Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diajukan secara online menggunakan HP. Pemohon tidak perlu lagi memulai proses dengan datang langsung ke kantor polisi karena pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan digital resmi Polri.
Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui. Portal registrasi SKCK lama sudah tidak menjadi jalur utama pendaftaran online. Layanan terbaru Polri mengarahkan masyarakat untuk mengajukan SKCK melalui Polri Super App atau layanan SKCK Online resmi yang tersedia.
Bagi yang sedang membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, keperluan administrasi, pendidikan, atau kebutuhan lainnya, memahami alur pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta biaya resminya akan membuat proses pengajuan lebih mudah.
Cara Membuat SKCK Online di HP
Pengajuan SKCK secara online dapat dilakukan dengan menyiapkan data diri dan dokumen digital terlebih dahulu. Berdasarkan informasi layanan resmi Polri, alurnya mencakup registrasi, pengisian data, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, hingga verifikasi petugas. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:1. Buka layanan SKCK resmi Polri
Gunakan HP untuk mengakses layanan resmi SKCK Polri atau gunakan Polri Super App yang menyediakan layanan pengajuan SKCK. Portal informasi SKCK Polri juga menjelaskan bahwa pendaftaran online telah dialihkan ke aplikasi Super App Presisi Polri sejak 20 Maret 2023.2. Registrasi dan verifikasi identitas
Buat akun sesuai petunjuk yang tersedia. Untuk WNI, sistem SKCK Online meminta data seperti NIK, email aktif, dan nomor telepon. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi. Jangan menggunakan data orang lain atau memasukkan informasi yang tidak sesuai karena setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi petugas.3. Isi formulir pengajuan SKCK
Setelah berhasil masuk, pilih layanan pengajuan SKCK dan lengkapi data yang diminta. Data tersebut dapat mencakup:- Identitas diri
- Alamat
- Keperluan pembuatan SKCK
- Data keluarga
- Riwayat pendidikan
- Informasi lain sesuai formulir
- Lokasi penerbitan SKCK
4. Unggah dokumen persyaratan
Siapkan dokumen dalam bentuk digital sebelum mengajukan permohonan. Layanan resmi SKCK Online mencantumkan identitas, nomor kontak, email, pasfoto, data keperluan, serta lokasi penerbitan sebagai bagian dari persiapan pengajuan. Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai status pemohon dan tingkat layanan yang dipilih.5. Pilih lokasi penerbitan
Selanjutnya, tentukan satuan kerja kepolisian yang menjadi lokasi penerbitan SKCK sesuai kewenangan layanan. Pilihan lokasi dapat mencakup Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung kebutuhan dan ketentuan penerbitan.6. Bayar biaya penerbitan SKCK
Setelah seluruh data dan dokumen selesai, lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang ditampilkan pada sistem. Biaya penerbitan SKCK saat ini sebesar Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tercantum dalam layanan resmi SKCK Polri.7. Tunggu verifikasi petugas
Pengajuan online tidak berarti SKCK langsung diterbitkan secara otomatis. Data dan permohonan tetap diperiksa oleh petugas. Layanan resmi SKCK Online menyebutkan bahwa waktu pemrosesan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen serta beban operasional satuan kerja. Karena itu, sebaiknya jangan mengandalkan klaim bahwa semua pengajuan yang dilakukan sebelum jam tertentu pasti selesai pada hari yang sama.8. Datang ke kantor polisi jika diperlukan
Setelah pengajuan selesai dan mendapatkan informasi atau bukti pendaftaran, pemohon dapat mengikuti instruksi sistem untuk proses penerbitan atau pengambilan SKCK. Dalam informasi Polri mengenai layanan online, pemohon tetap diarahkan datang ke kantor polisi yang dipilih dengan membawa bukti pendaftaran serta dokumen pendukung apabila diperlukan.Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dokumen berikut agar proses pengajuan tidak terhambat. Berdasarkan informasi resmi Polri, persyaratan untuk WNI antara lain:- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari sesuai kebutuhan layanan
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto menggunakan pakaian sopan dan berkerah
- Wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan aksesori wajah tertentu
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
