Pengertian praperadilan penting dipahami bagi siapa pun yang ingin mengetahui bagaimana tindakan penyidik atau penuntut umum dapat diuji melalui Pengadilan Negeri. Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap proses hukum pidana, khususnya ketika seseorang merasa ada tindakan aparat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Aturan mengenai praperadilan mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 serta mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sekaligus mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Karena itu, memahami pengertian praperadilan pada 2026 tidak cukup hanya dengan merujuk Pasal 77 KUHAP lama. Ketentuan terbaru mengenai praperadilan terdapat dalam Pasal 158 sampai Pasal 164 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Apa Itu Praperadilan?

Menurut Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan, sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Sederhananya, praperadilan adalah forum bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk meminta hakim menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses penyidikan atau penuntutan.

Praperadilan bukan pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hakim praperadilan berfokus pada apakah tindakan yang menjadi objek permohonan dilakukan secara sah, berdasarkan kewenangan, alasan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 159 juga mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal yang ditunjuk ketua Pengadilan Negeri dan dibantu seorang panitera.

Apa Tujuan Praperadilan?

Praperadilan pada dasarnya berfungsi sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Fungsi tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak dalam proses pidana. Namun, praperadilan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pemeriksaan perkara pidana pokok.

Dengan kata lain, hakim praperadilan menilai legalitas tindakan tertentu, sedangkan hakim dalam perkara pokok menilai dakwaan, pembuktian tindak pidana, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dasar Hukum Praperadilan Terbaru 2026

Dasar hukum utama praperadilan pada 2026 adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pasal 1 angka 15 mengatur pengertian praperadilan.
  • Pasal 158 mengatur objek praperadilan.
  • Pasal 159 mengatur pemeriksaan oleh hakim tunggal.
  • Pasal 160 sampai Pasal 162 mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan berdasarkan objeknya.
  • Pasal 163 mengatur pemeriksaan dan akibat putusan praperadilan.
  • Pasal 164 mengatur upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 14 dan Pasal 89 mengatur mengenai bentuk-bentuk upaya paksa.

Perubahan ini membuat penggunaan KUHAP lama sebagai satu-satunya dasar hukum praperadilan pada 2026 menjadi tidak tepat. UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut setelah KUHAP baru mulai berlaku.

Baca Juga:  Cara Daftar Barcode MyPertamina 2026: Syarat dan Link Resmi

Apa Saja Objek Praperadilan?

Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas dan merumuskan objek praperadilan secara lebih jelas. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus antara lain:

  1. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  3. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat penghentian perkara pada tahap penyidikan atau penuntutan.
  4. Penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
  5. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
  6. Penangguhan pembantaran penahanan.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah istilah upaya paksa. Dalam KUHAP baru, upaya paksa mencakup beberapa tindakan aparat penegak hukum yang secara langsung dapat membatasi hak seseorang.

Apa Saja yang Termasuk Upaya Paksa?

Pasal 1 angka 14 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut sembilan bentuk upaya paksa, yaitu:

  • Penetapan tersangka
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Pemeriksaan surat
  • Penyadapan
  • Pemblokiran
  • Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

Kesembilan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP untuk kepentingan penegakan hukum.

Karena penetapan tersangka masuk dalam kategori upaya paksa, tindakan tersebut dapat menjadi objek praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 158 dan aturan terkait lainnya.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Diuji Lewat Praperadilan?

Ya. Penetapan tersangka termasuk upaya paksa dalam KUHAP baru sehingga legalitas pelaksanaannya dapat diuji melalui praperadilan.

Sebelum KUHAP baru berlaku, perluasan objek praperadilan terhadap penetapan tersangka dikenal antara lain melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Namun, sejak 2 Januari 2026, dasar hukum utama untuk melihat penetapan tersangka sebagai upaya paksa adalah UU Nomor 20 Tahun 2025.

Yang diperiksa hakim bukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Fokusnya adalah legalitas proses penetapan tersebut.

Jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Pasal 163 mengatur konsekuensi yang harus dijalankan sesuai amar putusan, termasuk pembebasan tersangka oleh penyidik.

Apakah Penangkapan dan Penahanan Bisa Dipraperadilankan?

Penangkapan dan penahanan juga termasuk upaya paksa. Karena itu, keduanya dapat menjadi objek pemeriksaan praperadilan apabila terdapat persoalan mengenai legalitas pelaksanaannya.

Hakim dapat menilai apakah tindakan tersebut dilakukan pejabat yang berwenang, memiliki dasar hukum, serta memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan.

Jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, terdapat kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban membebaskan tersangka sesuai konteks putusan.

Bagaimana dengan Penggeledahan dan Penyitaan?

Penggeledahan dan penyitaan juga termasuk upaya paksa.

Khusus penyitaan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan perhatian terhadap benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. Kondisi tersebut dapat menjadi objek praperadilan tersendiri.

Selain itu, apabila penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, hasil yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai konsekuensi yang diatur dalam Pasal 163.

Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?

Pihak yang dapat mengajukan praperadilan bergantung pada objek yang dipersoalkan.

Untuk objek pelaksanaan upaya paksa, permohonan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya sesuai ketentuan Pasal 160.

Sementara itu, untuk penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, pihak ketiga dapat memiliki kedudukan sebagai pemohon.

Adapun keberatan terhadap penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur Pasal 161.

Jadi, tidak ada satu daftar pemohon yang berlaku untuk seluruh jenis praperadilan. Kedudukan hukum harus dilihat berdasarkan objek permohonan.

Siapa yang Menjadi Termohon?

Termohon pada dasarnya adalah pihak yang melakukan tindakan yang dipersoalkan.

Jika objeknya merupakan tindakan penyidik, maka Termohon berkaitan dengan penyidik atau institusi yang melakukan tindakan tersebut. Jika yang dipersoalkan adalah tindakan penuntut umum, Termohon berkaitan dengan penuntut umum.

Baca Juga:  Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP, Bisa Lewat IKD

Identifikasi Termohon menjadi bagian penting karena kesalahan menentukan pihak atau Pengadilan Negeri yang berwenang dapat memengaruhi diterima atau tidaknya permohonan.

Ke Pengadilan Mana Praperadilan Diajukan?

Permohonan praperadilan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Penentuan pengadilan tidak semata-mata berdasarkan tempat tinggal Pemohon. Kewenangan harus dikaitkan dengan tindakan penyidikan atau penuntutan yang menjadi objek permohonan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting memastikan yurisdiksi Pengadilan Negeri yang dituju.

Apakah Praperadilan Harus Menggunakan Advokat?

Tidak selalu.

KUHAP baru memungkinkan pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan sendiri sesuai objeknya. Dengan demikian, advokat bukan merupakan syarat mutlak agar permohonan praperadilan menjadi sah.

Meski begitu, bantuan advokat dapat berguna untuk menyusun posita, petitum, kronologi, dasar hukum, serta strategi pembuktian.

Apa Saja Syarat Mengajukan Praperadilan?

Secara umum, Pemohon perlu memastikan beberapa hal berikut:

Syarat Substantif

  • Memiliki kedudukan hukum sesuai objek permohonan.
  • Objek termasuk dalam Pasal 158.
  • Alasan permohonan berkaitan dengan legalitas atau prosedur tindakan.
  • Tidak terkena pembatasan pengajuan yang ditentukan KUHAP.
  • Permohonan tidak berubah menjadi pemeriksaan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Syarat Administratif

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  • Identitas Pemohon.
  • Surat permohonan.
  • Surat kuasa apabila menggunakan advokat.
  • Dokumen atau surat yang berkaitan dengan tindakan yang dipersoalkan.
  • Daftar bukti.
  • Salinan dokumen sesuai petunjuk kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Persyaratan administratif dapat berbeda sesuai layanan pada Pengadilan Negeri masing-masing. Karena itu, pengecekan kepada PTSP pengadilan yang berwenang tetap diperlukan.

Bagaimana Cara Mengajukan Praperadilan?

Tahapan sederhananya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Tentukan objek yang akan diuji.
  2. Pastikan objek tersebut masuk dalam Pasal 158.
  3. Pastikan Pemohon mempunyai legal standing.
  4. Tentukan Pengadilan Negeri yang berwenang.
  5. Susun surat permohonan.
  6. Sertakan kronologi, dasar hukum, posita, dan petitum.
  7. Siapkan dokumen serta bukti pendukung.
  8. Daftarkan permohonan melalui kepaniteraan atau PTSP.
  9. Dapatkan tanda terima dan nomor perkara.
  10. Tunggu penunjukan hakim tunggal dan penetapan jadwal sidang.
  11. Hadiri persidangan dan sampaikan bukti serta argumentasi.
  12. Tunggu putusan hakim.

Untuk pendaftaran secara online, jangan langsung menganggap semua permohonan praperadilan dapat dilakukan melalui e-Court. Mekanisme layanan perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Negeri yang dituju.

Berapa Lama Sidang Praperadilan?

Salah satu hal penting dalam memahami pengertian praperadilan adalah mengetahui batas waktunya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari sejak permintaan diterima.

Selanjutnya, putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Artinya, angka tujuh hari tersebut tidak otomatis dihitung sejak seseorang menyerahkan berkas ke loket pengadilan. Titik perhitungannya adalah sejak permohonan dibacakan dalam persidangan.

Jika Termohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan dan Termohon dianggap melepaskan haknya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Apa yang Terjadi pada Perkara Pokok?

KUHAP baru juga mengatur hubungan antara praperadilan dan perkara pidana pokok.

Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan rezim KUHAP lama yang dikenal dengan mekanisme gugurnya praperadilan ketika perkara pokok mulai diperiksa.

Dalam penerapannya pada 2026, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk bagi hakim peradilan umum terkait persoalan tersebut.

Perlu dicatat, norma Pasal 163 ayat (1) huruf e juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan materi sumber, hingga pembaruan artikel ini belum terdapat putusan yang mengubah keberlakuan norma tersebut.

Berapa Kali Praperadilan Bisa Diajukan?

Tidak semua permohonan praperadilan dapat diajukan berkali-kali untuk objek yang sama.

Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Baca Juga:  Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah Tanpa ke Kantor

Namun, aturan tersebut tidak berarti seseorang kehilangan seluruh hak untuk mengajukan praperadilan dalam setiap tahap proses pidana.

KUHAP baru tetap membuka kemungkinan adanya pemeriksaan praperadilan pada tahap berbeda dengan objek atau permintaan baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Orang yang Berstatus DPO Bisa Mengajukan Praperadilan?

Ada pembatasan khusus.

Pasal 160 ayat (4) mengatur bahwa permohonan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 158 huruf a dan huruf c, tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketentuan tersebut tidak seharusnya digeneralisasi sebagai larangan terhadap seluruh jenis permohonan praperadilan. Objek dan dasar hukumnya tetap harus dilihat satu per satu.

Apa Hasil Putusan Praperadilan?

Putusan praperadilan dapat memberikan konsekuensi berbeda tergantung objek yang diperiksa.

Misalnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, terdapat konsekuensi terhadap status tersebut. Jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, tersangka dapat diperintahkan untuk segera dibebaskan.

Sementara itu, apabila penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah, proses penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan sesuai ketentuan.

Untuk hasil penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat yang dinyatakan tidak sah, hasil tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan Pasal 163.

Yang perlu digarisbawahi, menang praperadilan tidak otomatis berarti seseorang bebas dari perkara pidana.

Apakah Putusan Praperadilan Bisa Banding?

Pasal 164 pada prinsipnya membatasi upaya banding terhadap putusan praperadilan.

Namun terdapat pengecualian untuk putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah. Putusan tersebut dapat dimintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Karena itu, anggapan bahwa semua putusan praperadilan bisa diajukan banding adalah keliru.

Apakah Putusan Praperadilan Bisa Kasasi atau PK?

Putusan praperadilan juga memiliki pembatasan terkait upaya hukum lanjutan.

Pasal 45A ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengecualikan putusan praperadilan dari kasasi.

Sementara itu, dalam praktik hukum acara pidana, PERMA Nomor 4 Tahun 2016 masih menjadi salah satu rujukan mengenai tidak dapat diajukannya peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Praperadilan Berbeda dengan Perkara Pidana Pokok

Praperadilan dan perkara pidana pokok memiliki fungsi yang berbeda.

Aspek Praperadilan Perkara Pidana Pokok
Tujuan Menguji legalitas tindakan tertentu Memeriksa tindak pidana
Fokus Objek yang ditentukan Pasal 158 Dakwaan dan pembuktian
Hakim Hakim tunggal Hakim/majelis sesuai hukum acara
Pembuktian Legalitas dan prosedur Unsur tindak pidana dan kesalahan
Menentukan bersalah Tidak Ya
Hasil Sah/tidak sah dan pemulihan tertentu Bebas, lepas, pidana, atau putusan lain

Dengan perbedaan tersebut, praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggantikan proses persidangan perkara pidana pokok.

Bagaimana Cara Mengecek Perkara Praperadilan?

Perkara praperadilan dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri yang berwenang.

Secara umum, langkahnya meliputi:

  1. Membuka SIPP Pengadilan Negeri terkait.
  2. Mencari nomor perkara atau nama pihak.
  3. Memeriksa jadwal persidangan.
  4. Melihat riwayat perkara.
  5. Mengecek status putusan apabila telah tersedia.

Karena setiap Pengadilan Negeri memiliki alamat layanan masing-masing, gunakan kanal resmi pengadilan untuk memperoleh informasi perkara.

Kesalahpahaman yang Sering Terjadi

Ada beberapa anggapan mengenai praperadilan yang perlu diluruskan.

Pertama, praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Kedua, kemenangan dalam praperadilan tidak selalu mengakhiri perkara pidana.

Ketiga, tidak semua orang dapat mengajukan semua jenis objek praperadilan. Keempat, pembatasan pengajuan satu kali tidak berlaku secara sederhana untuk seluruh jenis praperadilan.

Selain itu, menggunakan advokat bukan syarat mutlak, tidak semua putusan dapat dibanding, dan KUHAP lama bukan lagi satu-satunya dasar hukum praperadilan setelah KUHAP baru berlaku.

Kesimpulan

Pengertian praperadilan pada 2026 perlu dipahami berdasarkan KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025. Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa keberatan atas tindakan tertentu penyidik atau penuntut umum sesuai objek yang telah ditentukan undang-undang.

Perubahan paling penting terdapat pada pengaturan objek praperadilan dan konsep upaya paksa. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia masuk dalam kategori upaya paksa.

Meski begitu, pengajuan praperadilan bukan sekadar menyatakan tidak setuju dengan tindakan aparat. Pemohon harus memiliki kedudukan hukum, objek yang tepat, dasar hukum, serta bukti yang mendukung permohonannya.

Karena setiap perkara mempunyai fakta, dokumen, dan tahapan berbeda, penerapan ketentuan praperadilan pada kasus konkret tetap perlu dianalisis berdasarkan keadaan perkara dan aturan yang berlaku.