Bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, memiliki KTP elektronik atau KTP-el menjadi hal penting. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari mengakses layanan pemerintah, membuka rekening bank, melamar pekerjaan, hingga mengurus sejumlah administrasi lainnya.
Cara dan alur pendaftaran membuat KTP terbaru sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Namun, pemohon tetap perlu memastikan data pada Kartu Keluarga (KK) sudah benar dan mengikuti prosedur perekaman biometrik yang ditetapkan oleh Dukcapil.
Lantas, apa saja syarat membuat KTP untuk pertama kali, apakah perlu surat pengantar RT/RW, dan apakah pendaftarannya bisa dilakukan secara online? Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sebelum datang ke layanan Dukcapil.
Apa Itu KTP-el?
KTP elektronik atau KTP-el merupakan kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip dan digunakan sebagai identitas resmi penduduk. Dalam dokumen tersebut terdapat data kependudukan yang berkaitan dengan identitas pemiliknya.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyebut KTP-el sebagai kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip dan menjadi identitas resmi penduduk. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa penerbitan KTP-el bagi WNI dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis yang berwenang.
KTP-el juga berkaitan erat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK bersifat unik dan tunggal bagi setiap penduduk yang terdaftar dalam administrasi kependudukan.
Untuk WNI, KTP-el berlaku seumur hidup. Karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan KTP hanya karena masa berlaku kartu habis. Penggantian tetap dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data, kartu rusak, atau kartu hilang sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat Membuat KTP untuk Pertama Kali
Untuk WNI yang ingin membuat KTP-el baru, persyaratan utamanya telah diatur dalam Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Ada dua persyaratan pokok, yaitu:
- Sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan tersebut merupakan persyaratan nasional untuk penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI.
Meski begitu, petugas Dukcapil dapat meminta dokumen pendukung apabila ditemukan persoalan pada data kependudukan. Misalnya, terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir antara dokumen, data keluarga belum sesuai, atau pemohon mengalami perubahan status kependudukan.
Karena layanan teknis dapat berbeda di setiap daerah, pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Dukcapil kabupaten atau kota tempat layanan akan dilakukan.
Apakah Membuat KTP Harus Membawa Surat Pengantar RT/RW?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi pemohon yang baru pertama kali mengurus KTP.
Untuk penerbitan KTP-el baru bagi WNI, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan syarat berupa usia atau status perkawinan serta KK. Surat pengantar RT/RW tidak tercantum sebagai persyaratan utama dalam Pasal 15 tersebut.
Namun, bukan berarti semua proses di setiap daerah akan memiliki mekanisme yang persis sama. Pemerintah daerah dapat memiliki tata cara layanan atau kanal administrasi tertentu untuk membantu verifikasi data.
Karena itu, sebelum datang, cek terlebih dahulu persyaratan pada website atau kanal resmi Disdukcapil setempat. Langkah ini dapat menghindarkan pemohon dari bolak-balik membawa dokumen yang kurang.
Cara dan Alur Pendaftaran Membuat KTP Terbaru
Secara umum, proses pembuatan KTP pertama kali dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Pastikan Data pada KK Sudah Benar
Sebelum mengajukan KTP, periksa kembali nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, serta data anggota keluarga dalam KK.
Jika ada kesalahan, sebaiknya lakukan perbaikan data terlebih dahulu. Data yang tidak sesuai dapat membuat proses verifikasi membutuhkan penanganan tambahan.
2. Siapkan Kartu Keluarga
KK menjadi salah satu persyaratan utama penerbitan KTP-el baru bagi WNI. Karena itu, pastikan KK tersedia dan datanya masih sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
Bila daerah tujuan layanan meminta dokumen pendukung lain, siapkan pula dokumen tersebut sesuai informasi resmi yang diberikan petugas.
3. Cek Lokasi dan Jadwal Pelayanan
Tidak semua daerah menerapkan mekanisme layanan yang sama. Pembuatan KTP dapat dilayani melalui Disdukcapil, kecamatan, mal pelayanan publik, layanan keliling, atau kanal lain yang ditentukan pemerintah daerah.
Sebelum berangkat, periksa lokasi, jam operasional, sistem antrean, serta apakah perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
4. Ajukan Permohonan
Setelah tiba di lokasi atau menyelesaikan pendaftaran melalui kanal resmi, pemohon mengikuti proses verifikasi dokumen.
Petugas akan memeriksa data dan persyaratan yang diajukan. Jika semuanya sesuai, proses dapat dilanjutkan ke tahap perekaman biometrik.
5. Lakukan Perekaman Biometrik
Perekaman biometrik merupakan bagian penting dalam pembuatan KTP-el. Pemohon harus hadir karena data biometrik tidak dapat diwakilkan.
Perekaman dapat mencakup foto, sidik jari, iris mata sesuai sistem layanan yang digunakan, serta tanda tangan.
Data biometrik tersebut digunakan untuk membantu memastikan identitas penduduk dan mencegah terjadinya data kependudukan ganda. Ketentuan mengenai KTP-el memang menempatkan rekaman elektronik sebagai bagian dari identitas dalam KTP-el.
6. Periksa Data Sebelum Proses Dilanjutkan
Setelah data direkam, periksa kembali informasi yang ditampilkan petugas. Pastikan nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan informasi penting lainnya sudah benar.
Jika menemukan kesalahan, segera sampaikan kepada petugas agar dapat diperiksa sebelum dokumen diterbitkan.
7. Tunggu Penerbitan KTP-el
Setelah seluruh proses selesai, pemohon mengikuti mekanisme penerbitan yang berlaku di daerah masing-masing.
KTP-el dapat diambil sesuai petunjuk layanan. Di daerah tertentu, tersedia pula mekanisme layanan pengiriman atau pemberitahuan melalui kanal digital.
Simpan bukti permohonan atau nomor layanan jika diberikan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menanyakan perkembangan proses penerbitan.
Bagaimana Proses Perekaman Biometrik KTP?
Perekaman biometrik menjadi salah satu tahap yang membedakan pembuatan KTP-el dari sekadar pengajuan dokumen administrasi biasa.
Data yang direkam digunakan untuk mengidentifikasi pemilik KTP-el. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menjelaskan bahwa cip pada KTP-el memuat rekaman elektronik data perseorangan. Regulasi tersebut juga menyebut data seperti iris mata dan sidik jari dalam konteks rekaman elektronik kependudukan.
Karena itu, pemohon perlu datang sendiri ke lokasi layanan ketika diwajibkan untuk melakukan perekaman.
Untuk foto KTP, sebaiknya datang dengan penampilan yang rapi dan mengikuti ketentuan petugas. Apabila memiliki kondisi tertentu yang memengaruhi proses perekaman, sampaikan kepada petugas agar dapat diberikan prosedur sesuai ketentuan layanan.
Apakah Pembuatan KTP Bisa Dilakukan Secara Online?
Pendaftaran layanan administrasi kependudukan secara digital sudah diterapkan di sejumlah daerah. Namun, bentuk layanan online tidak selalu sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ada daerah yang menyediakan pendaftaran antrean, pengajuan dokumen, atau pemantauan status secara online. Sementara itu, perekaman biometrik untuk pemohon yang belum pernah melakukan perekaman tetap memerlukan kehadiran pemohon sesuai mekanisme layanan.
Secara umum, langkahnya dapat berupa:
- Buka website atau aplikasi resmi pemerintah daerah.
- Pilih menu layanan administrasi kependudukan.
- Cari layanan KTP-el atau perekaman KTP.
- Baca persyaratan yang ditampilkan.
- Buat akun jika sistem mengharuskannya.
- Isi data permohonan.
- Unggah dokumen jika diminta.
- Simpan nomor pendaftaran atau bukti permohonan.
- Datang ke lokasi layanan apabila harus melakukan perekaman.
- Pantau status permohonan melalui kanal resmi.
Yang perlu diperhatikan, jangan mengunggah foto KK, KTP, swafoto, atau dokumen pribadi melalui tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Gunakan hanya website, aplikasi, email, atau akun media sosial resmi pemerintah.
Cara Mengecek Status Pembuatan KTP
Setelah mengajukan permohonan, cara pengecekan status bergantung pada sistem yang digunakan oleh Dukcapil daerah.
Pemohon dapat mengecek melalui:
- website resmi Disdukcapil daerah;
- aplikasi layanan resmi daerah;
- nomor WhatsApp resmi;
- call center resmi;
- email resmi;
- loket pelayanan; atau
- kantor kecamatan jika layanan tersebut tersedia.
Gunakan nomor permohonan atau bukti pendaftaran apabila sistem menyediakan nomor tersebut.
Hindari menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan pengecekan dengan meminta NIK, foto KK, OTP, PIN, atau data sensitif lainnya.
Apakah Membuat KTP Dikenakan Biaya?
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Ketentuan mengenai administrasi kependudukan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menjadi dasar kebijakan tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan pembuatan KTP dengan imbalan tertentu atau menjanjikan proses instan melalui jalur tidak resmi.
Jika terdapat pungutan atau kendala pelayanan, masyarakat dapat meminta informasi dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Dukcapil setempat.
Tips Agar Pembuatan KTP Tidak Bolak-Balik
Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan sebelum mengurus KTP-el pertama kali.
Cek KK Terlebih Dahulu
Pastikan seluruh data di KK sudah sesuai. Kesalahan data keluarga dapat membuat proses penerbitan KTP harus menunggu perbaikan administrasi.
Bawa Dokumen yang Diperlukan
Selain KK sebagai syarat utama, cek apakah Dukcapil daerah meminta dokumen pendukung untuk kondisi tertentu.
Cek Jadwal Sebelum Berangkat
Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai. Periksa jadwal dan mekanisme layanan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Simpan Bukti Pendaftaran
Jika mendapatkan nomor antrean, tanda terima, atau nomor permohonan, simpan sampai KTP-el diterima.
Jangan Berikan OTP atau PIN
Petugas layanan tidak seharusnya membutuhkan PIN atau kode OTP perbankan untuk membuat KTP. Jangan menyerahkan data keamanan akun kepada pihak lain.
Hindari Calo
Pembuatan KTP-el merupakan layanan administrasi pemerintah. Menggunakan calo bukan hanya berisiko menambah biaya, tetapi juga dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
Kesimpulan
Cara dan alur pendaftaran membuat KTP terbaru pada dasarnya dimulai dari memastikan data KK benar, menyiapkan persyaratan, mengajukan permohonan melalui kanal layanan resmi, melakukan perekaman biometrik, memeriksa kembali data, kemudian mengikuti proses penerbitan KTP-el.
Untuk WNI yang membuat KTP-el baru, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan dua syarat utama, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, serta memiliki KK.
Sementara itu, mekanisme pendaftaran online, lokasi pelayanan, antrean, dan dokumen pendukung dapat berbeda menurut kebijakan layanan daerah. Karena itu, selalu cek informasi terbaru melalui Disdukcapil kabupaten atau kota masing-masing sebelum mengurus KTP.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan menggunakan kanal resmi, proses pembuatan KTP-el dapat dilakukan dengan lebih aman dan lancar.
