Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa dan dijaga oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan tidak perlu membuat kendaraan baru atau mengganti identitas kendaraan, tetapi harus mengurus penerbitan STNK pengganti melalui prosedur registrasi yang berlaku.

Syarat dan cara mengurus STNK hilang sebenarnya cukup jelas. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan identitas diri, BPKB, surat keterangan kehilangan, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Dokumen tersebut kemudian diproses melalui layanan Samsat atau unit Regident kendaraan bermotor sesuai wilayah pelayanan.

Lantas, apa saja syarat yang perlu disiapkan dan bagaimana tahapan mengurus STNK hilang pada 2026? Berikut panduan lengkapnya agar proses administrasi bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Mengacu pada panduan resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, penggantian STNK karena hilang membutuhkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan kehilangan, surat keterangan kehilangan, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Formulir pendaftaran atau permohonan.
  2. KTP atau tanda bukti identitas pemilik kendaraan.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Surat pernyataan pemilik bahwa STNK telah hilang, sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Surat keterangan kehilangan dari unit kepolisian atau unit Regident penerbit STNK.
  6. Kendaraan yang STNK-nya hilang untuk menjalani cek fisik.
Baca Juga:  Cara Mendaftar Penerima Bansos Tanpa ke Kelurahan Lewat HP (Perlinsos Digital 2027)

Korlantas Polri secara khusus mencantumkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan penggantian STNK karena hilang. Karena itu, sebaiknya kendaraan dibawa langsung saat mengurus dokumen tersebut.

Bagaimana Jika Kendaraan Masih Kredit?

Jika BPKB kendaraan masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan atau leasing, dokumen yang harus dibawa dapat mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di Samsat setempat. Pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi Samsat terlebih dahulu untuk memastikan dokumen pengganti BPKB yang dapat diterima.

Hal ini penting karena kelengkapan administrasi dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan layanan Regident yang digunakan.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan penggantian STNK. Secara umum, prosesnya dimulai dari pemeriksaan kendaraan hingga penerbitan STNK pengganti.

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan

Langkah awal adalah melaporkan kehilangan STNK kepada kepolisian. Setelah laporan diproses, pemilik memperoleh surat keterangan kehilangan yang nantinya digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi penggantian STNK.

Pastikan data kendaraan yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kendaraan yang akan diurus.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum berangkat ke Samsat, periksa kembali seluruh dokumen. KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan, surat pernyataan kehilangan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sebaiknya sudah disiapkan.

Membawa fotokopi dokumen juga dapat membantu memperlancar proses apabila loket pelayanan membutuhkannya.

3. Bawa Kendaraan untuk Cek Fisik

Kendaraan perlu dibawa ke lokasi pelayanan untuk menjalani pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk bagian yang berkaitan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeriksaan fisik kemudian menjadi bagian dari berkas pengajuan penggantian STNK. Korlantas Polri mencantumkan hasil pemeriksaan cek fisik sebagai salah satu persyaratan resmi penggantian STNK karena hilang.

Baca Juga:  Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026, Cek Syarat dan Caranya

4. Isi Formulir Permohonan

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemilik kendaraan mengisi formulir pendaftaran atau permohonan sesuai arahan petugas.

Pastikan data identitas dan data kendaraan ditulis dengan benar agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi.

5. Serahkan Berkas ke Loket Pelayanan

Selanjutnya, seluruh persyaratan diserahkan kepada petugas pada loket pelayanan yang menangani penggantian STNK.

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data sebelum proses penerbitan STNK pengganti dilanjutkan.

6. Bayar Biaya yang Ditetapkan

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan proses dapat dilanjutkan, pemilik kendaraan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa biaya penerbitan STNK merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Dasar tarif PNBP Polri yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 76 Tahun 2020, yang mulai berlaku pada 21 Januari 2021 dan mencabut ketentuan sebelumnya.

7. Ambil STNK Pengganti

Setelah proses administrasi dan pembayaran selesai, pemilik kendaraan menunggu sampai STNK pengganti selesai diterbitkan. Waktu penyelesaian dapat mengikuti standar pelayanan pada kantor Samsat atau unit Regident tempat pengurusan.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Informasi biaya perlu diperhatikan karena nominal yang tercantum dalam artikel lama belum tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang.

PP Nomor 76 Tahun 2020 merupakan dasar tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 60 Tahun 2016.

Karena itu, angka Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp75.000 untuk mobil yang tercantum dalam sejumlah artikel lama tidak sebaiknya langsung dijadikan patokan untuk pengurusan pada 2026. Angka tersebut berasal dari ketentuan PNBP sebelumnya yang telah dicabut.

Selain biaya PNBP, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak kendaraan apabila terdapat pajak yang belum dibayarkan. Besaran pajak kendaraan bukan tarif penerbitan STNK dan dapat berbeda berdasarkan kendaraan serta ketentuan pajak daerah.

Baca Juga:  Apa Itu KPLB PNS? Ini 5 Kriteria, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Apakah STNK Hilang Bisa Diurus Sendiri?

Bisa. Pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur pelayanan resmi tanpa harus menggunakan jasa perantara. Korlantas Polri menyediakan panduan mengenai persyaratan penggantian STNK karena hilang, termasuk identitas, BPKB, surat kehilangan, surat pernyataan, dan cek fisik kendaraan.

Mengurus sendiri juga membuat pemilik kendaraan dapat mengetahui langsung tahapan pelayanan dan biaya resmi yang harus dibayarkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum ke Samsat

Agar proses tidak bolak-balik, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.

Pertama, pastikan identitas pemilik sesuai dengan data kendaraan. Kedua, siapkan BPKB asli dan fotokopinya. Ketiga, jangan lupa membawa kendaraan karena cek fisik menjadi bagian dari persyaratan penggantian STNK hilang.

Selain itu, cek terlebih dahulu jam dan jenis layanan Samsat yang dituju. Setiap wilayah dapat memiliki pengaturan pelayanan teknis yang berbeda, sehingga informasi dari Samsat setempat tetap menjadi acuan ketika terdapat persyaratan tambahan.

STNK Hilang Sebaiknya Segera Diurus

Kehilangan STNK memang tidak berarti data kendaraan otomatis hilang. Namun, dokumen tersebut tetap penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Karena itu, semakin cepat penggantian diurus, semakin mudah pemilik memastikan dokumen kendaraannya kembali lengkap.

Intinya, syarat dan cara mengurus STNK hilang meliputi menyiapkan identitas, BPKB, surat keterangan kehilangan, surat pernyataan kehilangan, melakukan cek fisik kendaraan, mengajukan permohonan pada layanan Regident/Samsat, membayar biaya sesuai ketentuan, kemudian mengambil STNK pengganti.

Untuk memastikan tidak menggunakan informasi biaya atau persyaratan yang sudah lama, pemilik kendaraan sebaiknya menjadikan ketentuan terbaru dari Korlantas Polri dan Samsat setempat sebagai rujukan utama. Panduan Korlantas mencantumkan persyaratan khusus penggantian STNK karena hilang, sementara PP Nomor 76 Tahun 2020 menjadi dasar PNBP pada lingkungan Polri.