.

Untuk klaim sebagian, pastikan pula masa kepesertaan sudah memenuhi ketentuan minimal 10 tahun. Khusus klaim 30 persen, peserta perlu memperhatikan dokumen dan proses yang berkaitan dengan bank serta kepemilikan rumah.

BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa klaim JHT sebagian dapat diajukan melalui kanal yang tersedia, termasuk kantor cabang dan layanan Lapak Asik.

Kesimpulan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja pada dasarnya dapat dilakukan melalui klaim sebagian JHT. Syarat utamanya adalah peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Peserta dapat mengajukan maksimal 10 persen saldo untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Dokumen seperti Kartu Peserta, E-KTP, KK, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya harus disiapkan sesuai jenis klaim.

Sebelum mengajukan, peserta sebaiknya mengecek kembali persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan karena prosedur dan layanan dapat diperbarui dari waktu ke waktu.