Cara menghitung pesangon PHK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengalikan gaji yang diterima setiap bulan dengan masa kerja. Ada beberapa komponen yang harus diperiksa, mulai dari status hubungan kerja, upah pokok, tunjangan tetap, masa kerja, alasan PHK, hingga hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Besaran hak pekerja juga bisa berbeda antara satu kasus dan kasus lainnya. Faktor pengali dalam aturan PHK, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat memengaruhi jumlah akhir.

Karena itu, sebelum menghitung, pekerja perlu memastikan terlebih dahulu jenis hubungan kerjanya dan alasan PHK yang digunakan perusahaan. Berikut panduan cara menghitung pesangon PHK secara lebih mudah, lengkap dengan tabel dan contoh simulasi.

Dasar Aturan Pesangon PHK

Ketentuan pesangon dalam pembahasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 juga menjadi bagian penting dalam membaca ketentuan pesangon dan prosedur PHK.

Putusan MK tersebut memaknai tabel uang pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) sebagai jumlah “paling sedikit”. Artinya, tabel tersebut menjadi dasar minimum, tetapi besaran yang diterima pekerja tetap perlu dilihat bersama alasan PHK, ketentuan PP 35/2021, serta isi PK, PP, atau PKB.

Perlu diperhatikan pula bahwa PP 35/2021 masih menjadi rujukan operasional dalam pembahasan ini. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pada akhir Agustus 2026 baru berstatus usul inisiatif DPR belum dapat digunakan sebagai dasar rumus yang sudah berlaku.

Rumus Singkat Cara Menghitung Pesangon PHK

Secara sederhana, langkah perhitungannya dapat dilakukan dengan urutan berikut:

  1. Tentukan apakah pekerja berstatus PKWT atau PKWTT.
  2. Hitung masa kerja sampai tanggal efektif PHK.
  3. Tentukan upah yang menjadi dasar perhitungan.
  4. Cari jumlah bulan UP berdasarkan masa kerja.
  5. Cari jumlah bulan UPMK jika memenuhi syarat.
  6. Periksa alasan PHK.
  7. Tentukan faktor hak sesuai alasan PHK.
  8. Hitung UPH.
  9. Periksa PK, PP, dan PKB.
  10. Jumlahkan seluruh hak yang memang berlaku.

Rumus sederhananya:

Total Hak PHK = UP Final + UPMK Final + UPH + Hak Lain yang Berlaku

Tidak semua PHK menghasilkan UP dan UPMK sekaligus. Misalnya, pekerja yang mengundurkan diri sesuai ketentuan pada umumnya tidak memperoleh UP dan UPMK, tetapi tetap dapat memperoleh UPH serta uang pisah jika memang diatur.

PKWT dan PKWTT Punya Perhitungan Berbeda

Artikel ini terutama membahas pesangon bagi pekerja PKWTT atau karyawan tetap.

Baca Juga:  Arti Dasarian 1, 2 dan 3 yang Sedang Trending di Google

Pekerja PKWT atau karyawan kontrak tidak menggunakan tabel pesangon PKWTT ketika kontraknya berakhir sesuai jangka waktu. Mereka memiliki hak berupa uang kompensasi PKWT berdasarkan ketentuan PP 35/2021.

Pada prinsipnya, kompensasi PKWT dihitung dengan rumus:

Kompensasi = Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Contohnya, pekerja PKWT selama sembilan bulan dengan dasar upah Rp5.000.000:

9 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Karena itu, tidak tepat jika semua pekerja kontrak yang kontraknya selesai disebut mendapatkan pesangon.

Upah Apa yang Dipakai untuk Menghitung Pesangon?

Salah satu bagian terpenting dalam cara menghitung pesangon PHK adalah menentukan dasar upah.

Dasar perhitungan UP dan UPMK pada dasarnya terdiri dari:

  • upah pokok;
  • tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Misalnya:

Komponen Nilai Masuk Dasar Pesangon?
Gaji pokok Rp6.000.000 Ya
Tunjangan jabatan tetap Rp1.000.000 Ya
Uang makan berdasarkan kehadiran Rp600.000 Umumnya tidak
Lembur Rp750.000 Tidak
Bonus kinerja Rp2.000.000 Umumnya tidak

Dengan contoh tersebut, dasar upah pesangon adalah:

Rp6.000.000 + Rp1.000.000 = Rp7.000.000

Jadi, take home pay tidak otomatis menjadi dasar perhitungan pesangon.

Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel UP dasar berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Uang Pesangon Dasar
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun – kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun – kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun – kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun – kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan masuk kategori 4 sampai kurang dari 5 tahun. Artinya, UP dasarnya adalah 5 bulan upah, bukan dihitung sebagai masa kerja lima tahun penuh.

Tabel UPMK Berdasarkan Masa Kerja

UPMK memiliki tabel tersendiri:

Masa Kerja UPMK
Kurang dari 3 tahun Belum memenuhi tabel UPMK
3 – kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 – kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 – kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 – kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 – kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 – kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 – kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Artinya, pekerja dengan masa kerja tujuh tahun tidak otomatis memperoleh UPMK tujuh bulan. Berdasarkan kategori tersebut, masa kerja tujuh tahun masuk kelompok 6 sampai kurang dari 9 tahun, sehingga UPMK dasarnya adalah tiga bulan upah.

Alasan PHK Menentukan Besaran Pesangon

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap jumlah pesangon hanya ditentukan oleh masa kerja.

Padahal, alasan PHK dapat menentukan faktor pengali UP dan UPMK. PP 35/2021 membedakan hak berdasarkan kondisi PHK.

Beberapa contohnya antara lain:

Alasan PHK UP UPMK UPH
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan tertentu 1× 1× Ya
Pengambilalihan dengan kondisi tertentu 1× 1× Ya
Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia 0,5× 1× Ya
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian 0,5× 1× Ya
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1× 1× Ya
Perusahaan tutup karena kerugian 0,5× 1× Ya
Perusahaan tutup bukan karena kerugian 1× 1× Ya
Pailit 0,5× 1× Ya
Pelanggaran setelah SP 1–3 0,5× 1× Ya
Memasuki usia pensiun 1,75× 1× Ya
Sakit berkepanjangan sesuai ketentuan 2× 1× Ya
Pekerja meninggal dunia 2× 1× Ya
Baca Juga:  Cek Kesehatan Gratis 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Terbaru

Tabel tersebut perlu dibaca bersama ketentuan alasan PHK yang bersangkutan. Kata “efisiensi”, misalnya, belum cukup untuk menentukan faktor karena aturan membedakan efisiensi akibat kerugian dan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Apa Itu Uang Penggantian Hak atau UPH?

UPH merupakan komponen yang dihitung terpisah dari UP dan UPMK.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, UPH dapat meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  • hak lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.

Perlu dicatat, komponen penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15 persen yang terdapat dalam ketentuan lama tidak otomatis menjadi komponen UPH berdasarkan PP 35/2021.

Karena itu, memasukkan angka 15 persen secara otomatis dalam setiap perhitungan pesangon merupakan langkah yang perlu dihindari.

Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK Masa Kerja 4 Tahun

Misalnya seorang pekerja memiliki data:

  • Status: PKWTT
  • Masa kerja: 4 tahun 7 bulan
  • Upah pokok: Rp6.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
  • Dasar upah: Rp7.000.000
  • Sisa cuti: 5 hari

Karena masa kerja berada pada kategori 4 sampai kurang dari 5 tahun, UP dasar adalah lima bulan.

UPMK untuk masa kerja tersebut adalah dua bulan.

Skenario 1: Efisiensi untuk Mencegah Kerugian

Jika menggunakan contoh faktor UP 1×:

UP = 5 × Rp7.000.000 = Rp35.000.000

UPMK = 2 × Rp7.000.000 = Rp14.000.000

Jika UPH hipotetis dihitung Rp1.666.667, maka:

Total estimasi = Rp35.000.000 + Rp14.000.000 + Rp1.666.667 = Rp50.666.667

Skenario 2: Efisiensi karena Perusahaan Mengalami Kerugian

Jika faktor UP dalam skenario tersebut 0,5×:

UP = 0,5 × Rp35.000.000 = Rp17.500.000

UPMK tetap:

2 × Rp7.000.000 = Rp14.000.000

Dengan UPH yang sama:

Total estimasi = Rp17.500.000 + Rp14.000.000 + Rp1.666.667 = Rp33.166.667

Contoh ini memperlihatkan bahwa alasan PHK dapat membuat hasil perhitungan berbeda meskipun masa kerja dan gaji pekerja sama.

Contoh Pesangon untuk Masa Kerja 10 Tahun

Misalnya masa kerja 10 tahun 6 bulan dengan dasar upah Rp8.500.000.

UP dasar untuk masa kerja minimal delapan tahun adalah sembilan bulan:

9 × Rp8.500.000 = Rp76.500.000

Karena masa kerja berada pada kategori 9 sampai kurang dari 12 tahun, UPMK adalah empat bulan:

4 × Rp8.500.000 = Rp34.000.000

Jika alasan PHK menggunakan faktor 1×, subtotalnya:

Rp76.500.000 + Rp34.000.000 = Rp110.500.000

Jumlah tersebut belum memasukkan UPH.

Jika faktor UP yang berlaku adalah 0,5×, maka UP menjadi Rp38.250.000. Dengan UPMK Rp34.000.000, subtotalnya menjadi:

Rp72.250.000 + UPH

Bagaimana Jika Masa Kerja 25 Tahun?

Untuk masa kerja 25 tahun dan dasar upah Rp10.000.000:

UP dasar:

9 × Rp10.000.000 = Rp90.000.000

UPMK:

10 × Rp10.000.000 = Rp100.000.000

Jika pekerja memasuki usia pensiun dengan faktor UP 1,75×:

UP = 1,75 × Rp90.000.000 = Rp157.500.000

Subtotal:

Rp157.500.000 + Rp100.000.000 = Rp257.500.000 + UPH

Sementara untuk skenario pekerja meninggal dunia dengan faktor UP 2×:

UP = 2 × Rp90.000.000 = Rp180.000.000

Sehingga subtotalnya:

Rp180.000.000 + Rp100.000.000 = Rp280.000.000 + UPH

Manfaat JHT, JKM, JKP, atau program pensiun tidak otomatis digabungkan ke angka pesangon tersebut.

Apakah Karyawan Resign Mendapat Pesangon?

Tidak dalam bentuk UP dan UPMK sebagaimana PHK yang memberikan hak tersebut.

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan Pasal 50 PP 35/2021 pada umumnya tidak mendapatkan UP dan UPMK. Hak yang dapat timbul adalah UPH dan uang pisah apabila diatur dalam PK, PP, atau PKB.

Jadi, pernyataan bahwa pekerja resign selalu mendapat pesangon tidak tepat. Sebaliknya, bukan berarti pekerja yang resign tidak mendapatkan hak apa pun.

Baca Juga:  Cara Cek SIM Palsu atau Asli lewat HP, Bisa Pakai Digital Korlantas

Bagaimana dengan Karyawan yang Mangkir?

Mangkir juga memiliki ketentuan khusus.

PP 35/2021 mensyaratkan antara lain pekerja tidak masuk selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah serta telah dipanggil perusahaan dua kali secara patut dan tertulis.

Jika syarat tersebut terpenuhi, hak pekerja berupa UPH dan uang pisah jika diatur, bukan UP dan UPMK.

Ketidakhadiran biasa tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai mangkir.

Apakah Pesangon Berbeda dengan JHT dan JKP?

Ya. Ketiganya merupakan hak atau program yang berbeda.

Hak/Program Pengelola/Pembayar Kapan Timbul
UP Pengusaha PHK dengan alasan yang memberikan UP
UPMK Pengusaha PHK dengan syarat masa kerja tertentu
UPH Pengusaha Hak pekerja yang belum diterima
JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai syarat klaim JHT
JKP BPJS Ketenagakerjaan PHK bagi peserta yang memenuhi syarat
JP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai ketentuan program pensiun
Kompensasi PKWT Pengusaha Berakhirnya atau berakhir sebelum waktunya PKWT sesuai ketentuan

Dengan demikian, pesangon perusahaan tidak sama dengan JHT atau JKP.

Apakah JKP Termasuk Pesangon?

Tidak.

JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Ketentuan yang dirujuk dalam materi ini menyebut PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021, termasuk manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah paling lama enam bulan dengan batas atas upah yang dilaporkan Rp5.000.000.

JKP tidak boleh dimasukkan ke dalam rumus:

UP + UPMK + UPH

karena merupakan program yang berbeda.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Pada umumnya, pesangon merupakan objek PPh dengan mekanisme tersendiri.

Materi ini merujuk PP Nomor 68 Tahun 2009 jo. PMK Nomor 16/PMK.03/2010 untuk ketentuan PPh 21 final atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Secara umum, lapisan tarif yang dirujuk adalah 0 persen sampai Rp50 juta, 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15 persen untuk bagian di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25 persen untuk bagian di atas Rp500 juta.

Namun, perhitungan pajak dapat bergantung pada mekanisme dan waktu pembayaran. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa bukti potong dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat pesangon dibayarkan.

Cara Mengecek Perhitungan Pesangon dari HR

Jika perusahaan sudah memberikan rincian pesangon, jangan langsung melihat angka akhirnya. Periksa satu per satu:

  1. Masa kerja.
  2. Dasar upah.
  3. Alasan PHK.
  4. Jumlah UP.
  5. Faktor UP.
  6. Jumlah UPMK.
  7. UPH.
  8. Sisa cuti.
  9. Hak berdasarkan PK, PP, atau PKB.
  10. Total pembayaran.
  11. Pajak yang dipotong.

Siapkan pula dokumen seperti perjanjian kerja, surat pengangkatan, surat PHK, slip gaji, bukti tunjangan tetap, data cuti, Peraturan Perusahaan, dan PKB jika tersedia.

Jangan mengunggah NIK, nomor BPJS, rekening, NPWP, slip gaji, atau dokumen pribadi ke kolom komentar publik ketika meminta bantuan menghitung pesangon.

Bagaimana Jika Pekerja Tidak Sepakat dengan PHK?

Setelah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, prosedur PHK yang diperselisihkan perlu diperhatikan secara serius.

Pada prinsipnya, pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK. Jika pekerja menolak, proses dapat berlanjut ke perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, surat PHK, alasan yang dicantumkan, tanggal efektif, serta dokumen pendukung menjadi penting. Jangan hanya berpatokan pada angka hasil kalkulator tanpa memeriksa proses PHK secara keseluruhan.

Kesimpulan

Cara menghitung pesangon PHK pada dasarnya dimulai dari tiga hal utama: dasar upah, masa kerja, dan alasan PHK.

Setelah itu, pekerja perlu menghitung UP, memeriksa UPMK, menghitung UPH, serta melihat apakah ada hak tambahan berdasarkan PK, Peraturan Perusahaan, atau PKB.

Yang juga penting, jangan menganggap tabel pesangon sebagai satu-satunya angka yang menentukan hasil akhir. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai tabel Pasal 156 ayat (2) sebagai jumlah paling sedikit, sementara faktor berdasarkan alasan PHK dan ketentuan PP 35/2021 tetap perlu diperiksa secara hati-hati.

Jika terjadi perbedaan antara perhitungan perusahaan dan pekerja, gunakan dokumen resmi sebagai dasar pemeriksaan dan tempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila diperlukan.

Perhitungan di atas merupakan simulasi untuk membantu memahami hak PHK, bukan pengganti nasihat hukum atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan. Ketentuan juga perlu diperiksa kembali berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal PHK.