Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Kabar baiknya, proses pengajuan SKCK kini sudah didukung layanan digital sehingga sebagian besar tahapan dapat dilakukan melalui ponsel.
Bagi yang sedang mencari tahu cara membuat SKCK online di HP, prosesnya perlu mengikuti sistem layanan resmi Polri yang berlaku saat ini. Informasi lama yang masih mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir melalui situs SKCK Online perlu diperhatikan kembali karena layanan SKCK telah terintegrasi dengan Super App Polri Presisi.
Dengan layanan digital tersebut, pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, memilih lokasi pencetakan, serta memantau proses permohonan dari perangkat ponsel. Namun, pada kondisi tertentu pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk tahapan verifikasi atau pencetakan dokumen fisik.
Cara Membuat SKCK Online di HP
Berikut alur umum yang dapat dilakukan untuk mengajukan SKCK secara online melalui layanan resmi Polri:
1. Siapkan dokumen persyaratan
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengisian tidak terhenti di tengah jalan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP atau identitas yang berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau dokumen kenal lahir
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan
- Dokumen tambahan sesuai keperluan SKCK
- Data atau dokumen lain yang diminta oleh sistem
Persyaratan dapat menyesuaikan ketentuan dan kebutuhan permohonan. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti daftar dokumen yang muncul pada layanan resmi ketika melakukan pengajuan.
2. Gunakan layanan resmi Polri
Pendaftaran SKCK saat ini telah diarahkan ke layanan digital Polri, termasuk melalui Super App Polri Presisi. Sejumlah satuan kewilayahan Polri juga telah menginformasikan bahwa pengajuan SKCK dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Polri juga menyediakan portal SKCK Online resmi yang dapat digunakan untuk informasi dan akses layanan. Portal tersebut meminta pemohon WNI melakukan pendaftaran menggunakan NIK, alamat email, dan nomor telepon.
3. Registrasi dan lengkapi data diri
Setelah masuk ke layanan, lakukan registrasi sesuai petunjuk. Pastikan data identitas yang dimasukkan sama dengan dokumen resmi.
Pemohon kemudian perlu mengisi informasi yang berkaitan dengan identitas pribadi, keluarga, pendidikan, pekerjaan, tujuan pembuatan SKCK, hingga informasi lain yang diminta sistem.
Kesalahan memasukkan data dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih lama. Karena itu, periksa kembali setiap kolom sebelum melanjutkan.
4. Unggah dokumen yang diminta
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan melalui aplikasi atau sistem yang tersedia.
Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen terlihat jelas, tidak terpotong, dan informasi di dalamnya dapat dibaca. Hindari menggunakan dokumen yang buram atau tidak sesuai dengan data yang dimasukkan.
Layanan resmi SKCK Online juga menegaskan bahwa pemohon wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengajuan online tidak berarti permohonan otomatis disetujui karena tetap ada proses verifikasi petugas.
5. Pilih lokasi dan jadwal pencetakan
Dalam sistem layanan digital Polri, pemohon dapat menentukan lokasi pencetakan SKCK sesuai pilihan yang tersedia pada aplikasi.
Polri melalui jajaran Polda DIY pada Januari 2026 menyampaikan bahwa pemohon dapat memilih Polres untuk pencetakan SKCK melalui Super App Polri Presisi. Hal ini juga memudahkan masyarakat yang sedang berada di luar daerah asal.
Ketersediaan lokasi dan mekanisme pelayanan dapat mengikuti sistem serta ketentuan satuan kerja yang dipilih.
6. Bayar biaya PNBP SKCK
Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Situs resmi Polri juga mencantumkan tarif tersebut.
Pada layanan digital, pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditentukan dalam alur pengajuan. Sejumlah layanan Polri mencantumkan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Simpan bukti pembayaran karena dapat diperlukan ketika menyelesaikan proses pelayanan.
Apakah Membuat SKCK Online Harus Datang ke Polisi?
Pengajuan dilakukan secara digital, tetapi bukan berarti semua pemohon pasti tidak perlu datang ke kantor polisi.
Tergantung mekanisme layanan dan kondisi pemohon, kedatangan dapat diperlukan untuk verifikasi, pengambilan sidik jari apabila belum tersedia, atau pencetakan SKCK fisik.
Polresta Pati, misalnya, menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran dilakukan melalui Super App Polri, pemohon tetap dapat perlu datang untuk proses verifikasi data, pengambilan sidik jari apabila diperlukan, dan pencetakan SKCK.
Karena itu, informasi yang menyebut SKCK online selalu selesai tanpa kehadiran fisik sebaiknya tidak dijadikan patokan umum.
Syarat Membuat SKCK
Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Identitas pemohon |
| KK | Data keluarga |
| Akta kelahiran/kenal lahir | Dokumen pendukung identitas |
| Pas foto | Mengikuti ketentuan layanan |
| Dokumen pendukung | Menyesuaikan tujuan dan permohonan |
Persyaratan resmi dapat berubah mengikuti kebijakan pelayanan. Situs resmi Polri mencantumkan KTP/SIM, KK, akta kelahiran atau kenal lahir, pas foto berwarna ukuran 4×6, formulir daftar riwayat hidup, serta pengambilan sidik jari sebagai bagian dari tata cara penerbitan SKCK.
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Tarif tersebut merupakan PNBP dan tercantum pada informasi layanan SKCK resmi Polri.
Pemohon sebaiknya melakukan pembayaran hanya melalui kanal yang ditampilkan oleh sistem resmi. Jangan memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK melalui media sosial atau kanal tidak resmi.
Berapa Lama Proses SKCK Online?
Durasi penerbitan tidak selalu sama untuk setiap pemohon. Proses bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, serta beban pelayanan pada satuan kerja yang dipilih.
Ketentuan layanan SKCK Online resmi menyebutkan bahwa waktu pemrosesan dapat bervariasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan kondisi operasional. Pengajuan online juga tidak menjamin persetujuan secara otomatis karena tetap melalui verifikasi petugas.
Dengan demikian, informasi lama yang menjamin SKCK pasti selesai pada hari yang sama apabila didaftarkan sebelum jam tertentu sebaiknya tidak dianggap sebagai ketentuan nasional yang berlaku untuk semua permohonan.
Cara Mengecek Status Pengajuan SKCK
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat memantau proses melalui layanan yang digunakan untuk mengajukan SKCK.
Pastikan nomor pendaftaran, bukti pembayaran, email, dan informasi akun tersimpan dengan baik. Jika terjadi kendala teknis, gunakan kanal bantuan resmi SKCK Online.
Portal bantuan resmi SKCK Online mencantumkan layanan WhatsApp/telepon serta email bantuan untuk menangani pertanyaan mengenai pengajuan, status permohonan, dan kendala teknis.
Tips Agar Pengajuan SKCK Online Tidak Terkendala
Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan sebelum menekan tombol pengajuan:
- Pastikan NIK dan data identitas sesuai dokumen resmi.
- Gunakan dokumen yang masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.
- Siapkan pas foto sesuai ketentuan.
- Periksa kembali seluruh formulir sebelum dikirim.
- Gunakan aplikasi atau situs resmi Polri.
- Simpan nomor pendaftaran dan bukti pembayaran.
- Jangan memberikan NIK atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
- Ikuti petunjuk lokasi dan jadwal apabila diminta datang untuk verifikasi atau pencetakan.
Hindari Situs atau Jasa Tidak Resmi
Pemohon perlu berhati-hati ketika menemukan tawaran pembuatan SKCK melalui pihak ketiga. Data yang digunakan untuk pengajuan SKCK termasuk informasi pribadi sehingga sebaiknya diberikan hanya melalui kanal resmi.
Pastikan alamat situs, aplikasi, serta informasi pembayaran benar-benar berasal dari layanan Polri. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan penerbitan SKCK dengan cara instan di luar prosedur resmi.
Kesimpulan
Cara membuat SKCK online di HP kini dapat dilakukan melalui layanan digital Polri dengan mengisi data, mengunggah dokumen, membayar PNBP, serta menentukan proses pencetakan sesuai pilihan yang tersedia.
Hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme layanan SKCK telah mengalami perubahan dibanding informasi lama. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti petunjuk terbaru yang muncul pada Super App Polri Presisi atau kanal resmi SKCK Online, bukan hanya mengandalkan panduan yang beredar di internet.
Biaya penerbitan SKCK tercantum sebesar Rp30.000, sedangkan proses verifikasi dan kebutuhan untuk datang ke kantor polisi dapat bergantung pada prosedur serta kondisi permohonan masing-masing.
