Data golongan darah menjadi salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan. Karena itu, jika golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis, data tersebut sebaiknya diperbarui agar informasi administrasi kependudukan tetap akurat.

Saat ini, masyarakat memiliki opsi layanan administrasi kependudukan secara digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, perubahan data tetap perlu didukung dokumen yang sesuai dan proses verifikasi oleh petugas Dukcapil. Layanan administrasi kependudukan sendiri memang terus diarahkan ke sistem digital untuk mempermudah masyarakat.

Lantas, bagaimana cara ubah data golongan darah di KTP dan apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Berikut panduan yang perlu diketahui sebelum mengajukan perubahan.

Syarat Ubah Data Golongan Darah di KTP

Sebelum mengajukan perubahan, siapkan dokumen yang dapat menjadi dasar pembaruan data. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP-el yang datanya akan diperbarui.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat atau hasil pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan.
  • Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh Disdukcapil.

Surat hasil pemeriksaan menjadi bagian penting karena perubahan golongan darah seharusnya didasarkan pada informasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa mekanisme pelayanan dapat berbeda di masing-masing daerah. Karena itu, persyaratan tambahan dan kanal pengajuan sebaiknya dikonfirmasi kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Cek KTP-el Apakah Sudah Online, Ini Cara dan Bedanya dengan Terdaftar

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat IKD

Bagi masyarakat yang sudah menggunakan IKD dan mendapatkan layanan perubahan data tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia di aplikasi.

Secara umum, langkahnya sebagai berikut:

1. Buka aplikasi IKD

Pastikan aplikasi Identitas Kependudukan Digital sudah terpasang dan akun telah aktif.

2. Masuk ke menu Pelayanan

Setelah berhasil masuk, pilih bagian layanan administrasi kependudukan yang tersedia pada aplikasi.

3. Pilih layanan perubahan golongan darah

Cari layanan Perubahan Golongan Darah WNI, apabila layanan tersebut tersedia pada akun atau wilayah pelayanan Anda.

4. Masukkan data yang sesuai

Sesuaikan informasi golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki. Hindari mengisi data hanya berdasarkan perkiraan.

5. Unggah dokumen pendukung

Lampirkan hasil pemeriksaan atau surat keterangan golongan darah sesuai persyaratan yang diminta dalam layanan.

6. Kirim permohonan

Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa, kirim pengajuan. Selanjutnya, permohonan akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme Dukcapil.

Perlu dipahami bahwa pengajuan melalui kanal digital tidak otomatis berarti perubahan data langsung disetujui. Dokumen yang diberikan tetap dapat diperiksa oleh petugas sebelum data kependudukan diperbarui.

IKD Harus Sudah Aktif

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status IKD. Penggunaan layanan digital membutuhkan akun IKD yang telah diaktivasi.

Proses aktivasi IKD pada dasarnya berkaitan dengan identitas penduduk dan verifikasi pengguna. Sistem IKD juga semakin menjadi bagian dari layanan administrasi kependudukan digital. Bahkan, Ditjen Dukcapil menyebut bahwa sejak 1 Januari 2026 pemindaian QR Code untuk layanan tertentu dilakukan melalui aplikasi IKD.

Bagi warga yang belum memiliki IKD aktif, proses aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Dukcapil, termasuk verifikasi identitas di hadapan petugas sesuai ketentuan pelayanan.

Baca Juga:  Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Word, Lengkap dan Siap Edit

Apakah Harus Datang ke Kantor Dukcapil?

Tidak selalu. Jika layanan perubahan data tersedia secara digital dan dapat digunakan oleh pemohon, pengajuan dapat dilakukan melalui kanal online yang disediakan.

Namun, kondisi setiap daerah dan jenis layanan yang tersedia bisa berbeda. Karena itu, apabila menu perubahan golongan darah tidak tersedia di IKD atau pengajuan membutuhkan pemeriksaan tambahan, pemohon dapat menghubungi Disdukcapil setempat untuk mendapatkan petunjuk mengenai prosedur selanjutnya.

Ditjen Dukcapil sendiri telah mengembangkan layanan administrasi kependudukan secara digital. Dalam dokumen resminya, Dukcapil menjelaskan bahwa transformasi layanan digital ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Kenapa Data Golongan Darah Perlu Diperbarui?

Data kependudukan yang akurat penting karena dokumen administrasi digunakan dalam berbagai layanan publik. Ketika terdapat perbedaan antara data pada dokumen kependudukan dan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat membantu menjaga konsistensi informasi.

Untuk golongan darah, masyarakat sebaiknya menggunakan hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan sebagai dasar. Dengan begitu, data yang diajukan kepada Dukcapil memiliki dasar yang jelas.

Selain itu, jangan lupa memeriksa kembali data lain dalam KK dan KTP-el jika sedang melakukan pembaruan. Kesalahan data yang ditemukan sekaligus dapat ditanyakan kepada petugas agar masyarakat mengetahui apakah perubahan tersebut dapat diajukan dalam layanan yang sama.

Perhatikan Ketentuan Disdukcapil Daerah

Meski layanan administrasi kependudukan semakin banyak tersedia secara digital, detail persyaratan dan alur pelayanan dapat mengikuti kebijakan teknis daerah.

Karena itu, sebelum mengajukan cara ubah data golongan darah di KTP, pastikan dokumen sudah lengkap dan hasil pemeriksaan golongan darah tersedia. Jika menggunakan IKD, pastikan pula aplikasi dan akun dapat digunakan dengan baik.

Langkah tersebut dapat mengurangi risiko pengajuan tertunda akibat dokumen pendukung yang belum sesuai. Yang paling penting, gunakan informasi golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan jangan mengubah data berdasarkan perkiraan pribadi.

Baca Juga:  Lowongan Kerja KAI Group 2026: Cek Syarat dan Formasinya