Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diajukan secara online menggunakan HP. Pemohon tidak perlu lagi memulai proses dengan datang langsung ke kantor polisi karena pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan digital resmi Polri. Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui. Portal registrasi SKCK lama sudah tidak menjadi jalur utama pendaftaran online. Layanan terbaru Polri mengarahkan masyarakat untuk mengajukan SKCK melalui Polri Super App atau layanan SKCK Online resmi yang tersedia. Bagi yang sedang membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, keperluan administrasi, pendidikan, atau kebutuhan lainnya, memahami alur pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta biaya resminya akan membuat proses pengajuan lebih mudah.

Cara Membuat SKCK Online di HP

Pengajuan SKCK secara online dapat dilakukan dengan menyiapkan data diri dan dokumen digital terlebih dahulu. Berdasarkan informasi layanan resmi Polri, alurnya mencakup registrasi, pengisian data, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, hingga verifikasi petugas. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka layanan SKCK resmi Polri

Gunakan HP untuk mengakses layanan resmi SKCK Polri atau gunakan Polri Super App yang menyediakan layanan pengajuan SKCK.
Baca Juga:  Cara Ganti PIN di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri dengan Mudah
Portal informasi SKCK Polri juga menjelaskan bahwa pendaftaran online telah dialihkan ke aplikasi Super App Presisi Polri sejak 20 Maret 2023.

2. Registrasi dan verifikasi identitas

Buat akun sesuai petunjuk yang tersedia. Untuk WNI, sistem SKCK Online meminta data seperti NIK, email aktif, dan nomor telepon. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi. Jangan menggunakan data orang lain atau memasukkan informasi yang tidak sesuai karena setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi petugas.

3. Isi formulir pengajuan SKCK

Setelah berhasil masuk, pilih layanan pengajuan SKCK dan lengkapi data yang diminta. Data tersebut dapat mencakup:
  • Identitas diri
  • Alamat
  • Keperluan pembuatan SKCK
  • Data keluarga
  • Riwayat pendidikan
  • Informasi lain sesuai formulir
  • Lokasi penerbitan SKCK
Isi setiap kolom secara teliti agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.

4. Unggah dokumen persyaratan

Siapkan dokumen dalam bentuk digital sebelum mengajukan permohonan. Layanan resmi SKCK Online mencantumkan identitas, nomor kontak, email, pasfoto, data keperluan, serta lokasi penerbitan sebagai bagian dari persiapan pengajuan. Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai status pemohon dan tingkat layanan yang dipilih.

5. Pilih lokasi penerbitan

Selanjutnya, tentukan satuan kerja kepolisian yang menjadi lokasi penerbitan SKCK sesuai kewenangan layanan. Pilihan lokasi dapat mencakup Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung kebutuhan dan ketentuan penerbitan.

6. Bayar biaya penerbitan SKCK

Setelah seluruh data dan dokumen selesai, lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang ditampilkan pada sistem. Biaya penerbitan SKCK saat ini sebesar Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tercantum dalam layanan resmi SKCK Polri.

7. Tunggu verifikasi petugas

Pengajuan online tidak berarti SKCK langsung diterbitkan secara otomatis. Data dan permohonan tetap diperiksa oleh petugas.
Baca Juga:  Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima
Layanan resmi SKCK Online menyebutkan bahwa waktu pemrosesan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen serta beban operasional satuan kerja. Karena itu, sebaiknya jangan mengandalkan klaim bahwa semua pengajuan yang dilakukan sebelum jam tertentu pasti selesai pada hari yang sama.

8. Datang ke kantor polisi jika diperlukan

Setelah pengajuan selesai dan mendapatkan informasi atau bukti pendaftaran, pemohon dapat mengikuti instruksi sistem untuk proses penerbitan atau pengambilan SKCK. Dalam informasi Polri mengenai layanan online, pemohon tetap diarahkan datang ke kantor polisi yang dipilih dengan membawa bukti pendaftaran serta dokumen pendukung apabila diperlukan.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dokumen berikut agar proses pengajuan tidak terhambat. Berdasarkan informasi resmi Polri, persyaratan untuk WNI antara lain:
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari sesuai kebutuhan layanan
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
  • Pasfoto menggunakan pakaian sopan dan berkerah
  • Wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan aksesori wajah tertentu
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
Persyaratan dapat menyesuaikan tingkat penerbitan dan kebutuhan pemohon. Karena itu, periksa kembali daftar dokumen yang muncul pada layanan resmi sebelum menyelesaikan pengajuan.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut merupakan PNBP yang berlaku pada layanan Polri dan juga tercantum pada laman resmi SKCK Online. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan pembuatan SKCK dengan biaya jauh di atas tarif resmi tanpa penjelasan yang jelas.
Baca Juga:  Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL, Ini Langkahnya

Berapa Lama SKCK Berlaku?

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku tersebut sudah berakhir dan pemohon masih membutuhkan SKCK, proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masa berlaku ini penting diperhatikan, terutama bagi pemohon yang menggunakan SKCK untuk persyaratan pekerjaan atau administrasi yang memiliki batas waktu tertentu.

Tips Agar Pengajuan SKCK Online Tidak Bermasalah

Ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan sebelum mengirim permohonan.

Pastikan Data Sesuai KTP

Periksa kembali NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta informasi lainnya. Kesalahan data dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama.

Gunakan Dokumen yang Jelas

Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen dapat dibaca dengan jelas. Hindari mengunggah gambar yang buram, terpotong, atau terlalu gelap.

Gunakan Layanan Resmi

Untuk menghindari penipuan, lakukan pengajuan melalui layanan resmi Polri. Informasi terbaru SKCK Online menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam alur pengajuan.

Perhatikan Notifikasi Pengajuan

Gunakan nomor telepon dan email yang masih aktif. Keduanya dapat diperlukan untuk menerima informasi mengenai proses pengajuan.

Kesimpulan

Cara membuat SKCK online di HP pada dasarnya dimulai dengan mengakses layanan resmi Polri, melakukan registrasi dan verifikasi identitas, mengisi formulir, mengunggah dokumen, memilih lokasi penerbitan, membayar PNBP, lalu menunggu proses verifikasi petugas. Hal yang perlu diperhatikan adalah portal registrasi SKCK lama sudah dialihkan, sehingga masyarakat sebaiknya mengikuti kanal resmi Polri yang berlaku saat melakukan pengajuan. Biaya penerbitan SKCK saat ini tercantum sebesar Rp30.000, sedangkan masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan. Untuk informasi dan perubahan prosedur terbaru, gunakan layanan resmi SKCK Polri dan jangan mengandalkan informasi lama dari situs atau sumber yang tidak terverifikasi.