Golongan darah menjadi salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik (KTP-el). Karena itu, jika data golongan darah yang tercatat ternyata tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data.
Cara ubah data golongan darah di KTP kini juga semakin praktis karena tersedia layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, perubahan data tetap membutuhkan bukti pemeriksaan golongan darah sebagai dasar verifikasi.
Bagi yang ingin memperbaiki data tersebut, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasan lengkap mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga cara mengajukannya melalui IKD.
Syarat Ubah Data Golongan Darah di KTP
Sebelum mengajukan perubahan, pastikan data dan dokumen pendukung sudah tersedia. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP-el yang datanya akan diperbarui.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat atau hasil pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan oleh Disdukcapil.
Bukti pemeriksaan golongan darah penting karena perubahan data kependudukan harus didukung oleh dokumen yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau laboratorium.
Masyarakat sebaiknya memastikan bahwa hasil pemeriksaan mencantumkan identitas pemohon dengan jelas agar proses verifikasi administrasi lebih mudah.
Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP Lewat IKD
Jika sudah memiliki bukti pemeriksaan golongan darah, pengajuan perubahan dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), selama layanan tersebut tersedia dan dapat digunakan pada wilayah pemohon.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka aplikasi IKD
Pastikan aplikasi Identitas Kependudukan Digital sudah terpasang dan akun pemohon dalam kondisi aktif.
2. Masuk ke menu Pelayanan
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu Pelayanan yang tersedia di aplikasi.
3. Pilih perubahan golongan darah
Cari layanan Perubahan Golongan Darah WNI, kemudian pilih layanan tersebut untuk memulai pengajuan.
4. Masukkan data yang benar
Sesuaikan informasi golongan darah dengan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki. Pastikan data yang dimasukkan tidak berbeda dengan dokumen pendukung.
5. Unggah dokumen pemeriksaan
Lampirkan hasil pemeriksaan atau surat keterangan golongan darah sebagai bukti pendukung pengajuan perubahan.
6. Kirim pengajuan
Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa kembali, kirim permohonan. Selanjutnya, pengajuan akan diproses dan diverifikasi oleh petugas administrasi kependudukan.
Jika pengajuan disetujui, data kependudukan akan diperbarui sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
IKD Harus Sudah Aktif
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan layanan perubahan data melalui IKD adalah status akun. Pemohon harus sudah memiliki IKD yang aktif.
Bagi masyarakat yang belum mempunyai IKD, aktivasi perlu dilakukan terlebih dahulu. Proses aktivasi pada prinsipnya membutuhkan NIK, alamat email, nomor HP aktif, verifikasi identitas atau wajah, serta proses pemindaian kode QR melalui petugas Dukcapil atau layanan yang ditunjuk.
Karena mekanisme layanan dapat mengalami pembaruan dan penerapannya bisa berbeda di masing-masing daerah, masyarakat sebaiknya mengikuti petunjuk yang muncul di aplikasi dan informasi resmi Disdukcapil setempat.
Apakah Harus ke Kantor Dukcapil?
Tidak selalu. Jika layanan perubahan golongan darah melalui IKD tersedia dan dapat digunakan oleh pemohon, pengajuan dapat dilakukan secara digital.
Namun, kondisi tertentu tetap dapat membuat pemohon perlu mendapatkan bantuan atau layanan langsung dari Disdukcapil. Misalnya, ketika akun IKD belum aktif, dokumen pendukung bermasalah, data tidak dapat diverifikasi, atau layanan digital belum tersedia untuk kebutuhan tertentu.
Artinya, IKD memberikan alternatif layanan yang lebih praktis, tetapi bukan berarti seluruh proses administrasi kependudukan untuk setiap daerah dan kasus dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Jangan Mengubah Data Tanpa Bukti Pemeriksaan
Perubahan golongan darah sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau informasi dari keluarga. Golongan darah perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini penting karena data kependudukan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Kesalahan informasi yang dibiarkan terlalu lama berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian ketika data tersebut digunakan bersama dokumen atau layanan lainnya.
Karena itu, sebelum mengajukan perubahan, pastikan hasil pemeriksaan medis sudah benar dan dokumen pendukung dapat dibaca dengan jelas.
Cek Ketentuan Terbaru di Disdukcapil
Persyaratan dan mekanisme layanan administrasi kependudukan dapat mengikuti kebijakan serta sistem layanan yang berlaku di masing-masing daerah. Karena itu, jika menu atau prosedur yang dijelaskan tidak muncul di IKD, pemohon sebaiknya tidak mengunggah dokumen secara sembarangan.
Langkah yang paling aman adalah mengecek informasi terbaru melalui Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili atau kanal resmi administrasi kependudukan.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah perubahan data golongan darah sudah dapat diajukan secara digital dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Kesimpulan
Cara ubah data golongan darah di KTP dapat dilakukan dengan menyiapkan KTP-el, KK, serta bukti pemeriksaan golongan darah. Bagi pemilik IKD yang sudah aktif, pengajuan dapat dilakukan melalui menu Pelayanan dan memilih layanan perubahan golongan darah, kemudian mengisi data serta mengunggah dokumen pendukung.
Meski prosesnya dapat dilakukan secara digital, bukti pemeriksaan medis tetap menjadi bagian penting dalam pengajuan. Jika layanan atau persyaratan berbeda di wilayah masing-masing, masyarakat sebaiknya mengikuti ketentuan terbaru dari Disdukcapil setempat.
