Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi salah satu persyaratan penting. Kepolisian menyediakan golongan SIM D yang diperuntukkan bagi pengemudi penyandang disabilitas.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM D untuk penyandang disabilitas? Prosesnya pada dasarnya tetap mencakup persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta ujian teori dan praktik. Ada pula biaya penerbitan resmi yang perlu disiapkan pemohon.
SIM D sendiri termasuk golongan SIM yang secara khusus berkaitan dengan pengemudi penyandang disabilitas. Korlantas Polri menjelaskan bahwa penerbitannya tetap harus melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Apa Itu SIM D?
SIM D merupakan golongan Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Keberadaan SIM ini memberikan dasar legal bagi pemohon yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri menyebutkan bahwa persyaratan SIM D pada dasarnya mencakup kemampuan membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan, memiliki keterampilan mengemudi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian yang dipersyaratkan.
Dalam praktiknya, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan kendaraan yang akan digunakan. Korlantas pernah menjelaskan bahwa pemohon SIM D dapat membawa kendaraan sendiri saat ujian praktik agar lebih mudah beradaptasi dengan kendaraan yang digunakan.
Syarat Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Sebelum datang ke Satpas, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Mengajukan permohonan pembuatan SIM.
- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
- Memahami peraturan lalu lintas.
- Memahami teknik dasar kendaraan bermotor.
- Mampu mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori.
- Lulus ujian praktik.
- Menyiapkan identitas diri sesuai persyaratan administrasi.
Persyaratan kesehatan menjadi bagian penting karena pemohon harus dinyatakan memenuhi ketentuan kesehatan untuk mengemudi. Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru melibatkan pemeriksaan kesehatan dan tahapan ujian.
Cara Membuat SIM D
Setelah persyaratan siap, proses pembuatan SIM D dilakukan melalui pelayanan SIM. Berikut gambaran tahapannya.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum berangkat, siapkan identitas diri dan dokumen lain yang diminta oleh Satpas. Pemohon juga perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan teknis dapat berbeda dalam detail pelaksanaannya di masing-masing lokasi, sehingga pemohon sebaiknya memastikan ketentuan terbaru kepada Satpas tujuan.
2. Datang ke Satpas
Pemohon kemudian datang ke kantor pelayanan SIM atau Satpas yang melayani penerbitan SIM D.
Di lokasi tersebut, petugas akan memberikan arahan mengenai alur pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pembayaran, hingga pelaksanaan ujian.
3. Lakukan Pendaftaran dan Verifikasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data pemohon. Pastikan seluruh informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen identitas.
Jika terdapat dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, proses penerbitan SIM dapat tertunda sampai persyaratan tersebut dipenuhi.
4. Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM. Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari proses penerbitan SIM baru.
Korlantas Polri mencatat bahwa biaya PNBP penerbitan SIM belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Besaran biaya pemeriksaan tambahan tersebut dapat berbeda berdasarkan penyedia layanan.
5. Ikuti Ujian Teori
Pemohon kemudian mengikuti ujian teori yang berkaitan dengan pengetahuan berlalu lintas.
Materinya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan pengetahuan dasar yang diperlukan untuk berkendara secara aman dan tertib.
6. Ikuti Ujian Praktik
Setelah memenuhi ketentuan ujian teori, pemohon mengikuti ujian praktik mengemudi.
Untuk penyandang disabilitas, aspek kendaraan dan kemampuan mengemudi perlu disesuaikan dengan kondisi pemohon serta ketentuan yang berlaku. Korlantas Polri pernah menjelaskan bahwa pemohon SIM D dapat menggunakan kendaraan sendiri saat praktik untuk membantu proses adaptasi.
7. Foto dan Perekaman Data
Jika seluruh tahapan yang diperlukan telah dipenuhi, pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan foto dan data biometrik sesuai prosedur pelayanan SIM.
8. SIM D Diterbitkan
Setelah seluruh persyaratan dan tahapan dinyatakan terpenuhi, SIM D dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sesuai mekanisme Satpas.
Berapa Biaya Membuat SIM D?
Biaya resmi penerbitan SIM D baru adalah Rp50.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM D tercantum sebesar Rp30.000.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Dokumen tarif resmi Korlantas Polri mencantumkan penerbitan SIM D sebesar Rp50.000 dan perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000.
| Jenis layanan | Biaya PNBP |
|---|---|
| SIM D baru | Rp50.000 |
| Perpanjangan SIM D | Rp30.000 |
Perlu diperhatikan, Rp50.000 bukan berarti seluruh biaya yang harus dikeluarkan pemohon. Biaya tersebut merupakan tarif PNBP penerbitan SIM. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat dikenakan biaya tersendiri sesuai penyedia layanan.
Apakah Penyandang Disabilitas Harus Menggunakan Kendaraan Khusus?
Kondisi kendaraan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses ujian praktik. Kendaraan yang digunakan harus memungkinkan pemohon menunjukkan kemampuan mengemudi sesuai persyaratan.
Dalam layanan yang pernah dijelaskan Korlantas Polri di Pangkalpinang, pemohon SIM D disarankan membawa kendaraan pribadi agar lebih mudah menyesuaikan diri saat mengikuti ujian praktik.
Karena ketentuan teknis pelayanan dapat menyesuaikan fasilitas Satpas, pemohon sebaiknya mengonfirmasi terlebih dahulu mengenai kendaraan yang dapat digunakan untuk ujian.
Jangan Hanya Menyiapkan Uang Pembuatan SIM
Hal yang sering terlewat adalah menganggap biaya SIM D hanya Rp50.000. Angka tersebut memang merupakan tarif PNBP resmi untuk penerbitan SIM D baru, tetapi belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi apabila layanan tersebut dikenakan biaya.
Selain itu, persiapkan dokumen dan pastikan kondisi kendaraan yang digunakan untuk praktik sesuai kebutuhan. Dengan begitu, proses pendaftaran hingga ujian dapat berjalan lebih lancar.
Pada prinsipnya, cara membuat SIM D untuk penyandang disabilitas dilakukan melalui tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, identifikasi, dan penerbitan SIM. Tarif PNBP resminya saat ini tercantum Rp50.000 untuk SIM D baru dan Rp30.000 untuk perpanjangan.
Sebelum berangkat, pemohon tetap disarankan mengecek informasi terbaru kepada Satpas tujuan karena detail pelayanan, jadwal, fasilitas ujian, serta biaya layanan pendukung dapat berbeda di masing-masing daerah.
